PJK3 Upaya Riksa Patra (URP) – Pelatihan forklift sertifikasi Kemnaker ditujukan bagi tenaga kerja yang akan mengoperasikan forklift sesuai ketentuan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 mengatur klasifikasi Operator Kelas I dan Kelas II serta persyaratan kompetensinya. Peraturan ini tercatat masih berlaku di JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk Operator Kelas II, pembinaan dalam Permenaker 8 Tahun 2020 ditetapkan 30 Jam Pelajaran (JP), sedangkan Kelas I 40 JP, dengan pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Materi mencakup teori K3, pengetahuan forklift, pengoperasian aman, pemeriksaan harian, hingga evaluasi teori dan praktik.
Apa Itu Pelatihan Forklift Sertifikasi Kemnaker?
Pelatihan forklift sertifikasi Kemnaker merupakan program pembinaan dan pelatihan untuk mempersiapkan calon operator agar memahami keselamatan pengoperasian forklift sekaligus memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan dalam regulasi.
Program ini tidak hanya mengajarkan cara menjalankan forklift. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai potensi bahaya, pemeriksaan alat, kapasitas beban, stabilitas, perangkat keselamatan, dan prosedur pengoperasian yang aman.
Bagi perusahaan, pelatihan ini penting untuk memastikan operator yang ditugaskan memiliki kompetensi sesuai pekerjaan dan tidak sekadar mengandalkan pengalaman mengemudi.
Operator Forklift Kelas I atau Kelas II?
Pemilihan kelas pelatihan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan.
Operator Kelas II memiliki kewenangan mengoperasikan forklift sesuai jenisnya dengan kapasitas sampai dengan 15 ton.
Operator Kelas I memiliki kewenangan mengoperasikan forklift sesuai jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 ton serta mengawasi dan membimbing Operator Kelas II.
Karena itu, perusahaan sebaiknya menentukan kelas operator sebelum mendaftarkan peserta pelatihan.
Materi Pelatihan Forklift
Materi pembinaan Operator Forklift dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 meliputi beberapa kompetensi utama. Secara ringkas:
| No. | Materi | Pokok Pembahasan |
|---|---|---|
| 1 | Kebijakan K3 | Prinsip dan penerapan K3 |
| 2 | Regulasi K3 | Peraturan pesawat angkat dan angkut |
| 3 | Dasar K3 | Bahaya dan pengendalian risiko |
| 4 | Dasar forklift | Komponen dan fungsi forklift |
| 5 | Tenaga penggerak & hidraulik | Sistem penggerak dan hidraulik |
| 6 | Safety devices & APD | Perangkat keselamatan dan APD |
| 7 | Sebab kecelakaan | Faktor penyebab kecelakaan forklift |
| 8 | Berat beban | Perhitungan dan perkiraan beban |
| 9 | Stabilitas | Keseimbangan forklift dan beban |
| 10 | Pengoperasian aman | Teknik operasi forklift |
| 11 | Pemeriksaan & perawatan | Pemeriksaan harian dan perawatan |
| 12 | Evaluasi | Teori dan praktik |
Materi resmi tersebut tercantum dalam Lampiran Permenaker Nomor 8 Tahun 2020. Untuk Kelas II, materi mencakup antara lain kebijakan K3, dasar-dasar K3, pengetahuan forklift, safety devices, pengoperasian aman, serta perawatan dan pemeriksaan harian.
Syarat Mengikuti Pelatihan Operator Forklift
Persyaratan peserta berbeda berdasarkan kelas operator.
Syarat Operator Forklift Kelas II
Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, persyaratan Operator Kelas II antara lain:
- Pendidikan minimal SMP atau sederajat.
- Berusia minimal 19 tahun.
- Memiliki pengalaman paling singkat 1 tahun membantu pelayanan di bidangnya.
- Sehat untuk bekerja berdasarkan keterangan dokter.
- Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya.
