Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan & Pelatihan Petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) merupakan program sertifikasi resmi yang dicanangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Berdasarkan amanat Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008, program ini dirancang khusus untuk membekali personel di perusahaan dengan pengetahuan regulasi, keterampilan medis darurat dasar, serta lisensi sah guna mengantisipasi gangguan kesehatan mendadak dan meminimalkan fatalitas akibat kecelakaan di tempat kerja.
Persyaratan Peserta
Di lingkungan industri dan tempat kerja, potensi bahaya serta kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja tanpa diduga. Guna mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan mendadak serta meminimalkan fatalitas akibat insiden tersebut, diperlukan sistem penanganan darurat yang cepat dan tepat. Pemerintah Indonesia secara tegas mengatur pemenuhan aspek ini melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, khususnya pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2, setiap pengusaha wajib menunjuk dan membentuk unit P3K internal yang kompeten. Ayat 1 secara spesifik berbunyi:
"Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan."
Selanjutnya, pada ayat 2 dijelaskan bahwa untuk mendapatkan lisensi sah tersebut, seorang petugas harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Bekerja aktif pada perusahaan yang bersangkutan;
Sehat secara jasmani dan rohani;
Bersedia ditunjuk secara resmi menjadi petugas P3K; serta
Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan resmi.
Agar personil yang ditunjuk oleh manajemen memiliki kualifikasi medis darurat yang sah dan sesuai standar hukum, keikutsertaan dalam Pelatihan Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI menjadi sebuah keharusan. Melalui program pembinaan yang terstruktur ini, para peserta akan dibekali kesiapan mental, teori, serta kemampuan praktis mendalam demi mendukung terwujudnya lingkungan kerja yang aman, responsif, dan patuh regulasi.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
Durasi : 3 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Petugas P3K, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Petugas P3K.
A: Pelatihan ini terbuka untuk karyawan utusan perusahaan maupun perorangan dengan latar belakang pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta sehat jasmani dan rohani.
A: Pembinaan dan pelatihan ini berlangsung secara intensif selama 3 hari, dimulai dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
A: Metode Blended Training menggabungkan sesi pemaparan materi/teori secara online via Zoom & Google Classroom, serta sesi praktik langsung secara offline untuk memastikan kesiapan teknis medis darurat peserta.
A: Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi akan mendapatkan Sertifikat resmi dan Lisensi sah Petugas P3K yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.