Sertifikasi KEMNAKER RI
Api kecil menjadi sahabat, namun ketika membesar ia adalah musibah yang bisa meluluhlantakkan aset perusahaan dalam hitungan menit. Di sinilah peran krusial seorang Petugas Peran Kebakaran tingkat dasar (Kelas D) sebagai first responder. Melalui Pelatihan Petugas K3 Peran Kebakaran, kamu akan dibekali keahlian identifikasi potensi bahaya, teknik pemadaman api awal menggunakan APAR, manajemen evakuasi, serta lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Program ini dirancang khusus untuk mencetak petugas garda depan yang sigap mencegah api membesar, mengamankan area kerja, dan memastikan keselamatan rekan kerja sebelum regu pemadam utama tiba.
Pelatihan Petugas K3 Peran Kebakaran (FIRE D), merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Bencana kebakaran di area industri atau gedung perkantoran tidak pernah memandang waktu. Ketika insiden terjadi, 3 menit pertama adalah rentang waktu paling krusial untuk mencegah api kecil (tahap awal) berubah menjadi kobaran besar yang mematikan. Jika perusahaan tidak memiliki personel di setiap area yang paham cara bertindak cepat, kerugian material miliaran rupiah dan jatuhnya korban jiwa menjadi ancaman yang sangat nyata.
Menyadari hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kepmenaker RI No. 186/MEN/1999 mewajibkan setiap tempat kerja untuk memiliki Unit Penanggulangan Kebakaran. Pada tingkat paling dasar (Kelas D), perusahaan wajib menunjuk minimal 2 orang Petugas Peran Kebakaran untuk setiap 25 orang tenaga kerja di satu area. Mereka adalah "mata dan telinga" perusahaan yang bertugas memastikan alat proteksi aktif (seperti APAR) selalu siap digunakan dan menjadi orang pertama yang meredam api sebelum membesar.
Untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban hukum tersebut, Upaya Riksa Patra menyelenggarakan Pelatihan Petugas K3 Peran Kebakaran (FIRE D) bersertifikasi Kemnaker RI. Selama 3 hari pembinaan dengan metode Blended Training, peserta tidak hanya diberikan teori secara online. Kamu akan diterjunkan langsung ke lapangan (offline) untuk mempraktikkan teknik pemadaman api menggunakan APAR dan Hydrant, serta menyimulasikan prosedur evakuasi darurat dengan standar keselamatan operasional tertinggi.
Pelatihan K3 Penanggulangan Kebakaran sertifikasi KEMNAKER RI diatur secara spesifik dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja :
1. Kelas D: Petugas Peran Kebakaran
Tujuan: Personel di tingkat dasar (lantai/ruangan) yang bertugas melakukan tindakan pemadaman awal sebelum api membesar.
Rasio: Minimal 2 orang petugas untuk setiap 25 orang tenaga kerja.
Fokus: Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan prosedur evakuasi awal.
2. Kelas C: Regu Penanggulangan Kebakaran
Tujuan: Anggota regu yang dilatih lebih teknis untuk menangani kebakaran dengan peralatan yang lebih kompleks (seperti Hydrant atau sistem pemadam tetap).
Fokus: Pemeliharaan sarana pemadam, teknik pemadaman lanjutan, dan kerja sama tim dalam regu.
3. Kelas B: Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
Tujuan: Personel yang berfungsi sebagai pimpinan regu atau koordinator di lapangan.
Tanggung Jawab: Memimpin regu (Kelas C), memastikan kesiapan seluruh peralatan, dan menyusun laporan evaluasi kebakaran.
4. Kelas A: Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran
Tujuan: Level tertinggi dalam manajemen kebakaran di perusahaan.
Tanggung Jawab: Merancang sistem proteksi kebakaran, menyusun kebijakan internal, melakukan analisis risiko kebakaran, dan berkoordinasi dengan instansi pemadam eksternal.
Durasi : 3 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Petugas K3 Peran Kebakaran (FIRE D), ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Petugas K3 Peran Kebakaran (FIRE D).
A: Pelatihan ini diwajibkan bagi perwakilan divisi (karyawan umum), staf administrasi gedung, petugas sekuriti, dan personel HSE. Sesuai aturan Kepmenaker, wajib ada minimal 2 petugas terlatih untuk setiap 25 orang pekerja di satu area kerja/lantai.
A: Petugas Kelas D berwenang sebagai penindak awal (first responder). Tugas utamanya adalah mengidentifikasi potensi bahaya, memadamkan api pada tahap awal menggunakan APAR, dan memandu proses evakuasi sebelum regu pemadam tingkat lanjut (Kelas C) tiba.
A: Pembinaan ini diselenggarakan secara efisien selama 3 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) menggunakan metode Blended Training. Sesi teori (hari 1-2) dilakukan secara online, sementara praktik pemadaman dan evaluasi (hari ke-3) dilakukan secara tatap muka (offline).
A: Tentu saja. Setelah menuntaskan pelatihan dan dinyatakan lulus ujian praktik, peserta akan mengantongi Sertifikat Kompetensi serta Lisensi (Buku Kewenangan) yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.