- Memiliki Lisensi K3.
Syarat Operator Forklift Kelas I
Untuk Operator Kelas I, persyaratannya meliputi:
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Berusia minimal 20 tahun.
- Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun membantu pelayanan di bidangnya.
- Sehat untuk bekerja berdasarkan keterangan dokter.
- Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya.
- Memiliki Lisensi K3.
Dengan demikian, perusahaan perlu menentukan kelas operator berdasarkan pekerjaan yang akan dilakukan, bukan hanya berdasarkan pengalaman peserta.
Berapa Lama Pelatihan Forklift?
Durasi pembinaan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 adalah:
- Operator Forklift Kelas II: 30 JP
- Operator Forklift Kelas I: 40 JP
Durasi tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pembinaan.
Dalam pelaksanaannya, program dapat mencakup pembelajaran teori dan praktik. Peserta tidak hanya memahami materi di kelas, tetapi juga perlu memahami penerapannya ketika mengoperasikan forklift di tempat kerja.
Apakah Ada Ujian Sertifikasi?
Ya. Evaluasi merupakan bagian dari proses pembinaan operator forklift. Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 mencantumkan evaluasi teori dan praktik dalam materi pembinaan Operator Forklift.
Peserta perlu menunjukkan pemahaman terhadap aspek keselamatan dan kemampuan praktik sesuai kompetensi yang dipersyaratkan.
Karena itu, mengikuti pelatihan bukan sekadar hadir sampai selesai. Peserta harus mampu memahami dan menerapkan prosedur pengoperasian forklift secara aman.
Berapa Biaya Pelatihan Forklift Sertifikasi Kemnaker?
Biaya biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
- Kelas operator yang diikuti.
- Jumlah peserta.
- Lokasi pelatihan.
- Fasilitas praktik forklift.
- Akomodasi dan konsumsi.
- Pengurusan administrasi sertifikasi.
- Pelaksanaan pelatihan secara in-house atau reguler.
Jika pelatihan dilakukan secara in-house, perusahaan juga dapat memperoleh efisiensi ketika jumlah peserta cukup banyak karena pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Silahkan klik disini untuk mengetahui harga terupdate untuk pelatihan forklift sertifikasi Kemnaker.
Apa yang Didapat Peserta?
Program pelatihan operator forklift umumnya mencakup pembelajaran teori, praktik, evaluasi, dan proses administrasi sesuai skema yang digunakan.
Bagi perusahaan, manfaat utamanya adalah membantu memastikan operator memahami:
- bahaya pengoperasian forklift;
- pemeriksaan sebelum operasi;
- kapasitas dan stabilitas beban;
- penggunaan safety devices;
- teknik pengoperasian aman;
- prosedur kerja di area gudang atau produksi; dan
- tindakan ketika menemukan kondisi tidak aman.
Dengan demikian, tujuan pelatihan bukan hanya mendapatkan dokumen sertifikasi, tetapi meningkatkan kemampuan operator dalam mengendalikan risiko pekerjaan.
Baca juga: Operator Forklift Kelas 1 dan 2: Ini Bedanya Menurut Kemnaker
Mengapa Perusahaan Perlu Mengikuti Pelatihan Forklift?
Forklift merupakan alat yang banyak digunakan dalam aktivitas gudang, manufaktur, logistik, konstruksi, dan berbagai kegiatan material handling.
Kesalahan kecil seperti membawa beban berlebih, menikung terlalu cepat, tidak memeriksa kondisi alat, atau mengoperasikan forklift di area yang tidak aman dapat menyebabkan kecelakaan serius.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan operator memiliki kompetensi yang sesuai. Pelatihan juga dapat menjadi bagian dari upaya perusahaan membangun budaya kerja aman dan memenuhi persyaratan K3.
Dasar Hukum Pelatihan Operator Forklift
Regulasi utama yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. JDIH Kemnaker mencatat peraturan tersebut berstatus Berlaku.
