Sertifikasi KEMNAKER RI
Mengoperasikan keran angkat (crane) berkapasitas besar antara 25 hingga 100 ton menuntut akurasi tinggi, perhitungan matang, dan tanggung jawab keselamatan yang mutlak. Melalui Pelatihan Operator K3 Crane Kelas 2, kamu akan dibekali keahlian teknis pengoperasian yang aman, prosedur inspeksi harian, serta lisensi legal yang disahkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Program paket efisien ini dirancang khusus untuk mencetak operator keran angkat yang kompeten, tanggap terhadap risiko di lapangan, serta siap menjaga kelancaran produktivitas industri sesuai standar hukum nasional yang berlaku.
Persyaratan Peserta
Di dunia industri modern, keberadaan keran angkat (crane) sangatlah vital untuk memindahkan beban berat secara cepat dan efisien. Namun, di balik kapasitasnya yang besar, operasional crane menyimpan potensi bahaya mekanik yang sangat tinggi. Risiko seperti kegagalan struktur boom, tali baja (wire rope) putus, crane terguling, hingga kesalahan pengikatan beban (rigging) dapat memicu kecelakaan kerja fatal yang merenggut nyawa serta merusak aset bernilai tinggi.
Untuk menjamin keselamatan kerja di area operasional, Pemerintah Indonesia memperketat pengawasannya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Regulasi ini mewajibkan setiap unit crane dengan kapasitas menengah—khususnya rentang 25 sampai dengan 100 ton—hanya boleh dikendalikan oleh personel yang memiliki kualifikasi sah dan mengantongi Surat Izin Operasi (SIO) resmi.
Guna membantu perusahaan memenuhi standar kepatuhan hukum tersebut, Upaya Riksa Patra menyelenggarakan Pelatihan Operator K3 Crane Kelas 2 sertifikasi resmi Kemnaker RI. Selama 4 hari pembinaan dengan sistem Blended Training, para peserta akan ditempa secara holistik—mulai dari pemahaman perangkat keselamatan (safety devices), teknik pengikatan, perhitungan berat beban, hingga simulasi praktik pengoperasian aman langsung di bawah bimbingan instruktur ahli.
Mengacu pada Permenaker No. 09 Tahun 1989 dan Permenaker No. 8 Tahun 2020 terkait K3 Pesawat Angkat Angkut, Crane dibagi menjadi 2 kelas :
Durasi : 4 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan antara Online & Offline Training)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator K3 Crane Kelas 2 ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator K3 Crane Kelas 2.
A: Program ini ditujukan bagi para operator crane pemula maupun berpengalaman, teknisi lapangan, staf pemeliharaan (maintenance), atau personel HSE yang ditunjuk untuk mengoperasikan unit keran angkat berkapasitas 25 s.d. 100 ton di area kerja.
A: Pelatihan ini berlangsung intensif selama 4 hari kerja menggunakan metode Blended Training. Sesi pendalaman materi teori, kebijakan K3, dan bedah regulasi dilakukan secara online, sementara sesi praktik lapangan serta ujian evaluasi akhir dilakukan secara tatap muka (offline).
A: Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020, pembagian kelas ditentukan oleh daya angkut unit: Kelas 3 untuk kapasitas di bawah 25 ton, Kelas 2 untuk kapasitas antara 25 hingga 100 ton, dan Kelas 1 untuk kapasitas besar di atas 100 ton.
A: Ya, 100% legal dan diakui negara. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teori dan praktik akan memperoleh Sertifikat Kompetensi serta Buku Lisensi/Surat Izin Operasi (SIO) Operator K3 Crane Kelas 2 yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.