Sertifikasi KEMNAKER RI
Pelatihan Operator K3 Tanur Kelas 1 & 2, merupakan pelatihan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Mengoperasikan tanur (furnace) dengan suhu ekstrem dan tekanan tinggi di sektor industri peleburan logam atau kimia menuntut akurasi mutlak tanpa celah kelalaian. Melalui Pelatihan Operator K3 Tanur Kelas 1 & 2, kamu akan dibekali keahlian teknis pengoperasian yang aman, prosedur penanganan kondisi kritis, serta lisensi legal yang disahkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Program ini dirancang khusus untuk mencetak operator andal yang siap mendeteksi dini kegagalan sistem, melakukan pemeliharaan harian secara tepat, dan melindungi aset berharga perusahaan dari potensi kecelakaan fatal.
Persyaratan Peserta
Di dalam ekosistem industri manufaktur modern, peleburan logam, pengolahan kimia, hingga sektor energi, keberadaan tanur (furnace) merupakan jantung utama pengolahan bahan baku. Namun, di balik peran krusialnya, instalasi tanur menyimpan potensi bahaya laten yang sangat luar biasa fatal. Suhu panas yang ekstrem, tekanan fluida yang tinggi, risiko kebocoran gas beracun, hingga ancaman ledakan dahsyat sewaktu-waktu bisa terjadi jika operasionalnya diabaikan dari prosedur keselamatan yang ketat.
Guna mengendalikan risiko fatal tersebut secara menyeluruh, Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan teknis melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Regulasi ini secara tegas mewajibkan setiap perusahaan pengguna untuk memastikan bahwa perangkat tanur hanya boleh dikendalikan oleh personel yang telah lulus uji kompetensi dan mengantongi Surat Izin Operasi (SIO) yang sah di mata hukum.
Menjawab kebutuhan kepatuhan hukum sekaligus perlindungan total bagi aset perusahaan Anda, Upaya Riksa Patra menghadirkan program Pelatihan Operator K3 Tanur Kelas 1 & 2 sertifikasi resmi Kemnaker RI. Selama pembinaan intensif ini, para peserta akan ditempa secara holistik—mulai dari sains dasar pembakaran, pengenalan sistem kontrol otomatis, penanganan gangguan (troubleshooting), hingga penyusunan Job Safety Analysis (JSA) guna menciptakan budaya kerja nihil kecelakaan (zero accident).
Sesuai Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Tenaga dan Produksi terkait Klasifikasi Operator K3 Tanur, dibagi menjadi 2 sesuai dengan kapasitas :
Durasi : 5 hari (Kelas 1), 4 hari (Kelas 2)
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blanded Training (Gabungan Online & Offline Training)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator K3 Mesin Tanur, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator K3 Mesin Tanur.
A: Berdasarkan Permenaker No. 38 Tahun 2016, pembagian kelas ditentukan oleh kapasitas alat. Kelas 1 berwenang mengoperasikan tanur dengan kapasitas sama atau lebih besar dari 50 ton. Sedangkan Kelas 2 dikhususkan untuk unit tanur dengan kapasitas di bawah 50 ton.
A: Durasi pembinaan berlangsung intensif selama 5 hari kerja untuk Kelas 1 dan 4 hari kerja untuk Kelas 2 menggunakan metode Blended Training. Pendalaman teori dan bedah regulasi dilakukan secara daring (online), sedangkan sesi ujian evaluasi serta praktik lapangan dilangsungkan secara tatap muka (offline).
A: Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teori dan praktik lapangan akan mengantongi Sertifikat Kompetensi serta Lisensi Buku / Kartu Kewenangan Surat Izin Operasi (SIO) Operator K3 Tanur resmi yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.