Selain itu, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 180 Tahun 2024 tentang SKKNI Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban juga berstatus berlaku dan dapat menjadi rujukan kompetensi bidang terkait.
Unduh disini: Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
FAQ Pelatihan Forklift Sertifikasi Kemnaker
Berapa lama pelatihan forklift Kelas II?
Durasi pembinaan Operator Forklift Kelas II dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 adalah 30 Jam Pelajaran (JP).
Berapa lama pelatihan forklift Kelas I?
Pembinaan Operator Forklift Kelas I ditetapkan 40 Jam Pelajaran (JP).
Berapa biaya pelatihan forklift?
Biaya berbeda-beda tergantung penyelenggara, kelas operator, jumlah peserta, lokasi, fasilitas praktik, dan kebutuhan perusahaan. Untuk mendapatkan harga yang tepat, perusahaan perlu meminta quotation sesuai kebutuhan.
Apakah pelatihan forklift wajib untuk operator?
Perusahaan perlu memastikan pengoperasian forklift dilakukan oleh operator yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi serta Lisensi K3 sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa perbedaan pelatihan forklift Kelas I dan Kelas II?
Perbedaan utamanya berada pada kualifikasi dan kewenangan operator. Kelas II berwenang sampai dengan 15 ton, sedangkan Kelas I untuk kapasitas lebih dari 15 ton serta memiliki kewenangan mengawasi dan membimbing Operator Kelas II.
Apakah operator forklift harus memiliki pengalaman?
Ya. Untuk Kelas II, persyaratan pengalaman minimal adalah 1 tahun membantu pelayanan di bidangnya. Untuk Kelas I, minimal 2 tahun.
Apakah ada praktik forklift?
Pelaksanaan pembinaan mencakup evaluasi teori dan praktik. Bentuk dan teknis praktik dapat disesuaikan dengan program penyelenggara dan kebutuhan pelatihan.
Apakah Permenaker 8 Tahun 2020 masih berlaku?
Ya. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan mencatat Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 masih berstatus Berlaku.
Siapa yang membutuhkan pelatihan forklift?
Pelatihan relevan bagi pekerja yang ditugaskan mengoperasikan forklift di gudang, manufaktur, logistik, produksi, proyek, maupun area kerja lainnya yang menggunakan forklift sebagai alat material handling.
Apakah pelatihan forklift bisa dilakukan secara in-house?
Bisa. Pelatihan in-house dapat menjadi pilihan perusahaan yang ingin melatih beberapa operator sekaligus dengan lokasi, jadwal, dan kebutuhan praktik yang disesuaikan dengan kondisi tempat kerja.
Apakah sertifikasi forklift sama dengan sekadar sertifikat mengikuti pelatihan?
Tidak. Dalam konteks K3 Kemnaker, perusahaan perlu memperhatikan kompetensi, klasifikasi operator, dan Lisensi K3, bukan hanya bukti kehadiran mengikuti pelatihan.
Pelatihan Forklift Sertifikasi Kemnaker di Upaya Riksa Patra
Upaya Riksa Patra (URP) menyediakan program pelatihan K3 untuk perusahaan dan tenaga kerja, termasuk pelatihan operator forklift sesuai kebutuhan perusahaan.
Program dapat diarahkan untuk kebutuhan Operator Forklift Kelas I maupun Kelas II, dengan pembelajaran teori dan praktik serta proses evaluasi sesuai ketentuan program.
Untuk perusahaan yang ingin mengetahui jadwal, biaya, persyaratan peserta, atau pelaksanaan in-house, kebutuhan dapat disampaikan kepada tim Upaya Riksa Patra agar program dan penawaran disesuaikan dengan jumlah peserta serta lokasi pelatihan.
Rujukan regulasi: Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut serta Kepmenaker Nomor 180 Tahun 2024 tentang SKKNI Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban. Keduanya tercatat berlaku pada JDIH Kemnaker.




