Limbah cair industri yang tidak terkelola dengan baik bukan hanya merusak ekosistem perairan, melainkan ancaman langsung terhadap kelangsungan bisnis berupa sanksi pidana dan pencabutan izin operasional. Melalui Pelatihan Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), kamu akan dibekali keahlian teknis untuk mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), memastikan baku mutu efluen sesuai standar pemerintah, serta mengantongi sertifikasi kompetensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Program ini dirancang khusus untuk mencetak penanggung jawab lingkungan yang tangkas, mampu melindungi perusahaan dari jerat sanksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta mendongkrak peringkat PROPER perusahaan Anda.
Persyaratan Pelatihan :
Air merupakan urat nadi kehidupan sekaligus sumber daya esensial bagi kelancaran operasional industri. Namun, proses produksi sering kali menghasilkan limbah cair yang sangat beracun dan berbahaya bagi lingkungan sekitar. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerapkan pengawasan yang sangat ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, setiap pelaku industri diwajibkan untuk mengelola air limbah pembuangannya agar tidak melampaui ambang batas baku mutu yang ditetapkan.
Kegagalan dalam mengelola air limbah di IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dapat berakibat fatal, mulai dari denda administratif miliaran rupiah, gugatan warga, hingga penutupan paksa fasilitas pabrik. Oleh karena itu, perusahaan tidak bisa lagi menempatkan sembarang orang untuk mengurus IPAL. Dibutuhkan seorang spesialis yang kompetensinya diakui secara legal oleh negara untuk mengambil keputusan teknis yang tepat dan cepat.
Untuk menjawab tantangan regulasi tersebut, Upaya Riksa Patra menyelenggarakan Pelatihan Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dengan lisensi resmi BNSP. Melalui program Full Online Training intensif selama 2 hari, peserta akan dibimbing langsung oleh praktisi lingkungan hidup untuk membedah karakteristik air limbah, menentukan dosis bahan kimia pengolahan yang efisien, mengoptimalkan kinerja IPAL, hingga menyusun dokumen pelaporan lingkungan yang akurat (SIMPEL).
Durasi : 2 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Full Online Training
Instruktur & Assessor yang akan memberikan materi dan melakukan Assessment terkait Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) ini, adalah instruktur Praktisi & Assessor yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dan melakukan Assessment terkait pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
A: Pelatihan ini sangat diwajibkan bagi Manajer/Staf Lingkungan Hidup (HSE/EHS), Supervisor Operasional IPAL, teknisi utilitas pabrik, konsultan lingkungan, serta personel yang ditunjuk perusahaan untuk mengawasi sistem pembuangan limbah cair.
A: Sertifikasi ini terbuka untuk berbagai jenjang, mulai dari S2 (langsung bisa ikut), S1 Rumpun Ilmu Lingkungan (min. 2 tahun pengalaman), D3, hingga lulusan SMA/SMK sederajat (dengan syarat minimal 7 tahun pengalaman kerja di bidang terkait tata kelola air).
A: Pembinaan ini diselenggarakan secara efisien selama 2 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) menggunakan metode Full Online Training via Zoom, sehingga memudahkan peserta dari berbagai kawasan industri di Indonesia untuk tetap bisa berpartisipasi aktif.
A: Tentu saja. Setelah menuntaskan pelatihan dan dinyatakan kompeten melalui sesi asesmen, peserta akan mengantongi Sertifikat Kompetensi resmi yang diterbitkan langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).