Sertifikasi KEMNAKER RI
Mengendalikan insiden kebakaran sebelum membesar membutuhkan kesigapan tim teknis lapangan yang terlatih dan terkoordinasi dengan baik. Melalui Pelatihan Ahli K3 Kebakaran Kelas C & B, kamu akan dibekali keahlian teknis pemadaman tingkat lanjut, kemampuan memimpin regu, serta wewenang legal yang disahkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Program paket pembinaan intensif ini dirancang khusus untuk mencetak Regu Penanggulangan (Kelas C) yang tangkas mengoperasikan sarana proteksi kompleks, sekaligus Koordinator Unit (Kelas B) yang andal dalam memimpin komando taktis lapangan demi melindungi aset berharga perusahaan.
Insiden kebakaran di area kerja merupakan salah satu risiko paling fatal yang dapat mengancam keselamatan jiwa pekerja sekaligus melumpuhkan total operasional dan aset berharga perusahaan. Dalam manajemen tanggap darurat, detik-detik awal terjadinya api adalah fase paling krusial. Keberhasilan memadamkan api sebelum meluas sangat bergantung pada kesiapan, ketangkasan, dan koordinasi taktis tim pemadam internal yang berada langsung di lokasi kejadian. Oleh karena itu, perusahaan tidak bisa hanya mengandalkan sistem proteksi otomatis, melainkan wajib memiliki satuan tugas lapangan yang terlatih secara komprehensif.
Guna mencetak satuan tugas pemadam yang andal, Upaya Riksa Patra menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Kebakaran Kelas C & B sertifikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Program paket pembinaan ini disusun secara strategis berdasarkan payung hukum Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, yang mewajibkan perusahaan memetakan personil proteksi kebakaran ke dalam struktur komando yang sah.
Melalui integrasi program ini, para peserta akan dibekali dua kualifikasi penting sekaligus yang saling berkesinambungan di lapangan:
K3 Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C): Berfokus pada keahlian teknis tingkat lanjut bagi personil lapangan untuk mengoperasikan sarana pemadam kompleks seperti instalasi jaringan hydrant, sistem pemadam kimia, serta perawatan peralatan proteksi kebakaran secara berkala.
K3 Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B): Berfokus pada kapasitas manajerial taktis untuk memimpin pergerakan Regu Kelas C, mengidentifikasi sumber potensi bahaya (hazard identification), menyusun laporan evaluasi, serta memastikan seluruh sistem deteksi alarm berfungsi optimal.
Pelatihan K3 Penanggulangan Kebakaran sertifikasi KEMNAKER RI diatur secara spesifik dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja :
1. Kelas D: Petugas Peran Kebakaran
Tujuan: Personel di tingkat dasar (lantai/ruangan) yang bertugas melakukan tindakan pemadaman awal sebelum api membesar.
Rasio: Minimal 2 orang petugas untuk setiap 25 orang tenaga kerja.
Fokus: Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan prosedur evakuasi awal.
2. Kelas C: Regu Penanggulangan Kebakaran
Tujuan: Anggota regu yang dilatih lebih teknis untuk menangani kebakaran dengan peralatan yang lebih kompleks (seperti Hydrant atau sistem pemadam tetap).
Fokus: Pemeliharaan sarana pemadam, teknik pemadaman lanjutan, dan kerja sama tim dalam regu.
3. Kelas B: Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
Tujuan: Personel yang berfungsi sebagai pimpinan regu atau koordinator di lapangan.
Tanggung Jawab: Memimpin regu (Kelas C), memastikan kesiapan seluruh peralatan, dan menyusun laporan evaluasi kebakaran.
4. Kelas A: Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran
Tujuan: Level tertinggi dalam manajemen kebakaran di perusahaan.
Tanggung Jawab: Merancang sistem proteksi kebakaran, menyusun kebijakan internal, melakukan analisis risiko kebakaran, dan berkoordinasi dengan instansi pemadam eksternal.
Durasi : 11 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Offline Training
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training PAKET : FIRE C & B, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan PAKET : FIRE C & B.
A: Program ini sangat wajib diikuti oleh personel lapangan yang tergabung dalam regu pemadam internal, supervisor fasilitas, maupun HSE officer yang ditunjuk sebagai komandan atau koordinator tanggap darurat kebakaran di perusahaan.
A: Pembinaan ini diselenggarakan secara intensif selama 11 hari kerja penuh dengan metode Offline Training (08.00 - 17.00 WIB). Peserta tidak hanya belajar teori di kelas, tetapi juga akan terjun langsung melakukan simulasi taktis pemadaman api berskala besar di lapangan.
A: Kelas C berfokus mencetak anggota Regu Penanggulangan yang terampil mengoperasikan sarana proteksi tingkat lanjut seperti instalasi hydrant. Sedangkan Kelas B adalah Koordinator Unit yang memiliki kapasitas manajerial taktis untuk memimpin dan mengarahkan regu Kelas C di lapangan.
A: Ya, 100% legal dan diakui secara nasional. Setelah dinyatakan lulus ujian teori dan praktik, peserta akan memperoleh Sertifikat Kompetensi, Surat Keputusan Penunjukan (SKP), serta Lisensi (Kartu Kewenangan) yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.