Sertifikasi KEMNAKER RI
Upaya Riksa Patra – Pembinaan Operator K3 Mesin Turbin Kelas 1 merupakan program sertifikasi resmi yang diprogram dan diawasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pelatihan ini dirancang khusus untuk mencetak tenaga teknik tingkat lanjut yang memiliki kewenangan sah dalam mengoperasikan, memelihara, dan mengawasi penggerak mula (turbin uap maupun gas) berkapasitas besar di industri.
Persyaratan Peserta
Di era industri modern, penggunaan penggerak mula seperti mesin turbin uap dan turbin gas berskala besar dengan kapasitas di atas 214,47 kW (atau setara dengan lebih dari 287,5 HP) memegang peranan yang sangat vital dalam menjaga kelancaran produksi perusahaan. Namun, operasional mesin raksasa di pembangkit listrik maupun industri berat ini menyimpan potensi bahaya teknis yang sangat tinggi jika tidak dikelola oleh personel yang tepat.
Pengoperasian tanpa pengawasan ahli berisiko memicu kegagalan sistem operasional, kerusakan aset bernilai tinggi, hingga kecelakaan kerja katastropik. Oleh karena itu, kehadiran seorang operator tingkat lanjut menjadi garda terdepan keselamatan sekaligus efisiensi energi di lingkungan kerja.
Guna menjamin keamanan operasional, Pemerintah Indonesia secara ketat mengatur standardisasi kompetensi ini melalui UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap operator yang mengoperasikan turbin kapasitas besar wajib memiliki Lisensi K3 (Surat Izin Operator/SIO) resmi Kelas 1 dari Kemnaker RI.
Sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi dan terpercaya, Upaya Riksa hadir menyelenggarakan program pembinaan ini. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan pemeriksaan, pengujian, serta penanganan kendala teknis sesuai standar regulasi, guna mendukung komitmen perusahaan Anda dalam mempertahankan rekam jejak 100% Nihil Cedera dan Nihil Insiden.
Landasan hukum utama kegiatan ini merujuk pada :
Melalui pembinaan ini, peserta diharapkan mampu melakukan pemeriksaan, pengujian, serta penanganan kendala teknis sesuai standar regulasi guna menjamin keberlangsungan operasional perusahaan.
Pembinaan Operator Kelas 1 bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja profesional yang mampu:
Berdasarkan Permenaker No. 38 Tahun 2016, pembagian kelas untuk operator penggerak mula (termasuk turbin) ditentukan berdasarkan kapasitas tenaga yang dihasilkan dalam satuan Kilowatt (kW) atau Horse Power (HP).
Berikut adalah uraian kapasitas dan wewenangnya :
1. Operator Kelas 2
2. Operator Kelas 1
Durasi : 4 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan antara Online & Offline training)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator K3 Mesin Turbin ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator K3 Mesin Turbin.