Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat 1

Sertifikasi KEMNAKER RI

Bekerja di ketinggian menggunakan metode akses tali (rope access) bukan sekadar adu nyali, melainkan menuntut presisi dan keahlian teknis tingkat tinggi. Satu kesalahan simpul atau kelalaian bermanuver dapat berakibat fatal. Melalui Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat 1, kamu akan dibekali teknik pemanjatan yang aman, manuver pergerakan pada tali, serta mengantongi lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Program ini dirancang khusus untuk mencetak teknisi akses tali yang tangkas, menguasai sistem keselamatan kerja vertikal secara mandiri, dan mampu mengeksekusi tugas di medan sulit dengan standar zero accident.

Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat 1, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Pekerjaan di ketinggian—seperti perawatan fasad gedung pencakar langit, instalasi menara telekomunikasi, hingga pembersihan silo—sering kali tidak bisa dijangkau oleh alat berat seperti gondola atau scissor lift. Solusi utamanya adalah menggunakan metode akses tali (rope access). Namun, metode ini memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat ekstrem dan mengancam nyawa jika dilakukan oleh pekerja tanpa kompetensi standar.

Menyadari tingginya risiko tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Permenaker No. 9 Tahun 2016 mewajibkan setiap pekerja yang melakukan aktivitas akses tali dan bekerja di tempat miring untuk memiliki kualifikasi khusus. Pada jenjang awal, perusahaan diwajibkan menerjunkan personel dengan kualifikasi Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat 1. Mereka tidak hanya dituntut untuk berani, tetapi wajib menguasai teknik penggunaan alat turun/naik, pemilihan angkur dasar, hingga penanganan kondisi gawat darurat seperti suspension intolerance (sindrom mematikan akibat tubuh tergantung terlalu lama di <em>harness</em>).

Untuk membantu perusahaan mencetak personel akses tali yang kompeten dan sah secara hukum, Upaya Riksa Patra menyelenggarakan Pelatihan TKPK Tingkat 1 bersertifikasi Kemnaker RI. Selama 6 hari pembinaan intensif menggunakan metode Blended Training, peserta akan digembleng habis-habisan oleh instruktur dan praktisi ahli. Kamu tidak sekadar belajar teori K3 di kelas, melainkan langsung terjun ke lapangan untuk mempraktikkan teknik simpul, manuver pergerakan pada tali, hingga prosedur penyelamatan diri sendiri secara presisi dan 100% aman.

Tujuan Pembinaan

  • Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian;
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3;
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja;
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja;
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian;
  • Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian;
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 6 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat I, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat I.

FAQ Pelatihan TKPK Tingkat 1

Q: Apa perbedaan mendasar antara pelatihan TKPK dan TKBT?

A: TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) difokuskan untuk pekerja yang beraktivitas di atas lantai kerja tetap/sementara (seperti atap atau perancah). Sedangkan TKPK (Tenaga Kerja Pada Ketinggian) difokuskan khusus untuk pekerja yang mengandalkan metode akses tali (rope access) dan bergantung penuh pada peralatan di medan vertikal/miring tanpa lantai pijakan utuh.

Q: Siapa saja yang wajib mengikuti sertifikasi TKPK Tingkat 1 ini?

A: Pelatihan ini sangat diwajibkan bagi pembersih kaca gedung (gondola/rope access cleaner), teknisi perawatan menara (BTS), rigger, tim SAR/Rescue internal perusahaan, hingga pekerja di area confined space vertikal (seperti silo).

Q: Berapa lama durasi pembinaan dan bagaimana metode pelaksanaannya?

A: Karena tingginya tingkat kesulitan fisik dan teknis, pembinaan ini diselenggarakan selama 6 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) menggunakan metode Blended Training. Sesi teori dan regulasi K3 dilakukan online, kemudian dilanjutkan dengan hari-hari praktik fisik dan ujian manuver tali (offline) di fasilitas pelatihan.

Q: Apakah lisensi K3 yang didapatkan sah secara hukum nasional?

A: Tentu saja. Setelah menuntaskan pelatihan fisik yang padat dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mengantongi Sertifikat Kompetensi serta Lisensi Kewenangan (Kartu Pekerja) yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.