Forklift 5 Ton, 10 Ton, atau 20 Ton Masuk Kelas Berapa? Ini Penjelasannya

Table of Contents

PJK3 Upaya Riksa Patra (URP)  – Jika perusahaan memiliki forklift 5 ton, 10 ton, atau 20 ton, pertanyaan yang sering muncul adalah forklift tersebut masuk kelas berapa? Jawabannya perlu diluruskan: dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, Kelas I dan Kelas II merupakan klasifikasi operator, bukan kelas forklift berdasarkan tonase.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Operator Kelas II berwenang mengoperasikan forklift dengan kapasitas sampai dengan 15 ton, sedangkan Operator Kelas I berwenang mengoperasikan forklift dengan kapasitas lebih dari 15 ton serta mengawasi dan membimbing Operator Kelas II. Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut saat ini berstatus Berlaku di JDIH Kemnaker.

Forklift 5 Ton Masuk Kelas Berapa?

Forklift 5 ton berada dalam kewenangan Operator Kelas II.

Kapasitas 5 ton masih berada dalam batas sampai dengan 15 ton. Karena itu, perusahaan dapat menugaskan Operator Kelas II yang memenuhi persyaratan kompetensi dan Lisensi K3 sesuai ketentuan.

Forklift 5 ton banyak digunakan dalam kegiatan pergudangan, manufaktur, logistik, dan pemindahan material. Namun, kapasitas nominal forklift tidak berarti operator selalu boleh mengangkat beban 5 ton dalam setiap kondisi.

Operator tetap harus memperhatikan nameplate, load chart, titik berat muatan, attachment, tinggi pengangkatan, dan kondisi area kerja.

Forklift 10 Ton Masuk Kelas Berapa?

Forklift 10 ton juga berada dalam kewenangan Operator Kelas II.

Alasannya, kapasitas 10 ton masih termasuk kategori sampai dengan 15 ton.

Perusahaan tidak cukup hanya memastikan operator berpengalaman. Operator juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memiliki sertifikat kompetensi dan Lisensi K3.

Forklift 20 Ton Masuk Kelas Berapa?

Forklift 20 ton berada dalam kewenangan Operator Kelas I.

Kapasitas 20 ton sudah lebih dari 15 ton sehingga berbeda dengan forklift 5 ton dan 10 ton.

Operator Kelas I memiliki kewenangan mengoperasikan forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, dan telehandler sesuai jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 ton. Operator Kelas I juga mempunyai kewenangan mengawasi dan membimbing Operator Kelas II.

Tabel Kelas Operator Forklift Berdasarkan Kapasitas

Kapasitas Forklift Kewenangan Operator
5 ton Operator Kelas II
10 ton Operator Kelas II
15 ton Operator Kelas II
16 ton Operator Kelas I
20 ton Operator Kelas I

Jadi, cara paling mudah mengingatnya adalah:

Sampai dengan 15 ton = Operator Kelas II

Lebih dari 15 ton = Operator Kelas I

Perlu ditegaskan kembali bahwa istilah tersebut merupakan kelas operator, bukan kelas forklift.

Mengapa Batas 15 Ton Penting?

Batas 15 ton penting karena menjadi pembeda kewenangan Operator Kelas I dan II.

Contohnya, perusahaan mempunyai forklift 15 ton dan forklift 20 ton. Meskipun keduanya sama-sama digunakan untuk material handling, kualifikasi operator yang dibutuhkan berbeda.

Forklift 15 ton masih termasuk kapasitas sampai dengan 15 ton. Sementara forklift 20 ton sudah masuk kapasitas lebih dari 15 ton.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menentukan operator hanya berdasarkan pengalaman. Kapasitas alat harus dicocokkan dengan kualifikasi dan kewenangan operator.

Syarat Operator Forklift Kelas II

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 menetapkan persyaratan Operator Kelas II, antara lain:

  • pendidikan paling rendah SMP atau sederajat;
  • pengalaman paling singkat 1 tahun membantu pelayanan di bidangnya;
  • sehat untuk bekerja berdasarkan keterangan dokter;
  • berusia paling rendah 19 tahun;
  • memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan
  • memiliki Lisensi K3.

Artinya, orang yang pernah mengoperasikan forklift 5 ton atau 10 ton belum otomatis dapat dianggap memenuhi kualifikasi operator apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi.

Syarat Operator Forklift Kelas I

Operator Kelas I memiliki persyaratan yang lebih tinggi, yaitu:

  • pendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
  • pengalaman paling singkat 2 tahun membantu pelayanan di bidangnya;
  • sehat untuk bekerja berdasarkan keterangan dokter;
  • berusia paling rendah 20 tahun;
  • memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan
  • memiliki Lisensi K3.

Persyaratan tersebut penting bagi perusahaan yang menggunakan forklift dengan kapasitas lebih dari 15 ton.

Apakah Forklift 15 Ton Operator Kelas I atau II?

Forklift 15 ton masih termasuk kewenangan Operator Kelas II.

Hal ini karena ketentuannya menggunakan batas “sampai dengan 15 ton”.

Jadi, forklift 15 ton tidak sama dengan forklift 16 ton dari sisi kewenangan operator.

  • 15 ton → Kelas II
  • 16 ton → Kelas I
  • 20 ton → Kelas I

Perbedaan satu ton dapat berpengaruh terhadap klasifikasi operator karena 16 ton sudah masuk kategori lebih dari 15 ton.

Baca juga: Operator Forklift Kelas 1 dan 2: Ini Bedanya Menurut Kemnaker

Apakah Operator Kelas II Boleh Mengoperasikan Forklift 20 Ton?

Tidak berdasarkan kewenangan kelas operatornya.

