Pelatihan TKBT 1 Sertifikasi Kemnaker : Materi, Persyaratan, Durasi & Biaya

Table of Contents

PJK3 Upaya Riksa Patra (URP) –Pelatihan TKBT 1 Sertifikasi Kemnaker merupakan pembinaan K3 bagi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1, yaitu tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian dengan metode pencegahan jatuh (fall protection).

TKBT Tingkat 1 memiliki ruang lingkup pekerjaan pada Lantai Kerja Tetap (LKT) dan/atau Lantai Kerja Sementara (LKS). Tenaga kerja juga memiliki kewenangan untuk bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tersebut dengan menggunakan tangga. Ketentuan mengenai TKBT Tingkat 1 tercantum dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016.

Pelatihan ini penting bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pada bangunan tinggi, termasuk pekerjaan tertentu di bidang maintenance, cleaning service gedung, konstruksi, fasilitas gedung, maupun pekerjaan lain yang karakteristiknya sesuai dengan ruang lingkup TKBT Tingkat 1.

Siapa yang Membutuhkan Pelatihan TKBT 1?

Pelatihan TKBT 1 ditujukan untuk tenaga kerja yang pekerjaannya sesuai dengan ruang lingkup Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1.

Contohnya adalah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan dari lantai kerja tetap atau sementara dan menggunakan tangga untuk mencapai atau meninggalkan area kerja.

Namun, jabatan pekerja bukan satu-satunya dasar menentukan kebutuhan TKBT 1. Seorang cleaning service, teknisi, maintenance, atau pekerja gedung tidak otomatis harus mengikuti TKBT 1 hanya karena bekerja di gedung tinggi.

Perusahaan perlu melihat jenis pekerjaan, metode kerja, area kerja, akses menuju area kerja, serta kewenangan yang dibutuhkan.

Hal ini penting terutama bagi perusahaan outsourcing yang menempatkan tenaga kerja pada gedung bertingkat. Penentuan pelatihan sebaiknya dilakukan berdasarkan pekerjaan aktual di lapangan.

Materi Pelatihan TKBT 1 Sertifikasi Kemnaker

Materi Pelatihan TKBT 1 Sertifikasi Kemnaker mengacu pada kurikulum pembinaan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016.

Secara umum, materi dibagi menjadi kelompok dasar, kelompok inti, kelompok penunjang, serta evaluasi.

Peraturan Perundang-undangan K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian

Peserta mendapatkan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan K3 yang berkaitan dengan pekerjaan pada ketinggian.

Materi ini menjadi dasar agar pekerja memahami bahwa pekerjaan pada ketinggian memiliki persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi, bukan hanya mengandalkan pengalaman bekerja.

Karakteristik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara

Peserta mempelajari karakteristik Lantai Kerja Tetap (LKT) dan Lantai Kerja Sementara (LKS) sebagai area tempat melakukan pekerjaan.

Pemahaman mengenai karakteristik lantai kerja penting untuk menentukan cara kerja yang aman dan sesuai dengan kondisi tempat kerja.

Alat Pencegah dan Penahan Jatuh Kolektif serta Alat Pembatas Gerak

Materi TKBT 1 juga mencakup alat pencegah dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak (work restraint).

Perangkat perlindungan jatuh merupakan bagian penting dalam pengendalian risiko pekerjaan pada ketinggian. Dalam SKKNI, perangkat pelindung jatuh dijelaskan sebagai serangkaian peralatan yang dirancang untuk mencegah atau meminimalkan dampak jatuh dari ketinggian.

Prinsip Penerapan Faktor Jatuh

Peserta juga diperkenalkan dengan prinsip faktor jatuh (fall factor) dalam pekerjaan pada ketinggian.

Faktor jatuh berkaitan dengan perbandingan jarak jatuh potensial terhadap panjang tali atau lanyard yang digunakan untuk menahan jatuh. Pemahaman faktor jatuh penting karena berkaitan dengan tingkat keparahan ketika terjadi insiden jatuh.

Teori dan Praktik Penggunaan Tangga

Materi TKBT 1 juga mencakup teori dan praktik penggunaan tangga.

Hal ini sesuai dengan kewenangan TKBT Tingkat 1 yang memungkinkan tenaga kerja bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara menggunakan tangga.

Durasi Pelatihan TKBT 1 Sertifikasi Kemnaker

Berdasarkan kurikulum pembinaan dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016, durasi pembinaan TKBT Tingkat 1 adalah 10 Jam Pelajaran (JP).

