Upaya Riksa Patra (URP) – Dalam pekerjaan pada ketinggian, TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3 memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda. Perbedaan tersebut bukan sekadar tingkatan pelatihan, tetapi berkaitan dengan kemampuan bekerja, membuat angkur, melakukan pengawasan, menyusun sistem keselamatan, dan melakukan pertolongan dalam keadaan darurat.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, TKPK merupakan tenaga kerja yang mampu dan berwenang bekerja pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, struktur bangunan, posisi miring, akses tali, serta pekerjaan menaikkan atau menurunkan barang dengan sistem katrol atau bantuan tenaga mesin. Simak dan baca hingga akhir untuk memahami tugas dan Kewenangan TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3 agar tenaga kerja yang ditempatkan pada pekerjaan di ketinggian memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai dengan tugas serta risiko pekerjaannya.
Apa Itu TKPK Menurut Permenaker Nomor 9 Tahun 2016?
TKPK adalah singkatan dari Tenaga Kerja Pada Ketinggian. Dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, TKPK merupakan salah satu kategori tenaga kerja yang ditetapkan untuk pekerjaan pada ketinggian.
Permenaker tersebut membagi tenaga kerja menjadi lima kelompok, yaitu:
- Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1.
- Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2.
- Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1.
- Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2.
- Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 3.
Dengan demikian, TKPK terdiri dari tiga jenjang, yaitu TKPK 1, TKPK 2, dan TKPK 3.
Perlu dipahami bahwa TKPK memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi, terutama karena pekerjaan TKPK mencakup akses tali (rope access) dan pekerjaan pada struktur dengan tingkat kompetensi yang lebih tinggi.
Baca juga: Jangan Salah Pilih: Ini Beda TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3 Sertifikasi Kemnaker
Perbedaan Kewenangan Utama TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3
Secara sederhana, perbedaan kewenangan TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3 dapat dilihat dari tingkat tanggung jawabnya.
| Jenjang | Kewenangan Utama |
|---|---|
| TKPK 1 | Membuat angkur di bawah pengawasan TKPK 2/3 dan melakukan pertolongan diri sendiri |
| TKPK 2 | Membuat angkur mandiri, mengawasi TKPK 1, serta melakukan pertolongan darurat untuk tim kerja |
| TKPK 3 | Menyusun sistem keselamatan, memeriksa angkur untuk internal, mengawasi TKPK 1/2, dan melakukan pertolongan darurat |
Pembagian kewenangan tersebut secara langsung tercantum dalam ketentuan Pasal 38 Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.
Jadi, semakin tinggi tingkat TKPK, semakin besar pula tanggung jawab terhadap pekerjaan, pengawasan, sistem keselamatan, dan keadaan darurat.
Tugas serta Kewenangan TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3
Berikut rangkuman kewenangan TKPK 1, TKPk 2 dan TKPk 3 menurut Permenaker No 9 Tahun 2016.
| Jenjang | Tugas dan Kewenangan Utama | Contoh Peran/Pekerjaan |
| TKPK 1 | 1. Membuat angkur di bawah pengawasan TKPK 2 dan/atu TKPK 3.
2. Melakukan upaya pertolongan diri sendiri. |
Pekerja maintenance gedung, cleaning service pada ketinggian, pekerja pemeliharaan fasilitas, pekerja struktur bangunan, atau pekerjaan menggunakan akses tali sesuai kompetensi. |
| TKPK 2 | 1. Membuat angkur secara mandiri.
2. Mengawasi TKPK 1 dalam pembuatan angkur. 3. Mengawasi TKPK 1. 4. Melakukan pertolongan dalam keadaan darurat pada ketinggian untuk tim kerja. |
Leader tim pekerjaan ketinggian, supervisor operasional, personel senior akses tali, pengawas TKPK 1, atau personel yang bertanggung jawab atas pembuatan angkur dan pertolongan darurat tim. |
| TKPK 3 | 1. Menyusun perencanaan sistem keselamatan bekerja pada ketinggian.
