Upaya Riksa Patra (URP) – Banyak perusahaan masih keliru menentukan jenjang TKPK (Tenaga Kerja Pada Ketinggian) yang sesuai dengan pekerjaan. Padahal TKPK 1, TKPK 2, dan TKPK 3 memiliki perbedaan kompetensi, tugas, kewenangan, serta persyaratan pengalaman kerja. Pemilihan tingkat yang tepat penting bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja untuk pekerjaan pada ketinggian, khususnya pada gedung tinggi, maintenance, konstruksi, fasilitas industri, dan pekerjaan dengan metode akses tali.
Berdasarkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, tenaga kerja pada ketinggian terdiri atas TKPK Tingkat 1, TKPK Tingkat 2, dan TKPK Tingkat 3. Peraturan tersebut tercatat masih berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Pahami lebih lanjut beda TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3 Sertifikasi Kemnaker di artikel ini.
Apa Itu TKPK Sertifikasi Kemnaker?
TKPK adalah Tenaga Kerja Pada Ketinggian, yaitu tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian sesuai tingkat lisensinya.
Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 membedakan tenaga kerja pada ketinggian menjadi dua kelompok besar, yaitu Tenaga Kerja Bangunan Tinggi dan Tenaga Kerja Pada Ketinggian. Tenaga Kerja Bangunan Tinggi terdiri atas tingkat 1 dan 2, sedangkan Tenaga Kerja Pada Ketinggian terdiri atas tingkat 1, 2, dan 3. Apa beda TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3? Sebaikknya Anda membaca artikel ini hingga selesai.
Sementara itu, Kepmenaker Nomor 393 Tahun 2020 menetapkan SKKNI bidang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian yang mencakup lima jenjang kompetensi tersebut. SKKNI ini menjadi acuan nasional untuk pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi.
Dengan demikian, istilah TKBT dan TKPK bukan sekadar nama tingkat pelatihan, tetapi menunjukkan cakupan kompetensi dan metode pekerjaan yang berbeda.
Download disini: Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 Dalam Pekerjaan Ketinggian.
Beda TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3
Perbedaan paling mudah dipahami adalah dari tingkat kemandirian, tanggung jawab, pengawasan, kemampuan membuat sistem, dan kemampuan melakukan penyelamatan.
| Jenjang | Fokus Kompetensi | Kewenangan Utama |
|---|---|---|
| TKPK 1 | Pekerjaan dasar pada ketinggian | Bekerja dengan pengawasan TKPK tingkat lebih tinggi |
| TKPK 2 | Pekerjaan pada ketinggian secara mandiri | Mengawasi TKPK 1 dan melakukan pertolongan darurat |
| TKPK 3 | Kompetensi tingkat lanjut dan pengelolaan keselamatan | Merencanakan sistem keselamatan dan mengawasi TKPK 1 dan 2 |
Perbedaan tersebut penting bagi perusahaan ketika menentukan tenaga kerja untuk pekerjaan seperti maintenance gedung, pembersihan kaca, perawatan façade, instalasi, pekerjaan struktur, maupun pekerjaan menggunakan sistem akses tali.
TKPK 1: Kompetensi Dasar untuk Pekerjaan pada Ketinggian
TKPK Tingkat 1 merupakan jenjang dasar untuk tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pada ketinggian dengan kompetensi sesuai ruang lingkup tingkat 1.
Persyaratan dasarnya antara lain minimal pendidikan SD atau sederajat, kondisi sehat jasmani dan rohani yang tidak menimbulkan bahaya saat bekerja pada ketinggian, serta lulus evaluasi pembinaan K3 Bekerja Pada Ketinggian Tingkat 1.
Tugas dan kewenangan TKPK 1
TKPK 1 dapat melakukan pekerjaan pada ketinggian dan memiliki kewenangan tertentu, antara lain:
- Membuat angkur di bawah pengawasan TKPK tingkat 2 dan/atau TKPK tingkat 3.
- Melakukan upaya pertolongan terhadap diri sendiri.
- Melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur dan batas kewenangannya.
Ketentuan mengenai pembuatan angkur dan pertolongan diri sendiri tersebut tercantum dalam pengaturan kewenangan TKPK pada Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.
