Pelatihan Regu Penanggulangan Kebakaran

Sertifikasi KEMNAKER RI

Bencana kebakaran skala besar tidak bisa lagi ditangani hanya dengan mengandalkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Ketika api mulai lepas kendali, perusahaan membutuhkan tim taktis khusus yang berani dan terlatih mengoperasikan sistem hydrant. Melalui Pelatihan Regu Penanggulangan Kebakaran (FIRE C), kamu akan ditempa menjadi pasukan inti pemadam kebakaran internal perusahaan dengan lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Program ini dirancang khusus untuk mencetak regu tanggap darurat yang solid, taktis bermanuver di area berasap tebal, dan tangkas dalam menyelamatkan aset serta nyawa pekerja sebelum armada pemadam eksternal tiba di lokasi.

Pelatihan K3 Regu Penanggulangan Kebakaran (FIRE C), merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Ancaman kebakaran di area industri, fasilitas migas, atau gedung bertingkat sering kali berkembang lebih cepat dari yang dibayangkan. Ketika upaya pemadaman awal gagal dan api mulai membesar, kepanikan massal adalah bahaya berikutnya. Pada titik kritis inilah, kehadiran sebuah regu pemadam internal yang solid menjadi garis pertahanan terakhir perusahaan untuk mencegah kerugian total (total loss) sebelum bantuan dari Dinas Pemadam Kebakaran tiba.

Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya lapis pertahanan ini. Melalui Kepmenaker RI No. 186/MEN/1999, setiap tempat kerja dengan tingkat risiko kebakaran tertentu wajib membentuk Unit Penanggulangan Kebakaran. Di tingkat lanjutan (Kelas C), perusahaan diwajibkan memiliki Regu Penanggulangan Kebakaran khusus yang tidak hanya paham teori, tetapi terlatih menggunakan sarana proteksi tingkat lanjut seperti hydrant, sprinkler, dan Alat Pernapasan Mandiri (SCBA).

Untuk menjawab kebutuhan krusial tersebut, Upaya Riksa Patra menyelenggarakan Pelatihan Regu Penanggulangan Kebakaran (FIRE C) bersertifikasi Kemnaker RI. Berbeda dengan tingkat dasar, pembinaan selama 6 hari ini diselenggarakan secara Full Offline Training agar peserta bisa terjun langsung ke lapangan simulasi. Kamu akan digembleng layaknya pasukan pemadam sungguhan: mulai dari formasi penggelaran selang hydrant, taktik evakuasi korban, hingga strategi kerja sama tim yang presisi dan tanpa kompromi.

Tujuan Pembinaan

  • Melaksanakan Pencegahan Kebakaran;
  • Memeriksa & memelihara sarana pencegahan kebakaran;
  • Memadamkan kebakaran tingkat lanjut;
  • Menyelamatkan & memberi pertolongan pada korban.

Tingkatan Kelas Kebakaran

Pelatihan K3 Penanggulangan Kebakaran sertifikasi KEMNAKER RI diatur secara spesifik dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja :

1. Kelas D: Petugas Peran Kebakaran

  • Tujuan: Personel di tingkat dasar (lantai/ruangan) yang bertugas melakukan tindakan pemadaman awal sebelum api membesar.

  • Rasio: Minimal 2 orang petugas untuk setiap 25 orang tenaga kerja.

  • Fokus: Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan prosedur evakuasi awal.

2. Kelas C: Regu Penanggulangan Kebakaran

  • Tujuan: Anggota regu yang dilatih lebih teknis untuk menangani kebakaran dengan peralatan yang lebih kompleks (seperti Hydrant atau sistem pemadam tetap).

  • Fokus: Pemeliharaan sarana pemadam, teknik pemadaman lanjutan, dan kerja sama tim dalam regu.

3. Kelas B: Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran

  • Tujuan: Personel yang berfungsi sebagai pimpinan regu atau koordinator di lapangan.

  • Tanggung Jawab: Memimpin regu (Kelas C), memastikan kesiapan seluruh peralatan, dan menyusun laporan evaluasi kebakaran.

4. Kelas A: Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran

  • Tujuan: Level tertinggi dalam manajemen kebakaran di perusahaan.

  • Tanggung Jawab: Merancang sistem proteksi kebakaran, menyusun kebijakan internal, melakukan analisis risiko kebakaran, dan berkoordinasi dengan instansi pemadam eksternal.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 6 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training K3 Regu Penanggulangan Kebakaran (FIRE C), ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan K3 Regu Penanggulangan Kebakaran (FIRE C).

FAQ Pelatihan Regu Penanggulangan Kebakaran

Q: Siapa saja yang wajib mengikuti sertifikasi Kelas C (FIRE C) ini?

A: Pelatihan ini ditujukan bagi komandan regu sekuriti, anggota Emergency Response Team (ERT), staf Health, Safety, Environment (HSE), serta personel yang ditunjuk secara khusus menjadi tim pemadam inti di perusahaan.

Q: Apakah saya bisa langsung mendaftar kelas ini tanpa memiliki sertifikat FIRE D?

A: Tidak bisa. Mengingat ini adalah pelatihan berjenjang, setiap peserta diwajibkan sudah memiliki dan melampirkan Sertifikat serta Kartu Lisensi Petugas Peran Kebakaran (FIRE D) sebagai syarat utama pendaftaran.

Q: Berapa lama durasi pembinaan dan bagaimana metode pelaksanaannya?

A: Pembinaan ini diselenggarakan secara intensif selama 6 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) menggunakan metode Full Offline Training. Hal ini karena porsi praktik fisik, seperti simulasi pemadaman hydrant dan manuver penyelamatan, jauh lebih besar dibandingkan teori di kelas.

Q: Apakah lisensi K3 yang didapatkan sah secara hukum nasional?

A: Tentu saja. Setelah menuntaskan pelatihan fisik dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mengantongi Sertifikat Kompetensi serta Lisensi (Buku Kewenangan) Regu Pemadam yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.