2. Melakukan pemeriksaan angkur untuk keperluan internal. 3. Mengawasi TKPK 2 dan/atau TKPK 1. 4. Melakukan pertolongan dalam keadaan darurat pada ketinggian. |
HSE, supervisor senior, koordinator pekerjaan pada ketinggian, atau personel yang bertanggung jawab terhadap sistem keselamatan, pengawasan, pemeriksaan angkur, dan pengendalian pekerjaan. |
Ringkasan Tugas dan Kewenangan TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3
Berikut ringkasan tugas dan Tugas dan Kewenangan TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3 yang dirangkum dari Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.
| Aspek | TKPK 1 | TKPK 2 | TKPK 3 |
|---|---|---|---|
| Pekerjaan pada ketinggian | Ya | Ya | Ya |
| Membuat angkur | Dengan pengawasan TKPK 2/3 | Mandiri | Dapat melakukan pemeriksaan angkur internal |
| Mengawasi TKPK 1 | Tidak | Ya | Ya |
| Mengawasi TKPK 2 | Tidak | Tidak | Ya |
| Menyusun perencanaan sistem keselamatan | Tidak | Tidak | Ya |
| Pertolongan diri sendiri | Ya | Ya | Ya |
| Pertolongan darurat untuk tim | Tidak | Ya | Ya |
| Tingkat tanggung jawab | Dasar | Menengah | Tertinggi |
Download disini: Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 Dalam Pekerjaan Ketinggian.
TKPK dan Sistem Keselamatan Pekerjaan pada Ketinggian
Tugas dan kewenangan TKPK tidak dapat dipisahkan dari penerapan sistem keselamatan pekerjaan pada ketinggian. Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 mengatur berbagai aspek K3, mulai dari perlindungan terhadap jatuh, posisi kerja, akses tali, bahaya benda jatuh, sistem angkur, tanggap darurat, hingga persyaratan kompetensi dan kewenangan tenaga kerja.
Dalam pekerjaan pada ketinggian, perusahaan tidak cukup hanya memastikan pekerja memiliki sertifikasi TKPK. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa kompetensi tenaga kerja benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan, prosedur kerja diterapkan, sistem perlindungan jatuh tersedia, serta pengawasan dan kesiapsiagaan keadaan darurat berjalan dengan baik. Tujuan akhirnya bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi meningkatkan kompetensi pekerja dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan jatuh dari ketinggian yang dapat berakibat fatal.
Rencana Tanggap Darurat Harus Disiapkan
Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 juga mengatur kewajiban memiliki rencana tanggap darurat secara tertulis untuk pekerjaan pada ketinggian. Rencana tersebut setidaknya mencakup:
- Tenaga kerja yang ditugaskan melakukan pertolongan korban.
- Peralatan yang diperlukan untuk melakukan pertolongan dan evakuasi.
- Fasilitas P3K dan sarana evakuasi.
- Kontak pihak terkait dalam keadaan darurat.
- Jalur evakuasi menuju fasilitas pelayanan kesehatan.
Kesiapan tersebut menjadi sangat penting karena kecelakaan pada pekerjaan di ketinggian membutuhkan respons yang cepat dan terencana. Dalam kondisi tertentu, keterlambatan melakukan pertolongan dapat memperburuk kondisi korban.
TKPK Bukan Sekadar Persyaratan Administrasi
Karena itu, pemilihan TKPK 1, TKPK 2, atau TKPK 3 sebaiknya tidak dilakukan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi sertifikasi. Perusahaan perlu melihat kebutuhan kompetensi berdasarkan jenis pekerjaan, tingkat risiko, metode akses, tanggung jawab, pengalaman, struktur pengawasan, serta kebutuhan penyelamatan di lapangan.
Pendekatan ini memberikan dua manfaat sekaligus: perusahaan dapat memenuhi kewajiban dan kepatuhan terhadap regulasi K3, sekaligus membangun kompetensi tenaga kerja yang lebih baik untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja.
Menjadi Nilai Tambah bagi Vendor Pekerjaan Ketinggian
Bagi perusahaan yang menggunakan jasa vendor atau outsourcing, kompetensi TKPK juga dapat menjadi salah satu indikator dalam menilai kualitas vendor. Vendor yang tidak hanya menyediakan tenaga kerja bersertifikat, tetapi juga mampu memastikan kompetensi, pengawasan, prosedur kerja, kesiapan peralatan, dan tanggap darurat menunjukkan tingkat pengelolaan K3 yang lebih baik.
