Pelatihan Petugas K3 Kimia

Sertifikasi KEMNAKER RI

Upaya Riksa Patra – Pembinaan dan Pelatihan Petugas K3 Kimia merupakan program sertifikasi resmi yang dirancang dan diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI). Program ini bertujuan untuk mencetak personel yang kompeten dan memiliki kewenangan sah dalam mengendalikan potensi bahaya kimia di lingkungan kerja.

Sesuai dengan regulasi pemerintah yang tertuang dalam Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, setiap perusahaan yang memproduksi, menggunakan, atau menyimpan bahan kimia berbahaya dalam jumlah tertentu wajib memiliki Petugas K3 Kimia yang tersertifikasi.

Melalui pelatihan berskala nasional ini, Upaya Riksa hadir sebagai mitra tepercaya untuk membantu perusahaan Anda memenuhi regulasi hukum, meminimalkan risiko kecelakaan kerja katastropik (seperti ledakan, kebakaran, atau kebocoran gas beracun), serta mewujudkan budaya Zero Accident di tempat kerja.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Setiap perusahaan yang bergerak di industri manufaktur, laboratorium, konstruksi, hingga minyak dan gas bumi tidak lepas dari penggunaan bahan kimia berbahaya dalam operasional sehari-hari. Namun, di balik manfaat produktivitasnya, penyimpanan, penanganan, dan pengelolaan bahan kimia yang tidak sesuai standar memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi di tempat kerja.

Penggunaan bahan kimia tanpa pengawasan ahli dapat memicu kecelakaan kerja katastropik berskala besar, seperti ledakan hebat, kebakaran, hingga kebocoran gas beracun yang mengancam nyawa pekerja serta merugikan finansial perusahaan secara masif.

Untuk mengantisipasi risiko fatal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja secara tegas mewajibkan perusahaan dengan kuantitas bahan kimia tertentu untuk menunjuk personel khusus yang kompeten sebagai garda terdepan keselamatan kimia.

Sebagai Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi dan terpercaya, Upaya Riksa hadir menyelenggarakan program pembinaan ini untuk membantu perusahaan Anda memenuhi regulasi hukum pemerintah, menekan risiko kecelakaan kerja, sekaligus mencetak Petugas K3 Kimia yang handal dalam mewujudkan budaya Zero Accident.

Tujuan Pembinaan

  • Memahami Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan;
  • Dapat mengidentifikasi bahaya;
  • Dapat melakukan penilaian dan pengendalian bahan kimia;
  • Dapat melaksanakan prosedur kerja yang aman;
  • Dapat melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat dalam penanganan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh bahan-bahan kimia;
  • Dapat mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.

Materi Pelatihan Petugas K3 Kimia

Berikut adalah materi dan silabus komprehensif yang akan dipelajari selama pembinaan:

  • Kebijakan K3 Nasional & Regulasi Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999
  • Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) / Material Safety Data Sheet (MSDS)
  • Klasifikasi, Pengemasan, dan Pelabelan Bahan Kimia Berbahaya
  • Toksikologi Industri dan Nilai Ambang Batas (NAB) Bahan Kimia
  • Manajemen Risiko: Identifikasi Bahaya & Pengendalian Risiko Kimia
  • Prosedur Kerja Aman Penyimpanan & Penanganan Bahan Kimia Dangerous Goods
  • Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat (RPKD) Kimia
  • Teori dan Praktis Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Spesifik Kimia

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 6 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Full Online Training

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Petugas K3 Kimia ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Petugas K3 Kimia.

FAQ


Apakah sertifikat Petugas K3 Kimia yang diterbitkan resmi dari Kemnaker RI?

Ya, 100% resmi. Setelah peserta dinyatakan lulus melalui proses pembinaan dan evaluasi oleh tim instruktur dari Kementerian Ketenagakerjaan RI serta praktisi senior, peserta akan mendapatkan Sertifikat dan Lisensi kewenangan resmi yang diterbitkan langsung oleh Kemnaker RI.

Berapa lama durasi pelatihan Petugas K3 Kimia di Upaya Riksa?

Pelatihan Petugas K3 Kimia bersertifikasi Kemnaker RI di Upaya Riksa diselenggarakan selama 6 hari kerja secara intensif. Kelas dimulai dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dengan metode Full Online Training yang efisien, interaktif, dan dipandu langsung oleh instruktur berpengalaman.

Apa saja syarat pendaftaran untuk mengikuti sertifikasi K3 Kimia ini?

Syarat utama untuk mengikuti sertifikasi Petugas K3 Kimia adalah minimal lulusan SMA atau Sederajat. Peserta wajib melampirkan dokumen pendukung berupa scan ijazah asli, KTP, pas foto dengan background merah, surat keterangan kerja (jika merupakan utusan perusahaan), serta surat pernyataan blended/online training yang formatnya sudah kami sediakan.