Pelatihan Juru Las Kelas 1, 2 & 3

Sertifikasi KEMNAKER RI

Pekerjaan pengelasan (welding) bukanlah sekadar menyambung dua keping logam. Ada risiko besar di balik setiap percikan api—mulai dari sengatan listrik, paparan gas beracun, hingga bahaya ledakan yang mengancam nyawa. Melalui Pelatihan Juru Las Kelas 1, 2 & 3, kamu akan ditempa menjadi seorang welder profesional yang tidak hanya mahir secara teknik, tetapi juga menguasai standar keselamatan kerja tingkat tinggi yang disahkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Program ini dirancang khusus untuk membekali kamu dengan lisensi resmi, memastikan setiap hasil lasanmu aman, presisi, tangguh, dan memenuhi regulasi ketat di industri manufaktur maupun migas.

Pendahuluan

Di dunia industri, konstruksi, dan pertambangan, peran seorang Juru Las (Welder) ibarat seniman yang menyatukan kerangka utama sebuah mahakarya. Namun, di balik percikan api yang memukau, pekerjaan ini menyimpan potensi bahaya yang sangat mematikan. Mulai dari risiko sengatan listrik tegangan tinggi, paparan asap beracun yang merusak paru-paru, radiasi sinar UV pada mata, hingga ancaman ledakan di area kerja bertekanan tinggi. Satu kesalahan fatal dalam pengelasan tidak hanya membahayakan nyawa sang pekerja, tapi juga bisa meruntuhkan seluruh struktur bangunan.

Mengingat tingginya tingkat risiko di sektor ini, Pemerintah Indonesia melalui Permenaker No. 2 Tahun 1982 mewajibkan setiap tenaga pengelas untuk memiliki kualifikasi yang terstandar secara hukum. Menjawab tantangan industri tersebut, Upaya Riksa Patra menghadirkan program Pelatihan Juru Las Kelas 1, 2 & 3 dengan sertifikasi resmi dari Kemnaker RI.

Melalui pembinaan intensif ini, kamu akan dibimbing langsung oleh para instruktur ahli dan praktisi industri. Kamu tidak hanya akan mematangkan teknik pengelasan di berbagai posisi sulit (mulai dari posisi 1G yang dasar hingga 6G yang paling kompleks), tetapi juga belajar secara holistik mengenai identifikasi bahaya, pemilihan elektroda yang tepat, hingga inspeksi visual kelaikan hasil lasan (welding defect). Sebuah kualifikasi elit yang dipastikan akan membuat nilai jual profesimu melonjak drastis di mata perusahaan besar!

Tujuan Pembinaan

  • Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di tempat kerja;
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3;
  • Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja.

Kategori Kelas

  • Juru Las Kelas III (Tiga), menguasai posisi pengelasan dasar (1G, 2G) pada pelat dan pipa (datar/horizontal), cocok untuk konstruksi ringan. Dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas I (satu);
  • Juru Las Kelas II (Dua), mampu melakukan pengelasan di posisi 1G, 2G, 3G, dan 4G (datar, vertikal, overhead, horizontal) pada pelat dan pipa. Boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu);
  • Juru Las Kelas I (Satu), menguasai semua posisi pengelasan (1G, 2G, 3G, 4G, 5G, 6G), paling komprehensif, sering kali untuk struktur vital dan bertekanan. Boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga).

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 6 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Juru Las/Welding Kelas 1, 2 & 3 ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Balai Latihan Kerja (BLK), Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Juru Las/Welding Kelas 1, 2 & 3.

Frequently Asked Questions (FAQ) - Pelatihan Juru Las Kelas 1, 2 & 3

Q: Siapa saja yang cocok dan wajib mengikuti pelatihan juru las ini?

A: Program ini sangat wajib diikuti oleh teknisi bengkel, pekerja konstruksi, staf pemeliharaan pabrik (maintenance), atau siapa saja yang ingin merintis karir profesional dan diakui secara legal sebagai welder bersertifikat negara.

Q: Apa bedanya kualifikasi Juru Las Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3?

A: Kelas 3 adalah tingkat dasar untuk posisi 1G dan 2G (konstruksi ringan). Kelas 2 memiliki keahlian menengah hingga posisi 4G (termasuk overhead). Sedangkan Kelas 1 adalah tingkatan tertinggi yang menguasai seluruh posisi hingga 6G untuk struktur vital dan pipa bertekanan.

Q: Berapa lama durasi pelatihannya dan bagaimana sistem belajarnya?

A: Pembinaan ini diselenggarakan selama 6 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) menggunakan metode Blended Training. Materi regulasi dan teori K3 dipelajari secara online, kemudian dilanjutkan sesi praktik pengelasan langsung di bengkel (workshop) secara offline.

Q: Apakah lisensi dan sertifikatnya diterbitkan langsung oleh kementerian?

A: Tentu saja. Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi teori dan praktik akan mengantongi Sertifikat Kompetensi serta Lisensi (Kartu Kewenangan) Juru Las yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.