Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat 2

Sertifikasi KEMNAKER RI

Bekerja di area ketinggian ekstrem tidak hanya menuntut keberanian, tapi juga penguasaan teknik keselamatan tingkat lanjut dan pengalaman jam terbang yang terukur. Melalui Pelatihan TKPK Tingkat 2, kamu akan dibekali keahlian spesifik akses tali lanjutan, teknik penyelamatan (rescue) kompleks, serta wewenang legal yang disahkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Program ini dirancang khusus sebagai kelanjutan mutlak dari TKPK Tingkat 1, bertujuan untuk mencetak tenaga ahli elit yang siap menyusun sistem keselamatan kerja, merancang jalur penambat (anchor line), dan melindungi nyawa tim di lingkungan kerja berisiko tinggi.

Pendahuluan

Risiko kecelakaan akibat terjatuh dari ketinggian (fall from height) masih menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan fatal tertinggi di sektor industri maupun konstruksi. Semakin kompleks struktur bangunan atau area kerja, semakin tinggi pula tuntutan keahlian personel yang bertugas di sana. Di level ini, keahlian dasar saja tidak lagi cukup; perusahaan membutuhkan tenaga ahli yang mampu menganalisis potensi bahaya secara menyeluruh dan merancang sistem proteksi yang matang sebelum pekerjaan dimulai.

Guna menjawab tantangan tersebut, Pemerintah secara ketat mengatur standardisasinya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2016. Menindaklanjuti regulasi ini, Upaya Riksa Patra menyelenggarakan Pelatihan TKPK Tingkat 2 bersertifikasi resmi Kemnaker RI. Ini adalah program pembinaan lanjutan bagi kamu yang telah mengantongi lisensi TKPK 1 dan terbukti memiliki pengalaman minimal 500 jam kerja di ketinggian.

Melalui pembinaan intensif ini, para peserta tidak hanya dituntut untuk sekadar mahir memanjat, tetapi juga akan ditempa menjadi perancang keselamatan taktis. Kamu akan dilatih secara mendalam untuk membuat sistem jalur penambat (anchor line) tingkat lanjut, menentukan batas zona aman (exclusion zone), hingga mengeksekusi teknik evakuasi dan penyelamatan korban (rescue) dalam kondisi kritis. Sebuah kualifikasi yang memastikan kamu siap memimpin keselamatan tim di udara sekaligus menjamin kepatuhan hukum perusahaan.

Tujuan Pembinaan

  • Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian;
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3;
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja;
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja;
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian;
  • Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian;
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 6 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Full Offline

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat II ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat II.

Frequently Asked Questions (FAQ) - Pelatihan TKPK Tingkat 2

Q: Apa syarat utama untuk bisa mengikuti pelatihan TKPK Tingkat 2?

A: Karena ini adalah program lanjutan, peserta wajib sudah memiliki sertifikat TKPK Tingkat 1 (Level 1) sebelumnya, serta dapat melampirkan logbook atau bukti pengalaman bekerja di ketinggian lebih dari 500 jam.

Q: Berapa lama durasi pelatihannya dan di mana pelaksanaannya?

A: Pelatihan ini diselenggarakan secara intensif selama 6 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) dengan metode Full Offline. Sesi praktik lapangan sangat mendominasi kegiatan ini untuk memastikan peserta benar-benar tangkas dan terbiasa dengan manuver akses tali lanjutan.

Q: Keahlian baru apa yang didapat dibandingkan TKPK Tingkat 1?

A: Jika Tingkat 1 berfokus pada teknik dasar pergerakan aman, Tingkat 2 (Level 2) membekali kamu dengan kapasitas kepemimpinan teknis—mulai dari merancang sistem jalur penambat (anchor line) mandiri, memetakan zona bahaya, hingga mengeksekusi penyelamatan korban (rescue) dengan sistem tali temali kompleks.

Q: Apakah lisensi dan sertifikatnya diterbitkan resmi oleh kementerian?

A: Ya, 100% legal dan sah. Peserta yang lulus ujian evaluasi teori dan praktik lapangan akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi serta Lisensi (Kartu Kewenangan) TKPK Tingkat 2 yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.