Operator Kelas II memiliki kewenangan sampai dengan 15 ton. Forklift 20 ton berada di atas batas tersebut sehingga membutuhkan kewenangan Operator Kelas I.

Pengalaman mengoperasikan forklift berkapasitas lebih kecil tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar untuk menugaskan operator pada forklift berkapasitas lebih besar.

Apa yang Harus Dicek HSE Sebelum Menugaskan Operator?

Bagi HSE, Compliance, HR, Training Development, Supervisor Gudang, dan Maintenance, pemeriksaan sebaiknya tidak hanya berfokus pada sertifikat.

Beberapa hal yang perlu diperiksa:

  1. Kapasitas forklift.
  2. Jenis forklift.
  3. Kualifikasi operator.
  4. Sertifikat kompetensi.
  5. Lisensi K3.
  6. Kondisi dan kelayakan alat.
  7. Load chart dan kapasitas kerja aman.
  8. Kesesuaian operator dengan pekerjaan yang dilakukan.

Kompetensi pengoperasian forklift juga mencakup kemampuan melakukan pemeriksaan awal, memeriksa lintasan, mengangkut muatan sesuai beban kerja aman, serta memastikan beban dalam keadaan stabil. Hal tersebut juga tercermin dalam SKKNI bidang terkait operasi forklift.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 masih berstatus Berlaku mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut serta ditetapkan pada 8 Juni 2020 . Permenaker  ini tetap menjadi rujukan penting ketika perusahaan menentukan kualifikasi dan kewenangan operator forklift. Peraturan lengkapnya dapat diunduh disini.

Kesimpulan

Jadi, forklift 5 ton, 10 ton, dan 20 ton berada pada kewenangan operator yang berbeda:

  • Forklift 5 ton → Operator Kelas II
  • Forklift 10 ton → Operator Kelas II
  • Forklift 15 ton → Operator Kelas II
  • Forklift lebih dari 15 ton → Operator Kelas I
  • Forklift 20 ton → Operator Kelas I

Yang paling penting, Kelas I dan Kelas II adalah klasifikasi operator, bukan kelas forklift.

Perusahaan perlu memastikan kapasitas forklift sesuai dengan kewenangan operator, sekaligus memeriksa kompetensi, sertifikat, Lisensi K3, dan kondisi alat. Dengan demikian, pengelolaan forklift tidak hanya memenuhi administrasi K3, tetapi juga mendukung pengendalian risiko di lapangan.

FAQ Forklift 5 Ton, 10 Ton, dan 20 Ton

1. Forklift 5 ton operator kelas berapa?

Forklift 5 ton termasuk kapasitas sampai dengan 15 ton sehingga berada dalam kewenangan Operator Kelas II, dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

2. Forklift 10 ton operator kelas berapa?

Forklift 10 ton juga termasuk kapasitas sampai dengan 15 ton sehingga berada dalam kewenangan Operator Kelas II.

3. Forklift 15 ton operator kelas berapa?

Forklift 15 ton masih termasuk kategori sampai dengan 15 ton sehingga menjadi kewenangan Operator Kelas II.

4. Forklift 16 ton operator kelas berapa?

Forklift 16 ton sudah termasuk lebih dari 15 ton sehingga menjadi kewenangan Operator Kelas I.

5. Forklift 20 ton operator kelas berapa?

Forklift 20 ton berada di atas 15 ton sehingga pengoperasiannya menjadi kewenangan Operator Kelas I.

6. Apakah forklift 20 ton boleh dioperasikan Operator Kelas II?

Tidak berdasarkan batas kewenangan kelas operator. Forklift dengan kapasitas lebih dari 15 ton menjadi kewenangan Operator Kelas I.

7. Apakah forklift 5 ton wajib operator ber-Lisensi K3?

Ya. Operator forklift tetap harus memenuhi persyaratan kompetensi dan Lisensi K3 sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Apakah forklift 10 ton termasuk forklift Kelas II?

Istilah yang lebih tepat adalah forklift 10 ton berada dalam kewenangan Operator Kelas II. Kelas I dan II merupakan klasifikasi operator.

9. Apa batas kapasitas Operator Kelas II?

Operator Kelas II berwenang mengoperasikan forklift sesuai jenisnya dengan kapasitas sampai dengan 15 ton.

10. Apa batas kapasitas Operator Kelas I?

Operator Kelas I berwenang mengoperasikan forklift sesuai jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 ton serta mengawasi dan membimbing Operator Kelas II.

11. Apakah pengalaman saja cukup untuk menjadi operator forklift?

Tidak. Selain pengalaman, terdapat persyaratan pendidikan, usia, kesehatan, sertifikat kompetensi, dan Lisensi K3 sesuai kelas operator.

12. Permenaker berapa yang mengatur K3 forklift?

K3 forklift dan pesawat angkat serta pesawat angkut diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Statusnya tercatat Berlaku di JDIH Kemnaker.

13. Apakah forklift 5 ton selalu boleh mengangkat beban 5 ton?

Tidak. Operator harus memperhatikan kapasitas kerja aman berdasarkan data teknis alat, load chart, titik berat beban, attachment, tinggi pengangkatan, dan kondisi pekerjaan.

14. Mengapa perusahaan harus membedakan Operator Kelas I dan II?

Karena keduanya mempunyai kewenangan pengoperasian yang berbeda. Penempatan operator yang tepat membantu perusahaan memastikan forklift dioperasikan oleh tenaga kerja yang memiliki kualifikasi sesuai kapasitas dan jenis alat.

Dasar regulasi: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Status: Berlaku.

Bagikan:

Picture of EP. Astuti S.K.M

EP. Astuti S.K.M

TOT Master Level, Trainer, Konsultan

Related Post