Pelatihan Ahli K3 Listrik (BNSP)

Sertifikasi BNSP

Mengelola risiko kelistrikan di industri bukan lagi sekadar pelengkap dokumen, melainkan investasi vital demi keselamatan nyawa dan aset perusahaan. Melalui Pelatihan Ahli K3 Listrik (BNSP), kamu akan dibekali kompetensi legal yang diakui secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Persyaratan Peserta

  • SMA/SLTA/SMK3/sederajat dengan pengalaman kerja 6 tahun di bidang Ketenagalistrikan;
  • D3 (semua jurusan) dengan pengalaman kerja 3 tahun di bidang Ketenagalistrikan.
  • Fotocopy KTP dan pas foto 3×4 latar merah;
  • Daftar riwayat hidup/Curriculum vitae;
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahan;
  • Portofolio/ bukti-bukti unjuk kerja: uraian jabatan/jobdesk, laporan kerja weekly atau monthly, SOP Pekerjaan, SOP Ruang Lingkup Penerapan Sistem Manajemen K3 Ketenagalistrikan (akan dibantu melengkapinya sesuai SKKNI).

Pendahuluan

Bahaya arus listrik merupakan salah satu ancaman paling tidak terlihat (invisible hazard) di lingkungan industri, namun dampaknya bisa sangat fatal—mulai dari sengatan listrik, kebakaran hebat akibat korsleting, hingga ledakan panel distribusi utama. Guna memitigasi risiko tersebut, Pemerintah Indonesia secara ketat mengatur standardisasi keselamatan kerja kelistrikan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan didukung oleh aturan teknis Permenaker No. 12 Tahun 2015. Regulasi ini mewajibkan perusahaan memiliki personel khusus yang kompeten untuk mengawasi seluruh instalasi ketenagalistrikan.

Namun, pemenuhan aspek kepatuhan hukum ini membutuhkan penanganan dari tenaga kerja yang memiliki legalitas baku dan keahlian yang terukur. Di sinilah peran seorang Ahli K3 Listrik menjadi garda terdepan penanggung jawab teknis dalam melakukan identifikasi potensi bahaya, inspeksi berkala, serta penerapan prosedur keselamatan kelistrikan di area operasional perusahaan.

Melalui Pelatihan Ahli K3 Listrik (BNSP) yang diselenggarakan oleh Upaya Riksa Patra, kamu akan dibimbing langsung berdasarkan acuan SKKNI terbaru. Pelatihan intensif selama 4 hari ini menggabungkan pendalaman teori secara online serta uji kompetensi (assessment) nyata untuk memastikan kamu siap pakai di lapangan sekaligus membantu perusahaan sepenuhnya patuh (comply) terhadap hukum nasional.

Tujuan Pembinaan

  • Memahami peraturan dan standar K3 di bidang kelistrikan;
  • Mampu mengidentifikasi potensi bahaya listrik di tempat kerja;
  • Menerapkan prosedur K3 dalam instalasi, pemeliharaan, dan pengoperasian peralatan listrik;
  • Memahami teknik pencegahan kecelakaan dan penanganan darurat terkait listrik;
  • Mempersiapkan peserta untuk mengikuti ujian sertifikasi AK3 Listrik BNSP.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 4 Hari (3 hari materi, 1 hari Assessment)

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Full Online Training

Instruktur

  • Instruktur bersertifikasi Ahli K3 Listrik dan BNSP;
  • Praktisi di bidang K3 dan kelistrikan.

FAQ pelatihan Ahli K3 Listrik

Q: Siapa saja yang bisa mendaftar di pelatihan Ahli K3 Listrik ini?

A: Program ini terbuka untuk teknisi listrik, engineer, supervisor, hingga penanggung jawab HSE. Syarat pendidikannya minimal SMA/SMK dengan pengalaman kerja 6 tahun di bidang kelistrikan, atau lulusan D3/S1 semua jurusan dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.

Q: Bagaimana sistem pelaksanaan pelatitahannya?

A: Pelatihan ini dilaksanakan secara Full Online Training selama 4 hari intensif. Detailnya meliputi 3 hari untuk pendalaman materi/teori bersama instruktur, dan 1 hari penuh untuk proses Assessment (uji kompetensi) oleh asesor BNSP.

Q: Apa saja bukti unjuk kerja (portofolio) yang harus saya siapkan?

A: Kamu perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti uraian jabatan (jobdesk), laporan kerja mingguan/bulanan, SOP pekerjaan, atau bukti dokumentasi kerja kelistrikan. Jangan khawatir, tim kami akan ikut mendampingi dan mengarahkan kamu untuk menyusun portofolio ini sesuai standar SKKNI.

Q: Apakah saya langsung mendapatkan sertifikat setelah lulus ujian?

A: Setelah dinyatakan lulus evaluasi, kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai sertifikat sementara agar bisa langsung digunakan. Sertifikat Kompetensi dan Lisensi resmi dari BNSP akan diterbitkan setelah proses administrasi di pusat selesai.