Kurikulum tersebut mencakup:

  • Peraturan perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian: 2 JP
  • Karakteristik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara: 2 JP
  • Alat pencegah dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak: 2 JP
  • Prinsip penerapan faktor jatuh: 1 JP
  • Teori dan praktik penggunaan tangga
  • Evaluasi teori dan praktik

Dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016, 1 Jam Pelajaran (JP) setara dengan 45 menit.

Dengan demikian, durasi pembinaan TKBT 1 bukan sekadar ditentukan oleh penyelenggara pelatihan, tetapi mengacu pada kurikulum pembinaan yang ditetapkan dalam regulasi.

Download Disini: Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian

Persyaratan Pelatihan TKBT 1 Sertifikasi Kemnaker

Persyaratan TKBT Tingkat 1 dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016 meliputi:

  • mampu membaca dan menulis;
  • mampu melakukan matematika sederhana;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian; dan
  • lulus evaluasi pembinaan K3 Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1.

Persyaratan tersebut perlu diperhatikan perusahaan sebelum mendaftarkan pekerja pada Pelatihan TKBT 1 Sertifikasi Kemnaker.

Selain persyaratan administratif, perusahaan juga sebaiknya memastikan bahwa pekerjaan yang akan dilakukan memang sesuai dengan ruang lingkup TKBT Tingkat 1.

Kewenangan TKBT Tingkat 1

Kewenangan merupakan bagian penting yang perlu dipahami setelah mengikuti pelatihan.

TKBT Tingkat 1 mempunyai kewenangan untuk:

  1. bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau Lantai Kerja Sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan, atau tali pembatas gerak (work restraint); dan
  2. bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara dengan menggunakan tangga.

Jadi, TKBT Tingkat 1 bukan berarti memiliki kewenangan untuk melakukan semua jenis pekerjaan di ketinggian.

Jika pekerjaan membutuhkan pergerakan horizontal atau vertikal pada struktur bangunan, pekerjaan pada posisi miring, penggunaan sistem katrol untuk menaikkan atau menurunkan barang, atau upaya pertolongan dalam keadaan darurat, maka ruang lingkup tersebut merupakan kewenangan tambahan TKBT Tingkat 2.

TKBT 1 Berbeda dengan TKBT 2

Perbedaan ini penting sebelum perusahaan memilih program pelatihan.

TKBT Tingkat 1 berfokus pada pekerjaan di lantai kerja tetap atau sementara serta akses menggunakan tangga.

Sementara TKBT Tingkat 2 memiliki ruang lingkup lebih luas. Selain kewenangan TKBT Tingkat 1, TKBT Tingkat 2 memiliki kewenangan untuk bergerak horizontal atau vertikal menggunakan struktur bangunan, bekerja pada posisi atau struktur miring, menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol, serta melakukan upaya penyelamatan dalam keadaan darurat.

Karena itu, perusahaan tidak seharusnya memilih TKBT 2 hanya karena dianggap sebagai “sertifikasi yang lebih tinggi”. Pilihan harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja.

Baca juga: Ini Beda TKBT Tingkat 1 dan 2, Pahami Sebelum Ikut Pelatihannya!

Apakah TKBT 1 Sama dengan Sertifikasi Bekerja di Ketinggian?

Tidak sepenuhnya.

Dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016, terdapat beberapa kelompok tenaga kerja pada ketinggian, yaitu

  • TKBT Tingkat 1,
  • TKBT Tingkat 2, 
  • TKPK Tingkat 1,
  • TKPK Tingkat 2, dan
  • TKPK Tingkat 3.

TKBT menggunakan metode pencegahan jatuh, sedangkan Tenaga Kerja pada Ketinggian memiliki ruang lingkup yang berkaitan dengan metode akses tali (rope access) sesuai tingkat kompetensinya.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan jenis pekerjaan sebelum menentukan jenis pelatihan.

Sertifikat dan Lisensi K3 TKBT 1

Dalam ketentuan Permenaker No. 9 Tahun 2016, Perusahaan Jasa K3 sebagai penyelenggara pembinaan K3 menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan kepada Direktur Jenderal sekaligus mengajukan penerbitan Sertifikat Pembinaan K3 dan Lisensi K3.

Lisensi K3 untuk tenaga kerja pada ketinggian mencakup antara lain Tenaga Kerja Bangunan Tinggi dengan metode pencegahan jatuh Tingkat 1 dan Tingkat 2.

Lisensi K3 yang diterbitkan berlaku selama 5 tahun.