Hal ini menjadi nilai tambah khususnya bagi vendor cleaning service gedung tinggi, maintenance, facility management, rope access, konstruksi, dan jasa pekerjaan pada ketinggian. Vendor dengan sistem K3 yang baik tidak hanya menawarkan tenaga kerja, tetapi memberikan jaminan pengendalian risiko yang lebih terstruktur kepada perusahaan pengguna jasa.
Dengan demikian, TKPK harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem keselamatan pekerjaan pada ketinggian, bukan sekadar persyaratan sertifikasi. Kompetensi yang tepat, kewenangan yang jelas, sistem kerja yang aman, pengawasan yang efektif, dan kesiapan tanggap darurat merupakan satu kesatuan untuk melindungi pekerja sekaligus memberikan kepercayaan dan nilai tambah bagi perusahaan maupun vendor.
Apa Hubungan TKPK dengan SKKNI Kepmenaker 393 Tahun 2020?
Selain Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, kompetensi pekerjaan pada ketinggian juga memiliki acuan SKKNI melalui Kepmenaker Nomor 393 Tahun 2020. SKKNI tersebut mencakup lima tingkat kompetensi K3 pekerjaan pada ketinggian, yaitu TKBT 1, TKBT 2, TKPK 1, TKPK 2, dan TKPK 3. SKKNI digunakan sebagai acuan dalam pendidikan, pelatihan, dan pengujian kompetensi.
Kompetensinya mencakup antara lain:
- Penerapan peraturan dan standar K3.
- Job Safety Analysis.
- Penentuan angkur.
- Sistem keselamatan lantai kerja.
- Sistem izin kerja aman.
- Zonasi wilayah kerja.
- Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
- Teknik bekerja aman pada struktur.
- Penggunaan perangkat pencegah dan penahan jatuh.
- Teknik pergerakan pada struktur dan tali.
- Penyelamatan korban.
Dengan demikian, Permenaker 9 Tahun 2016 menjadi dasar penting mengenai persyaratan dan kewenangan, sedangkan SKKNI Kepmenaker 393 Tahun 2020 memberikan kerangka standar kompetensi yang lebih rinci.
Download disini: Kepmenaker Nomor 393 Tahun 2020
Bagaimana Menentukan TKPK yang Tepat untuk Pekerja?
Perusahaan sebaiknya tidak menentukan tingkat TKPK hanya berdasarkan jabatan. Lakukan pemetaan berdasarkan pekerjaan aktual, pahami tugas dan kewenangan TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3 menurut regulasi;
- Untuk pekerja operasional: Jika tenaga kerja menjalankan pekerjaan pada ketinggian dengan batas kewenangan dasar, perusahaan dapat mempertimbangkan TKPK 1, sesuai risiko dan metode pekerjaan.
- Untuk leader atau pengawas tim: Jika tenaga kerja bertugas mengawasi TKPK 1, membuat angkur secara mandiri, dan memiliki tanggung jawab pertolongan darurat untuk tim, maka TKPK 2 menjadi jenjang yang relevan.
- Untuk pengelola sistem keselamatan: Jika tenaga kerja memiliki tanggung jawab menyusun perencanaan sistem keselamatan, memeriksa angkur untuk keperluan internal, serta mengawasi TKPK 1 dan TKPK 2, maka kebutuhan kompetensinya mengarah pada TKPK 3.
- Bagi perusahaan outsourcing, facility management, gedung bertingkat, industri, konstruksi, dan perusahaan maintenance, pemetaan ini penting agar kompetensi pekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya di lapangan.
Kesimpulan
Kewenangan TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3 berbeda dan bersifat berjenjang. Semakin tinggi tingkat TKPK, semakin besar pula tanggung jawab terhadap pengawasan, perencanaan sistem keselamatan, pemeriksaan, dan penanganan keadaan darurat.
TKPK 1 memiliki kewenangan membuat angkur di bawah pengawasan TKPK 2 dan/atau TKPK 3 serta melakukan pertolongan terhadap diri sendiri.
