Sertifikasi KEMNAKER RI
Mengoperasikan mesin produksi dan perkakas bukanlah sekadar rutinitas pabrik biasa. Putaran mesin berkecepatan tinggi, material tajam, hingga risiko anggota tubuh terbelit komponen mekanis dapat memicu kecelakaan kerja yang sangat mengerikan. Melalui Pelatihan Operator K3 Mesin Produksi dan Perkakas (PTP) Kelas 2, kamu akan dibekali teknik pengoperasian konvensional yang aman, identifikasi perangkat keselamatan (safety devices), serta mengantongi Lisensi (SIO) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Program ini dirancang khusus untuk mencetak operator andal yang sanggup menjaga efisiensi produksi, mencegah kerusakan alat, sekaligus memastikan setiap putaran mesin berjalan dengan standar keselamatan tertinggi (zero accident).
Pelatihan Operator K3 Mesin Produksi dan Perkakas (PTP) Kelas 2, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Di jantung industri manufaktur dan fabrikasi, mesin produksi dan perkakas—seperti mesin bubut, gerinda, hingga mesin potong (slitting)—adalah penggerak utama roda ekonomi perusahaan. Namun, di balik produktivitasnya, mesin-mesin konvensional ini menyimpan bahaya mekanis yang sangat fatal. Insiden pekerja terpotong, tergilas, atau terkena lontaran gram (serpihan logam) panas masih sering terjadi, mayoritas diakibatkan oleh minimnya kompetensi operator dalam mengenali batas aman peralatan.
Untuk menghentikan rantai kecelakaan tersebut, Pemerintah Indonesia menerapkan regulasi tegas melalui Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Aturan ini secara eksplisit mewajibkan setiap perusahaan untuk memastikan bahwa mesin perkakas mereka hanya dioperasikan oleh personel yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki Lisensi K3 (SIO) Kelas 2 yang sah di mata hukum.
Menjawab kebutuhan pemenuhan regulasi tersebut, Upaya Riksa Patra menyelenggarakan Pelatihan Operator K3 Mesin Produksi dan Perkakas (PTP) Kelas 2 bersertifikasi Kemnaker RI. Selama 5 hari pembinaan menggunakan metode Blended Training, peserta akan dibimbing secara komprehensif oleh instruktur ahli. Kamu tidak sekadar belajar memencet tombol kontrol, melainkan dituntut menguasai dasar kelistrikan, troubleshooting, penyusunan Job Safety Analysis (JSA), hingga perawatan harian yang memastikan mesin awet dan operator tetap selamat.
Durasi : 5 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator Pesawat Tenaga dan Produksi, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator Pesawat Tenaga dan Produksi.
A: Pelatihan ini sangat diwajibkan bagi operator mesin perkakas konvensional (bubut, gerinda, potong, dll), teknisi maintenance pabrik, staf produksi manufaktur, serta personel HSE yang mengawasi area fabrikasi/workshop.
A: Kelas 1 diperuntukkan bagi operator yang menangani mesin dengan sistem terkomputerisasi atau otomatis (seperti mesin CNC). Sedangkan Kelas 2 dikhususkan untuk operator yang menangani mesin perkakas dan produksi yang dioperasikan secara konvensional (manual).
A: Pembinaan ini diselenggarakan secara intensif selama 5 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) menggunakan metode Blended Training. Sesi teori regulasi K3 dilakukan secara online, kemudian dilanjutkan dengan praktik observasi mesin dan ujian secara tatap muka (offline).
A: Tentu saja. Setelah menuntaskan seluruh rangkaian pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mengantongi Sertifikat Kompetensi, Buku Kewenangan, serta Lisensi (SIO) yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.