Pelatihan Ahli K3 Listrik

Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan dan Pelatihan Ahli K3 Listrik merupakan program sertifikasi kompetensi hukum yang dirancang secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pelatihan ini bertujuan untuk mencetak personel ahli k3 listrik yang memiliki wewenang khusus dalam mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan ditaatinya seluruh undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan. Bersama Upaya Riksa, persiapkan diri Anda menjadi profesional HSE terpercaya yang siap mewujudkan budaya Zero Accident.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan D3/S1;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Tingginya Kecelakaan Kerja dibidang listrik mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi tercapainya Zero Accident. Seorang dikatakan Ahli K3 Listrik jika telah memenuhi kriteria dan syarat dari KepDirjen No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015. Bahkan, penetapan pertama yang ada di undang-undang itu adalah “Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di tempat kerja harus dilaksanakan oleh Ahli K3 bidang Listrik yang bersertifikat, penunjukan dan kartu tanda kewenangan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.”

Tujuan Pembinaan

  • Peserta mampu dan terampil dalam pelaksanaan Nomral K3 Listrik di tempat mereka bekerja.
  • Peserta mampu melakukan identifikasi, Evaluasi dan Pengendalian bahaya listrik;
  • Peserta memahami cara kerja yang aman dalam menangani pekerjaan elektrikal;
  • Pesera terampil merencanakan, melakukan pemasangan, menggunakan, mengubah serta melakukan pemeriksaan peralatan listrik dengan aman.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 17 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Full Offline Training

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Ahli K3 Listrik, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Ahli K3 Listrik.

FAQ


Apakah sertifikat Ahli K3 Umum yang diterbitkan resmi dari Kemnaker RI?

Ya, 100% resmi. Setelah peserta dinyatakan lulus melalui seluruh rangkaian pembinaan dan evaluasi, peserta akan mendapatkan Sertifikat, Surat Keputusan Penunjukan (SKP), dan Lisensi Kewenangan resmi yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

Berapa lama durasi pelatihan Ahli K3 Umum di Upaya Riksa?

Pelatihan Ahli K3 Umum di Upaya Riksa diselenggarakan selama 12 hari kerja secara intensif. Kelas berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dengan menggunakan metode Full Online Training yang interaktif, efektif, dan dipandu oleh instruktur senior dari Kemnaker RI serta praktisi ahli.

Apa saja syarat utama untuk mengikuti sertifikasi Ahli K3 Umum ini?

Berdasarkan regulasi Permenaker No. 2 Tahun 1992, syarat utama untuk mendapatkan sertifikasi Ahli K3 Umum adalah minimal lulusan Diploma 3 (D3) atau Sarjana (S1) dari semua jurusan. Peserta wajib melampirkan berkas pendukung seperti scan ijazah asli, KTP, pas foto background merah, dan surat keterangan kerja jika merupakan utusan dari perusahaan.