Sertifikasi KEMNAKER RI
Mengoperasikan keran angkat (crane) berkapasitas kurang dari 25 ton menuntut akurasi tinggi, perhitungan matang, dan tanggung jawab keselamatan yang mutlak. Melalui Pelatihan Operator K3 Crane Kelas 3, kamu akan dibekali keahlian teknis pengoperasian yang aman, prosedur inspeksi harian, serta lisensi legal yang disahkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Program paket efisien ini dirancang khusus untuk mencetak operator keran angkat yang kompeten, tanggap terhadap risiko di lapangan, serta siap menjaga kelancaran produktivitas industri sesuai standar hukum nasional yang berlaku.
Persyaratan Peserta
Crane, merupakan alat angkat dan angkut yang pengoperasiannya harus dilakukan secara aman dan mengikuti prosedur keselamatan. Hal tersebut diatur di Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut.
Mengacu pada Permenaker No. 09 Tahun 1989 dan Permenaker No. 8 Tahun 2020 terkait K3 Pesawat Angkat Angkut, Crane dibagi menjadi 3 kelas :
Durasi : 3 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan antara Online & Offline Training)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator K3 Crane Kelas 3 ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator K3 Crane Kelas 3.
A: Program ini ditujukan bagi para operator crane pemula maupun berpengalaman, teknisi lapangan, staf pemeliharaan (maintenance), atau personel HSE yang ditunjuk untuk mengoperasikan unit keran angkat berkapasitas kurang dari 25 ton di area kerja.
A: Pelatihan ini berlangsung intensif selama 3 hari kerja menggunakan metode Blended Training. Sesi pendalaman materi teori, kebijakan K3, dan bedah regulasi dilakukan secara online, sementara sesi praktik lapangan serta ujian evaluasi akhir dilakukan secara tatap muka (offline).
A: Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020, pembagian kelas ditentukan oleh daya angkut unit: Kelas 3 untuk kapasitas di bawah 25 ton, Kelas 2 untuk kapasitas antara 25 hingga 100 ton, dan Kelas 1 untuk kapasitas besar di atas 100 ton.
A: Ya, 100% legal dan diakui negara. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teori dan praktik akan memperoleh Sertifikat Kompetensi serta Buku Lisensi/Surat Izin Operasi (SIO) Operator K3 Crane Kelas 3 yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.