Sertifikasi KEMNAKER RI
Keberhasilan memadamkan api dan mencegah bencana besar sangat bergantung pada siapa yang memimpin komando di lapangan. Melalui Pelatihan Koordinator K3 Kebakaran Kelas B, kamu akan dibekali kapasitas kepemimpinan taktis, keahlian mengendalikan regu pemadam, serta legalitas yang disahkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Program ini dirancang khusus untuk mencetak seorang komandan tanggap darurat yang mampu mengambil keputusan cepat di bawah tekanan, memastikan seluruh sarana proteksi siap pakai, dan mengarahkan evakuasi dengan aman demi melindungi aset maupun nyawa pekerja.
Memiliki alat pemadam tercanggih di perusahaan tidak akan berarti banyak tanpa adanya sistem komando yang jelas saat kondisi darurat benar-benar terjadi. Ketika alarm berbunyi dan kepanikan melanda, perusahaan membutuhkan sosok pemimpin lapangan yang mampu berpikir jernih, mengendalikan regu pemadam, dan mengambil keputusan kritis dalam hitungan detik. Tanpa adanya koordinator yang teruji, upaya pemadaman justru berisiko berujung pada kekacauan yang fatal.
Menyadari pentingnya struktur komando ini, Upaya Riksa Patra menghadirkan Pelatihan Koordinator K3 Kebakaran Kelas B dengan sertifikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Program pembinaan ini disusun dengan mengacu penuh pada standar Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Regulasi tersebut mewajibkan setiap tempat kerja berisiko untuk memiliki koordinator keselamatan yang berwenang secara hukum.
Sebagai seorang Koordinator (Kelas B), peran kamu tidak lagi sekadar memegang alat pemadam, melainkan mengemban tanggung jawab manajerial operasional di lapangan. Melalui pelatihan ini, kamu akan dilatih secara intensif untuk memimpin pergerakan Regu Penanggulangan (Kelas C), mengevaluasi kesiapan instalasi proteksi (seperti sistem hydrant dan alarm), merancang simulasi evakuasi, hingga menjadi jembatan komunikasi utama dengan pihak manajemen terkait penganggaran fasilitas tanggap darurat perusahaan.
Pelatihan K3 Penanggulangan Kebakaran sertifikasi KEMNAKER RI diatur secara spesifik dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja :
1. Kelas D: Petugas Peran Kebakaran
Tujuan: Personel di tingkat dasar (lantai/ruangan) yang bertugas melakukan tindakan pemadaman awal sebelum api membesar.
Rasio: Minimal 2 orang petugas untuk setiap 25 orang tenaga kerja.
Fokus: Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan prosedur evakuasi awal.
2. Kelas C: Regu Penanggulangan Kebakaran
Tujuan: Anggota regu yang dilatih lebih teknis untuk menangani kebakaran dengan peralatan yang lebih kompleks (seperti Hydrant atau sistem pemadam tetap).
Fokus: Pemeliharaan sarana pemadam, teknik pemadaman lanjutan, dan kerja sama tim dalam regu.
3. Kelas B: Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
Tujuan: Personel yang berfungsi sebagai pimpinan regu atau koordinator di lapangan.
Tanggung Jawab: Memimpin regu (Kelas C), memastikan kesiapan seluruh peralatan, dan menyusun laporan evaluasi kebakaran.
4. Kelas A: Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran
Tujuan: Level tertinggi dalam manajemen kebakaran di perusahaan.
Tanggung Jawab: Merancang sistem proteksi kebakaran, menyusun kebijakan internal, melakukan analisis risiko kebakaran, dan berkoordinasi dengan instansi pemadam eksternal.
Durasi : 6 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Full Offline Training
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training K3 Koordinator Penanggulangan Kebakaran Tingkat B (FIRE B), ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan K3 Koordinator Penanggulangan Kebakaran Tingkat B (FIRE B).
A: Kelas C berfokus pada anggota teknis yang terjun langsung mengoperasikan alat pemadam berskala besar. Sedangkan Kelas B adalah sosok Koordinator (komandan) yang memimpin pergerakan regu Kelas C tersebut, mengatur taktik, dan memastikan kesiapan seluruh sistem proteksi gedung.
A: Pelatihan ini dikhususkan bagi Supervisor, HSE Officer, atau pimpinan fasilitas yang ditunjuk langsung oleh manajemen untuk memegang kendali penuh atas tim tanggap darurat di operasional perusahaan.
A: Pembinaan ini berlangsung intensif selama 6 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) dengan metode Full Offline Training. Peserta akan mendapatkan sesi materi manajerial di kelas, sekaligus simulasi taktis pengendalian regu langsung di lapangan.
A: Tentu saja. Lulusan program ini akan memperoleh Sertifikat Kompetensi, Surat Keputusan Penunjukan (SKP), serta Lisensi/Kartu Kewenangan Ahli K3 Koordinator Kelas B yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.