Sertifikasi KEMNAKER RI
Pelatihan Operator Boiler Kelas 2, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Mesin ketel uap (boiler) merupakan jantung operasional di banyak fasilitas produksi, mulai dari industri makanan hingga tekstil. Namun, di balik perannya yang vital, tekanan uap bersuhu tinggi menyimpan risiko ledakan mematikan jika tidak ditangani dengan presisi. Melalui Pelatihan Operator Boiler Kelas 2, kamu akan dibekali teknik pengoperasian yang aman khusus untuk unit berkapasitas di bawah 10 ton, cara perawatan preventif, serta Surat Izin Operasi (SIO) yang disahkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Program ini dirancang khusus untuk mencetak teknisi andal yang mampu mencegah kerusakan alat, mengoptimalkan proses produksi, dan menjamin keselamatan area kerja sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Persyaratan Peserta
Keberadaan ketel uap atau boiler berskala kecil hingga menengah (kapasitas di bawah 10 ton) sangat krusial bagi berbagai sektor industri. Sayangnya, banyak insiden tragis berupa peledakan boiler terjadi akibat kurangnya pemahaman operator terhadap batas tekanan aman, malfungsi safety valve, atau buruknya kualitas air pengisi ketel. Satu kesalahan kecil saja dalam pemantauan indikator bisa berujung pada ledakan dahsyat yang menghancurkan aset pabrik miliaran rupiah hingga merenggut nyawa pekerja.
Untuk menekan risiko kecelakaan kerja tersebut, Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap pengoperasian pesawat uap dilakukan oleh tenaga ahli yang bersertifikat. Hal ini diatur secara tegas dalam Permenaker No. 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap. Tidak ada kompromi; setiap perusahaan wajib memastikan operator boilernya memiliki kompetensi teknis yang diakui dan sah di mata hukum.
Menjawab kebutuhan industri yang mendesak tersebut, Upaya Riksa Patra menyelenggarakan Pelatihan Operator Boiler Kelas 2 dengan lisensi sertifikasi resmi dari Kemnaker RI. Selama 4 hari pembinaan menggunakan metode Blended Training, para peserta tidak hanya dituntut untuk hafal cara menyalakan mesin. Lebih dari itu, kamu akan diajarkan secara komprehensif mengenai prosedur pemeriksaan komponen keselamatan, fungsi perlengkapan (appendages), analisis kualitas air ketel, hingga penanganan kondisi darurat untuk memastikan operasional pabrik tetap berjalan lancar dan aman.
Sesuai Permenaker No. 4 Tahun 2025 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Operator Pesawat Uap tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap :
Durasi : 4 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blanded Training (Gabungan Online & Offline Training)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator Boiler Kelas 2, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator Boiler Kelas 2.
A: Pelatihan ini sangat diwajibkan bagi para operator mesin boiler pemula, teknisi maintenance, staf utilitas pabrik, atau personel HSE yang bertanggung jawab atas pengoperasian dan perawatan harian pesawat uap di perusahaan.
A: Pembagian ini didasarkan pada kapasitas alat. Kelas 2 diizinkan untuk mengoperasikan unit ketel uap dengan kapasitas kecil hingga menengah (maksimal 10 ton/jam). Sedangkan Kelas 1 berwenang penuh mengoperasikan ketel uap berkapasitas raksasa (lebih dari 10 ton/jam).
A: Pembinaan ini diselenggarakan secara efisien selama 4 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) menggunakan metode Blended Training. Materi dasar teori dan regulasi K3 dibahas secara online, sedangkan sesi ujian, observasi lapangan, serta praktik tatap muka (offline) dilakukan di akhir jadwal.
A: Tentu saja. Setelah menuntaskan pelatihan dan dinyatakan lulus oleh tim penilai, peserta akan mengantongi Sertifikat Kompetensi serta Lisensi berupa Surat Izin Operasi (SIO) Operator Boiler Kelas 2 yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.