Pelatihan TKBT Tingkat 2 Kemnaker RI – Upaya Riksa

Sertifikasi KEMNAKER RI

Bekerja di ketinggian dengan tingkat kerumitan tinggi menuntut lebih dari sekadar keberanian; ia membutuhkan keahlian teknis dan perhitungan presisi. Kesalahan kecil dalam menerapkan faktor jatuh (fall factor) bisa berakibat fatal. Melalui Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 2, kamu akan dibekali keahlian manuver tingkat lanjut di atas lantai kerja sementara, teknik evakuasi darurat, serta mengantongi lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Program ini dirancang khusus untuk mencetak pekerja mandiri yang tangkas, mampu mengeksekusi tugas kompleks di area tinggi secara aman, dan menjadi garda terdepan dalam mencegah insiden fatal di lokasi proyek.

Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 2, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SD/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Memasuki area kerja di ketinggian yang lebih kompleks dan dinamis, risiko kecelakaan kerja akan meningkat secara eksponensial. Pekerjaan seperti instalasi menara telekomunikasi, perawatan fasad gedung bertingkat, hingga bongkar pasang struktur konstruksi membutuhkan personel yang tidak hanya paham dasar keselamatan, tetapi juga mahir mengelola bahaya secara mandiri.

Mengacu pada Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian, Pemerintah Indonesia menetapkan klasifikasi kompetensi yang tegas. Untuk pekerjaan yang lebih rumit di atas lantai kerja tetap maupun sementara, perusahaan diwajibkan menerjunkan personel dengan kualifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 2. Berbeda dengan Tingkat 1, personel Tingkat 2 dituntut memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip penerapan faktor jatuh, manuver pergerakan horizontal-vertikal, hingga kemampuan mengeksekusi penyelamatan darurat (rescue) jika terjadi insiden.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli tersebut, Upaya Riksa Patra menyelenggarakan Pelatihan TKBT Tingkat 2 bersertifikasi Kemnaker RI. Selama 4 hari pembinaan menggunakan metode Blended Training, peserta akan digembleng oleh instruktur dan praktisi lapangan. Kamu tidak hanya mempelajari teori K3, tetapi langsung mempraktikkan teknik penggunaan alat penahan jatuh kolektif, pergerakan aman di struktur miring, hingga simulasi menaikkan/menurunkan barang dengan sistem katrol secara presisi dan 100% aman.

Tujuan Pembinaan

  • Memastikan bahwa setiap pekerja memiliki peran dalam mencegah kejatuhan;
  • Melatih pekerja mengenali bahaya bekerja di ketinggian;
  • Mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya bekerja pada ketinggian;
  • Menghilangkan bahaya bekerja pada ketinggian, jika memungkinkan;
  • Menggunakan sistem dan metode yang tepat untuk mencegah jatuh dan melindungi pekerja jika mereka jatuh;
  • Memeriksa dan memelihara peralatan perlindungan sebelum dan setelah menggunakannya untuk bekerja pada ketinggian.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 4 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 2, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 2.

FAQ Pelatihan TKBT Tingkat 2

Q: Siapa saja yang wajib mengikuti sertifikasi TKBT Tingkat 2 ini?

A: Pelatihan ini sangat diwajibkan bagi pekerja konstruksi lanjutan, teknisi maintenance fasad gedung, rigger, scaffolder, hingga personel instalasi telekomunikasi yang sering melakukan tugas kompleks secara mandiri di ketinggian.

Q: Apa perbedaan utama antara kompetensi TKBT Tingkat 1 dan Tingkat 2?

A: Tingkat 1 diperuntukkan bagi pekerja yang hanya bergerak dan bekerja di area ketinggian dasar. Sedangkan Tingkat 2 diperuntukkan bagi pekerja mandiri yang harus bermanuver lebih kompleks, memahami sistem katrol, dan mampu melakukan upaya penyelamatan (rescue) darurat.

Q: Berapa lama durasi pembinaan dan bagaimana metode pelaksanaannya?

A: Pembinaan ini diselenggarakan secara intensif selama 4 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) menggunakan metode Blended Training. Sesi teori regulasi dibahas secara online, sementara praktik fisik, manuver, dan ujian simulasi evakuasi dilakukan secara tatap muka (offline) di lapangan.

Q: Apakah lisensi K3 yang didapatkan sah secara hukum nasional?

A: Tentu saja. Setelah menuntaskan seluruh rangkaian pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta akan mengantongi Sertifikat Kompetensi serta Lisensi Kewenangan (Kartu Pekerja) yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.