Contoh pekerjaan TKPK 1
TKPK 1 dapat relevan untuk tenaga kerja yang melakukan pekerjaan operasional pada ketinggian dengan tingkat kompleksitas terbatas, misalnya pekerjaan maintenance tertentu pada gedung atau struktur yang telah memiliki sistem perlindungan jatuh dan prosedur kerja yang ditetapkan.
Namun, perusahaan tidak boleh hanya melihat nama jabatan. Jenis pekerjaan, metode akses, risiko jatuh, sistem perlindungan, dan kewenangan yang dibutuhkan harus menjadi dasar pemilihan tingkat TKPK.
TKPK 2: Pekerja Mandiri dan Pengawas TKPK 1
TKPK Tingkat 2 memiliki kompetensi lebih tinggi dibandingkan TKPK 1. Jenjang ini bukan sekadar “TKPK 1 yang sudah lebih lama bekerja”, karena terdapat persyaratan kompetensi dan pengalaman yang harus dipenuhi.
Permenaker mensyaratkan TKPK 2 minimal berpendidikan SLTP atau sederajat, memiliki sertifikat pelatihan TKPK 1 dan lisensi yang masih berlaku, memiliki 500 jam pengalaman kerja pada ketinggian tingkat 1 yang dibuktikan dengan buku kerja, serta lulus evaluasi pembinaan TKPK 2.
Tugas dan kewenangan TKPK 2
TKPK 2 memiliki kewenangan yang lebih luas, antara lain:
- Membuat angkur secara mandiri.
- Mengawasi TKPK 1 dalam pembuatan angkur.
- Mengawasi TKPK 1.
- Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat pada ketinggian untuk tim kerja.
Karena itu, TKPK 2 lebih sesuai untuk pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja berpengalaman sekaligus memiliki fungsi pengawasan operasional terhadap pekerja tingkat 1.
Contoh pekerjaan TKPK 2
Dalam pekerjaan maintenance gedung tinggi, TKPK 2 dapat berperan sebagai personel yang mengawasi tim pekerja pada ketinggian, memastikan sistem angkur sesuai, melakukan pemeriksaan pekerjaan, dan mengambil tindakan pertolongan ketika terjadi keadaan darurat sesuai kompetensinya.
Untuk perusahaan outsourcing, posisi seperti supervisor pekerjaan ketinggian, leader tim rope access, atau personel senior pekerjaan ketinggian perlu dianalisis berdasarkan tugas aktualnya, bukan hanya nama jabatan.
TKPK 3: Tingkat Lanjut dan Perencanaan Sistem Keselamatan
TKPK Tingkat 3 merupakan jenjang kompetensi yang lebih tinggi dan memiliki tanggung jawab terhadap perencanaan serta pengawasan sistem keselamatan pekerjaan pada ketinggian.
Persyaratannya mencakup minimal pendidikan SLTA atau sederajat, memiliki sertifikat pelatihan TKPK 2 dan lisensi yang masih berlaku, memiliki 1.000 jam pengalaman kerja pada ketinggian tingkat 2 yang dibuktikan melalui buku kerja, memiliki sertifikat pertolongan pertama dengan lisensi keterampilan yang masih berlaku, serta lulus evaluasi pembinaan TKPK 3.
Tugas dan kewenangan TKPK 3
TKPK 3 memiliki kewenangan untuk:
- Menyusun perencanaan sistem keselamatan bekerja pada ketinggian.
- Melakukan pemeriksaan angkur untuk keperluan internal.
- Mengawasi TKPK 2 dan/atau TKPK 1.
- Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat pada ketinggian.
Karena ruang lingkupnya lebih luas, TKPK 3 dibutuhkan ketika pekerjaan membutuhkan pengelolaan sistem keselamatan, pengawasan kompetensi tenaga kerja, pemeriksaan sistem angkur, serta kesiapan penyelamatan yang lebih kompleks.
Perbedaan TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3 Berdasarkan Pengalaman
Salah satu perbedaan penting dalam jenjang TKPK adalah persyaratan pengalaman kerja.
