Di tengah ancaman krisis energi global dan melonjaknya biaya operasional industri, inefisiensi adalah “kebocoran” fatal yang bisa menggerus profitabilitas perusahaan. Melalui Pelatihan Auditor Energi, kamu akan dibekali keahlian analitik tingkat tinggi untuk membedah data konsumsi, mengidentifikasi peluang penghematan masif, serta mengantongi sertifikasi kompetensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Program ini dirancang khusus untuk mencetak auditor andal yang mampu mengevaluasi sistem kelistrikan, termal, hingga mekanikal, guna memberikan rekomendasi investasi energi yang rasional dan menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah.
Persyaratan Pelatihan :
Auditor energi mempunyai peran penting dalam upaya peningkatan efisiensi energi melalui proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi.
Oleh sebab itu pemerintah mengakomodir perihal peran penting Auditor Energi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi, dimana setiap pelaksanaan Audit Energi wajib dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau lembaga yang terakreditasi serta memiliki sertifikat kompetensi. Ruang Lingkup pengguna Sertifikat Ruang Lingkup pengguna sertifikat adalah pengelola energi di industri dengan konsumsi energi lebih besar atau sama dengan 6000 TOE per tahun.
Sehubungan dengan surat Pemberitahuan terkait Pencabutan Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 614 Tahun 2012 tanggal 11 Oktober 2019 sehingga untuk pelatihan auditor energi menerapkan SKNNI 53 Tahun 2018. Berdasarkan SKKNI 53 tahun 2018, kompetensi auditor energi dibagi menjadi :
Bagi industri berskala besar, konsumsi energi merupakan salah satu komponen pengeluaran terbesar yang sering kali luput dari evaluasi terperinci. Membiarkan fasilitas beroperasi tanpa pengawasan efisiensi sama halnya dengan membuang ratusan juta rupiah secara cuma-cuma. Di sinilah peran seorang Auditor Energi menjadi sangat krusial; mereka adalah detektif energi yang bertugas mencari "kebocoran halus" pada sistem dan mengubah pemborosan tersebut menjadi penghematan kas perusahaan.
Pemerintah Indonesia sangat menaruh perhatian pada isu konservasi ini. Melalui Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 dan Permen ESDM No. 14 Tahun 2012, setiap perusahaan yang mengonsumsi energi lebih besar atau sama dengan 6.000 TOE (Ton of Oil Equivalent) per tahun diwajibkan untuk melakukan Audit Energi berkala. Audit ini mutlak harus dilakukan oleh personel atau lembaga yang telah terakreditasi dan memiliki sertifikat kompetensi negara.
Untuk menjawab kebutuhan kepatuhan hukum dan efisiensi industri tersebut, Upaya Riksa Patra menghadirkan program Pelatihan Auditor Energi dengan lisensi resmi dari BNSP. Mengacu pada SKKNI No. 53 Tahun 2018, pelatihan Full Online intensif selama 4 hari ini akan membedah tuntas metode audit pada gedung komersial maupun fasilitas industri (termal, mekanikal, dan kelistrikan). Kamu akan dilatih mengumpulkan data lapangan, melakukan analisis sistematis, hingga mempresentasikan laporan audit yang siap dieksekusi oleh manajemen puncak.
Durasi : 4 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Full Online Training
Instruktur yang akan memberikan materi terkait Auditor Energi, ini, adalah instruktur Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Auditor Energi.
A: Pelatihan ini sangat krusial bagi praktisi energi, staf engineering, konsultan teknis, manajer fasilitas (building manager), serta pimpinan operasional pabrik yang ditunjuk untuk mengevaluasi dan merancang efisiensi energi di perusahaannya.
A: Peserta wajib memiliki latar belakang kerja di bidang keenergian dengan syarat: S1 (minimal 1 tahun pengalaman), D3 Teknik (minimal 2 tahun pengalaman), atau SLTA/sederajat (minimal 15 tahun pengalaman kerja efektif).
A: Pembinaan ini diselenggarakan selama 4 hari kerja (08.00 WIB s.d. selesai) menggunakan metode Full Online Training via Zoom. Peserta dapat menyerap materi dari instruktur praktisi tanpa perlu meninggalkan lokasi kerja atau daerah asalnya.
A: Tentu saja. Setelah menuntaskan pelatihan dan dinyatakan kompeten melalui sesi asesmen (uji tulis, lisan, dan portofolio), peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi resmi sebagai Auditor Energi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).