TKPK 2 memiliki kewenangan membuat angkur secara mandiri, mengawasi TKPK 1 dalam pembuatan angkur, mengawasi TKPK 1, dan melakukan pertolongan dalam keadaan darurat pada ketinggian untuk tim kerja.
TKPK 3 memiliki kewenangan menyusun perencanaan sistem keselamatan bekerja pada ketinggian, melakukan pemeriksaan angkur untuk keperluan internal, mengawasi TKPK 1 dan/atau TKPK 2, serta melakukan pertolongan dalam keadaan darurat pada ketinggian.
Dasar utama pembagian tersebut adalah Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, yang juga menetapkan persyaratan kompetensi dan lisensi bagi tenaga kerja pada ketinggian.
Pelatihan TKPK Sertifikasi Kemnaker di Upaya Riksa Patra
Memahami Kewenangan TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3 penting bagi perusahaan agar tenaga kerja yang ditempatkan pada pekerjaan di ketinggian memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai dengan tugas serta risiko pekerjaannya. Pemilihan jenjang TKPK tidak seharusnya hanya berdasarkan jabatan, tetapi perlu mempertimbangkan jenis pekerjaan, metode kerja, tanggung jawab, dan kebutuhan pengawasan di lapangan.
Upaya Riksa Patra (URP) merupakan PJK3 yang memiliki SKP Pembinaan K3 Ketinggian, sehingga memiliki legalitas untuk menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan K3 terkait pekerjaan pada ketinggian. Didukung pengalaman lebih dari 26 tahun di bidang pelatihan K3 dan telah dipercaya oleh lebih dari 1.000 perusahaan, URP memahami kebutuhan perusahaan dalam membangun kompetensi tenaga kerja sekaligus mendukung kepatuhan terhadap ketentuan K3.
URP membantu perusahaan menentukan kebutuhan pembinaan dan pelatihan berdasarkan pekerjaan aktual, tingkat risiko, metode kerja, kompetensi, serta kewenangan tenaga kerja, bukan hanya berdasarkan nama jabatan. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan dapat lebih tepat dalam menentukan kebutuhan TKPK 1, TKPK 2, maupun TKPK 3.
FAQ Kewenangan TKPK 1, TKPK 2 dan TKPK 3
Apakah TKPK 1 boleh mengawasi TKPK 2?
Tidak. Struktur kewenangan bersifat berjenjang. TKPK 2 memiliki kewenangan mengawasi TKPK 1, sedangkan TKPK 3 dapat mengawasi TKPK 2 dan/atau TKPK 1.
Apakah TKPK 2 boleh mengawasi TKPK 1?
Ya. Pengawasan terhadap TKPK 1 merupakan salah satu kewenangan TKPK 2 menurut Permenaker Nomor 9 Tahun 2016. Selain itu, TKPK 2 dapat mengawasi TKPK 1 dalam pembuatan angkur dan memiliki kewenangan melakukan pertolongan dalam keadaan darurat untuk tim kerja.
Apakah TKPK 3 boleh mengawasi TKPK 1 dan TKPK 2?
Ya. Salah satu kewenangan TKPK 3 adalah mengawasi TKPK 2 dan/atau TKPK 1. Hal ini menunjukkan bahwa TKPK 3 memiliki fungsi pengawasan yang lebih luas dibandingkan TKPK 1 dan TKPK 2.
Apakah TKPK boleh bekerja jika hanya memiliki sertifikat pelatihan?
Sebaiknya Iya. Perusahaan harus memperhatikan perbedaan antara kompetensi dan kewenangan. Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan tenaga kerja yang kompeten dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, sedangkan tenaga kerja yang berwenang di bidang K3 dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Apakah TKPK 3 hanya bekerja di lapangan?
Tidak. Kewenangan TKPK 3 mencakup penyusunan perencanaan sistem keselamatan bekerja pada ketinggian, sehingga perannya tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan secara langsung di lapangan. TKPK 3 juga memiliki kewenangan pemeriksaan angkur untuk keperluan internal dan pengawasan terhadap TKPK 1 dan TKPK 2.