TKPK 1 merupakan tingkat awal dan tidak mensyaratkan pengalaman 500 atau 1.000 jam sebagaimana TKPK 2 dan TKPK 3.
TKPK 2 mensyaratkan pengalaman 500 jam kerja pada ketinggian tingkat 1, sedangkan TKPK 3 mensyaratkan pengalaman 1.000 jam kerja pada ketinggian tingkat 2. Pengalaman tersebut harus dibuktikan melalui buku kerja sesuai ketentuan.
Artinya, perusahaan tidak seharusnya langsung menempatkan tenaga kerja baru pada jenjang TKPK 2 atau TKPK 3 tanpa memenuhi persyaratan kompetensi dan pengalaman yang ditetapkan.
Beda TKPK dengan TKBT
Kesalahan lain yang cukup sering terjadi adalah pemahaman tentang TKBT dengan TKPK.
Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 membedakan: TKBT 1 dan TKBT 2 digunakan untuk pekerjaan bangunan tinggi dengan metode pencegahan jatuh atau fall protection.
Sementara itu, TKPK 1, TKPK 2, dan TKPK 3 memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk pekerjaan pada ketinggian dengan metode pencegahan jatuh dan akses tali atau rope access.
Karena itu, perusahaan yang mengelola tenaga kerja yang bekerja di ketinggian perlu melihat metode pekerjaan sebelum menentukan jenis pelatihan dan lisensi.
Baca juga: Ini Beda TKBT Tingkat 1 dan 2, Pahami Sebelum Ikut Pelatihannya!
Apa Acuan Kompetensi TKPK?
Selain Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, kompetensi pekerjaan pada ketinggian juga mengacu pada Kepmenaker Nomor 393 Tahun 2020 tentang SKKNI K3 dalam Pekerjaan Ketinggian.
SKKNI tersebut mencakup kompetensi seperti:
- menerapkan peraturan dan standar K3;
- membuat Job Safety Analysis;
- menentukan angkur;
- menerapkan sistem keselamatan pada lantai kerja;
- merancang izin kerja aman;
- menerapkan zonasi wilayah kerja;
- merancang kesiapsiagaan dan tanggap darurat;
- menggunakan perangkat pencegah dan penahan jatuh;
- melakukan pergerakan pada struktur;
- melakukan penyelamatan korban; dan
- melakukan investigasi kecelakaan kerja.
Kepmenaker Nomor 393 Tahun 2020 saat ini tercatat berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan dan menggantikan SKKNI sebelumnya yang ditetapkan melalui Kepmenakertrans Nomor KEP.325/MEN/XII/2011.
Mengapa Perusahaan Harus Memilih Jenjang TKPK yang Tepat?
Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 mewajibkan pengusaha dan/atau pengurus menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan berwenang dalam pekerjaan pada ketinggian. Kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, sedangkan kewenangan dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Perusahaan juga wajib memastikan pekerjaan pada ketinggian direncanakan, dilakukan secara aman, dan diawasi. Persyaratan K3 mencakup perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, APD, perangkat pelindung jatuh, angkur, serta tenaga kerja.
Bagi manajemen HSE, HSE Compliance, Legal, Maintenance, maupun perusahaan outsourcing, pemilihan TKPK sebaiknya dilakukan berdasarkan job risk assessment dan job description, bukan semata-mata berdasarkan permintaan vendor atau nama jabatan.
Kesalahan Umum Saat Memilih Pelatihan TKPK
Selain belum memahami beda TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3 masih ditemukan beberapa kesalahan oleh perusahaan antara lain:
- Menganggap semua pekerjaan di ketinggian membutuhkan TKPK 3.
- Menganggap TKPK 2 hanya berbeda dari TKPK 1 berdasarkan lama pengalaman.
- Menggunakan tenaga kerja dengan jenjang yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
- Tidak memeriksa validitas lisensi K3.
- Tidak memastikan pengalaman kerja dibuktikan melalui buku kerja.
- Mengabaikan metode pekerjaan, terutama ketika pekerjaan menggunakan rope access.
- Hanya meminta sertifikat pelatihan tanpa memastikan kompetensi dan kewenangan tenaga kerja.
