Sertifikasi KEMNAKER RI
Pekerjaan kelistrikan menyimpan bahaya laten yang sangat mematikan. Sengatan tegangan tinggi, korsleting, hingga ledakan akibat arc flash (percikan busur api) tidak hanya mengancam nyawa teknisi, tetapi juga berisiko melumpuhkan seluruh operasional perusahaan. Melalui Pelatihan Teknisi K3 Listrik, kamu akan dibekali keahlian teknis instalasi yang aman, prosedur perawatan jaringan, serta lisensi resmi yang disahkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Program intensif ini dirancang untuk mencetak teknisi kelistrikan yang andal, mampu mengendalikan bahaya listrik di tempat kerja, dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi K3 nasional.
Pelatihan Teknisi K3 Listrik, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Di era industri modern, energi listrik adalah nadi utama yang menggerakkan seluruh lini produksi. Namun, di balik manfaatnya yang masif, listrik adalah "pembunuh senyap" yang tidak terlihat, tidak berbau, dan tidak bersuara. Kelalaian kecil dalam pemasangan instalasi, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan dapat berakibat fatal—mulai dari kebakaran hebat, kerusakan alat bernilai miliaran rupiah, hingga hilangnya nyawa pekerja akibat electrocution (tersengat listrik).
Pemerintah Indonesia menyadari tingginya risiko ini dan menerapkan regulasi ketat melalui Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja. Peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki pembangkitan, transmisi, distribusi, atau pemanfaatan listrik untuk mempekerjakan Teknisi K3 Listrik yang kompeten dan bersertifikat sah dari negara.
Menjawab urgensi kepatuhan hukum dan perlindungan aset tersebut, Upaya Riksa Patra menyelenggarakan Pelatihan Teknisi K3 Listrik dengan sertifikasi resmi dari Kemnaker RI. Selama 7 hari pembinaan menggunakan metode Blended Training, peserta akan digembleng secara komprehensif oleh instruktur ahli. Kamu tidak sekadar belajar menyambung kabel, melainkan dituntut untuk menguasai identifikasi potensi bahaya, merancang sistem penyalur petir, menerapkan isolasi energi (Lockout/Tagout), hingga melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) khusus pekerjaan listrik.
Peserta dapat melakukan pekerjaan sebagai teknisi listrik yg berkompeten, seperti pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.
Durasi : 7 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Teknisi K3 Listrik, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Teknisi K3 Listrik.
A: Pelatihan ini sangat diwajibkan bagi teknisi maintenance kelistrikan, staf engineering mekanikal & elektrikal (MEP), operator utilitas pabrik, hingga personel HSE yang bertanggung jawab atas keamanan instalasi listrik di perusahaan.
A: Teknisi berfokus pada eksekusi teknis di lapangan, yaitu pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan instalasi secara aman. Sedangkan Ahli berada di ranah manajerial yang bertugas merencanakan sistem, mengaudit instalasi, dan menyusun kebijakan keselamatan perusahaan.
A: Pembinaan diselenggarakan secara intensif selama 7 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) dengan metode Blended Training. Sesi teori dan bedah regulasi dibahas secara online, sedangkan sesi praktik pengukuran/instalasi serta evaluasi dilakukan secara tatap muka (offline).
A: Tentu saja. Setelah menuntaskan pelatihan dan dinyatakan lulus oleh tim penilai, peserta akan mengantongi Sertifikat Kompetensi serta Lisensi (Buku Kewenangan) yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.