Pelatihan Koordinator K3 Kebakaran Kelas B

Sertifikasi KEMNAKER RI

Keberhasilan memadamkan api dan mencegah bencana besar sangat bergantung pada siapa yang memimpin komando di lapangan. Melalui Pelatihan Koordinator K3 Kebakaran Kelas B, kamu akan dibekali kapasitas kepemimpinan taktis, keahlian mengendalikan regu pemadam, serta legalitas yang disahkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Program ini dirancang khusus untuk mencetak seorang komandan tanggap darurat yang mampu mengambil keputusan cepat di bawah tekanan, memastikan seluruh sarana proteksi siap pakai, dan mengarahkan evakuasi dengan aman demi melindungi aset maupun nyawa pekerja.

Pendahuluan

Memiliki alat pemadam tercanggih di perusahaan tidak akan berarti banyak tanpa adanya sistem komando yang jelas saat kondisi darurat benar-benar terjadi. Ketika alarm berbunyi dan kepanikan melanda, perusahaan membutuhkan sosok pemimpin lapangan yang mampu berpikir jernih, mengendalikan regu pemadam, dan mengambil keputusan kritis dalam hitungan detik. Tanpa adanya koordinator yang teruji, upaya pemadaman justru berisiko berujung pada kekacauan yang fatal.

Menyadari pentingnya struktur komando ini, Upaya Riksa Patra menghadirkan Pelatihan Koordinator K3 Kebakaran Kelas B dengan sertifikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Program pembinaan ini disusun dengan mengacu penuh pada standar Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Regulasi tersebut mewajibkan setiap tempat kerja berisiko untuk memiliki koordinator keselamatan yang berwenang secara hukum.

Sebagai seorang Koordinator (Kelas B), peran kamu tidak lagi sekadar memegang alat pemadam, melainkan mengemban tanggung jawab manajerial operasional di lapangan. Melalui pelatihan ini, kamu akan dilatih secara intensif untuk memimpin pergerakan Regu Penanggulangan (Kelas C), mengevaluasi kesiapan instalasi proteksi (seperti sistem hydrant dan alarm), merancang simulasi evakuasi, hingga menjadi jembatan komunikasi utama dengan pihak manajemen terkait penganggaran fasilitas tanggap darurat perusahaan.

Tujuan Pembinaan

  • Mampu memimpin kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instalasi yang berwenang;
  • Mampu menyusun program kerja & kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
  • Mampu mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas kepada manajemen.

Tingkatan Kelas Kebakaran

Pelatihan K3 Penanggulangan Kebakaran sertifikasi KEMNAKER RI diatur secara spesifik dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja :

1. Kelas D: Petugas Peran Kebakaran

  • Tujuan: Personel di tingkat dasar (lantai/ruangan) yang bertugas melakukan tindakan pemadaman awal sebelum api membesar.

  • Rasio: Minimal 2 orang petugas untuk setiap 25 orang tenaga kerja.

  • Fokus: Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan prosedur evakuasi awal.

2. Kelas C: Regu Penanggulangan Kebakaran

  • Tujuan: Anggota regu yang dilatih lebih teknis untuk menangani kebakaran dengan peralatan yang lebih kompleks (seperti Hydrant atau sistem pemadam tetap).

  • Fokus: Pemeliharaan sarana pemadam, teknik pemadaman lanjutan, dan kerja sama tim dalam regu.

3. Kelas B: Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran

  • Tujuan: Personel yang berfungsi sebagai pimpinan regu atau koordinator di lapangan.

  • Tanggung Jawab: Memimpin regu (Kelas C), memastikan kesiapan seluruh peralatan, dan menyusun laporan evaluasi kebakaran.

4. Kelas A: Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran

  • Tujuan: Level tertinggi dalam manajemen kebakaran di perusahaan.

  • Tanggung Jawab: Merancang sistem proteksi kebakaran, menyusun kebijakan internal, melakukan analisis risiko kebakaran, dan berkoordinasi dengan instansi pemadam eksternal.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 6 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Full Offline Training

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training K3 Koordinator Penanggulangan Kebakaran Tingkat B (FIRE B), ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan K3 Koordinator Penanggulangan Kebakaran Tingkat B (FIRE B).

Frequently Asked Questions (FAQ) - Pelatihan Koordinator K3 Kebakaran Kelas B

Q: Apa bedanya kualifikasi Kelas B (Koordinator) dengan Kelas C (Regu)?

A: Kelas C berfokus pada anggota teknis yang terjun langsung mengoperasikan alat pemadam berskala besar. Sedangkan Kelas B adalah sosok Koordinator (komandan) yang memimpin pergerakan regu Kelas C tersebut, mengatur taktik, dan memastikan kesiapan seluruh sistem proteksi gedung.

Q: Siapa saja yang wajib dikirim untuk mengikuti pembinaan Kelas B ini?

A: Pelatihan ini dikhususkan bagi Supervisor, HSE Officer, atau pimpinan fasilitas yang ditunjuk langsung oleh manajemen untuk memegang kendali penuh atas tim tanggap darurat di operasional perusahaan.

Q: Berapa lama durasinya dan apakah pelatihannya tatap muka?

A: Pembinaan ini berlangsung intensif selama 6 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) dengan metode Full Offline Training. Peserta akan mendapatkan sesi materi manajerial di kelas, sekaligus simulasi taktis pengendalian regu langsung di lapangan.

Q: Apakah sertifikat yang diterbitkan resmi dan diakui secara nasional?

A: Tentu saja. Lulusan program ini akan memperoleh Sertifikat Kompetensi, Surat Keputusan Penunjukan (SKP), serta Lisensi/Kartu Kewenangan Ahli K3 Koordinator Kelas B yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.