Lisensi K3 tenaga kerja pada ketinggian menurut Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Pelatihan TKPK Bersertifikasi Kemnaker di Upaya Riksa Patra
Pemilihan pelatihan TKPK sebaiknya dimulai dari pemetaan pekerjaan. Perusahaan perlu menentukan apakah tenaga kerja hanya melakukan pekerjaan dasar, membutuhkan kemampuan bekerja mandiri dan mengawasi tim, atau membutuhkan kemampuan merencanakan sistem keselamatan dan melakukan pengawasan tingkat lanjut.
Upaya Riksa Patra (URP) sebagai PJK3 yang memegang SKP Pembinaan resmi dari Kemnaker dapat membantu perusahaan dalam kebutuhan pembinaan dan sertifikasi K3, termasuk pekerjaan pada ketinggian. Dengan pengalaman lebih dari 26 tahun di bidang pelatihan K3 dan kepercayaan dari lebih dari 1.000 perusahaan, URP memahami bahwa kebutuhan kompetensi setiap perusahaan tidak selalu sama.
Untuk perusahaan gedung, facility management, outsourcing cleaning service, maintenance, konstruksi, industri, maupun perusahaan dengan pekerjaan pada struktur tinggi, pemetaan kebutuhan TKPK dapat dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan, metode akses, risiko, tanggung jawab, dan struktur pengawasan di lapangan.
Nah sudah mulai mendapat pemahaman beda TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3 bukan?
Kesimpulan
Beda TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3 terutama terletak pada tingkat kompetensi, pengalaman, kemandirian kerja, kewenangan pengawasan, kemampuan membuat angkur, serta kemampuan merencanakan dan mengelola keselamatan pekerjaan pada ketinggian.
TKPK 1 merupakan tingkat dasar. TKPK 2 memiliki kewenangan bekerja lebih mandiri, mengawasi TKPK 1, membuat angkur secara mandiri, dan melakukan pertolongan darurat untuk tim. Sementara TKPK 3 memiliki tanggung jawab lebih tinggi dalam perencanaan sistem keselamatan, pemeriksaan angkur untuk keperluan internal, pengawasan TKPK 1 dan 2, serta penanganan keadaan darurat.
Dasar utama yang perlu diperhatikan adalah Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 dan Kepmenaker Nomor 393 Tahun 2020. Keduanya tercatat berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
FAQ Beda TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3
Apa beda TKPK 1 dan TKPK 2?
TKPK 1 merupakan tingkat dasar, sedangkan TKPK 2 memiliki kewenangan lebih luas, termasuk membuat angkur secara mandiri, mengawasi TKPK 1, dan melakukan pertolongan darurat untuk tim kerja. TKPK 2 juga mensyaratkan pengalaman 500 jam kerja pada ketinggian tingkat 1.
Apakah TKPK 2 harus memiliki pengalaman kerja?
Ya. Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 mensyaratkan TKPK 2 telah memiliki pengalaman 500 jam kerja pada ketinggian tingkat 1 yang dibuktikan dengan buku kerja.
Berapa pengalaman kerja untuk TKPK 3?
TKPK 3 mensyaratkan pengalaman 1.000 jam kerja pada ketinggian tingkat 2, selain persyaratan pendidikan, sertifikat pelatihan, lisensi, sertifikat pertolongan pertama, dan evaluasi pembinaan.
Apakah TKPK 3 lebih tinggi daripada TKPK 2?
Ya. TKPK 3 memiliki tingkat kompetensi dan kewenangan yang lebih tinggi. TKPK 3 dapat menyusun perencanaan sistem keselamatan bekerja pada ketinggian serta mengawasi TKPK 2 dan TKPK 1.
Apa perbedaan TKBT dan TKPK?
TKBT terdiri dari tingkat 1 dan 2 dan berfokus pada pekerjaan bangunan tinggi dengan metode pencegahan jatuh. TKPK terdiri dari tingkat 1, 2, dan 3 dengan cakupan pekerjaan yang juga mencakup metode akses tali atau rope access.
Dasar regulasi: Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 dan Kepmenaker Nomor 393 Tahun 2020