Hal ini membuat perusahaan perlu memperhatikan bukan hanya pelatihan, tetapi juga proses pembinaan dan penerbitan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Perusahaan Memerlukan TKBT 1?

Pekerjaan pada ketinggian memiliki potensi bahaya jatuh yang dapat menimbulkan cedera serius bahkan fatal. SKKNI bidang K3 pekerjaan pada ketinggian menjelaskan bahwa pekerjaan pada ketinggian merupakan aktivitas pada tempat yang memiliki perbedaan ketinggian atau potensi jatuh yang dapat menyebabkan pekerja atau orang lain cedera atau meninggal dunia maupun menyebabkan kerusakan harta benda.

Karena itu, kompetensi tenaga kerja menjadi salah satu bagian penting dalam pengendalian risiko.

Bagi perusahaan, memiliki tenaga kerja yang mengikuti Pelatihan TKBT 1 Sertifikasi Kemnaker membantu memastikan pekerja mendapatkan pembinaan sesuai ruang lingkup kompetensi TKBT Tingkat 1.

Namun, pelatihan tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya pengendalian risiko. Pekerjaan pada ketinggian tetap membutuhkan identifikasi bahaya, penilaian risiko, prosedur kerja aman, penggunaan perangkat perlindungan yang sesuai, serta pengawasan pekerjaan.

Pelatihan TKBT 1 Sertifikasi Kemnaker di Upaya Riksa Patra

Upaya Riksa Patra (URP) merupakan PJK3 yang berpengalaman dalam penyelenggaraan pelatihan dan pembinaan K3 untuk perusahaan dan tenaga kerja.

Dengan pengalaman lebih dari 26 tahun, URP mendukung kebutuhan perusahaan dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja, termasuk untuk pekerjaan yang berkaitan dengan keselamatan kerja pada ketinggian.

Pelatihan TKBT 1 dapat menjadi pilihan bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja dengan karakter pekerjaan sesuai ruang lingkup Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1.

Bagi perusahaan outsourcing cleaning service, pengelola gedung, perusahaan maintenance, kontraktor, maupun perusahaan dengan aktivitas pekerjaan pada ketinggian, penentuan TKBT 1 sebaiknya dilakukan berdasarkan pekerjaan aktual dan kewenangan yang dibutuhkan.

Kesimpulan

Pelatihan TKBT 1 Sertifikasi Kemnaker merupakan pembinaan K3 untuk Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 yang bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau lantai kerja sementara dengan metode pencegahan jatuh.

Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016, TKBT Tingkat 1 memiliki kewenangan bekerja pada lantai kerja tetap atau sementara dengan perlindungan jatuh yang sesuai serta bergerak menuju dan meninggalkan area kerja menggunakan tangga.

Durasi pembinaannya adalah 10 JP, dengan materi yang mencakup peraturan K3, karakteristik lantai kerja, perlindungan jatuh, faktor jatuh, penggunaan tangga, serta evaluasi.

Untuk menentukan apakah seorang pekerja membutuhkan TKBT 1 atau TKBT 2, perusahaan sebaiknya tidak hanya melihat jabatan, tetapi melihat jenis pekerjaan, metode kerja, akses, dan kewenangan yang diperlukan di lapangan.

FAQ Pelatihan TKBT 1 Sertifikasi Kemnaker

Berapa Biaya Pelatihan TKBT 1 Sertifikasi Kemnaker?

Biaya biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:

  • Kelas operator yang diikuti.
  • Jumlah peserta.
  • Lokasi pelatihan.
  • Fasilitas praktik TKBT.
  • Akomodasi dan konsumsi.
  • Pengurusan administrasi sertifikasi.
  • Pelaksanaan pelatihan secara in-house atau reguler.

Jika pelatihan dilakukan secara in-house, perusahaan juga dapat memperoleh efisiensi ketika jumlah peserta cukup banyak karena pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Silahkan klik disini  untuk mengetahui harga terupdate untuk pelatihan TKBT 1 sertifikasi Kemnaker.

Berapa lama Pelatihan TKBT 1 Sertifikasi Kemnaker?

Berdasarkan kurikulum pembinaan dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016, TKBT Tingkat 1 memiliki durasi 10 Jam Pelajaran (JP). Satu JP dalam ketentuan tersebut setara dengan 45 menit.

Apa saja materi Pelatihan TKBT 1?

Materi utamanya meliputi peraturan perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian, karakteristik lantai kerja tetap dan sementara, alat pencegah dan penahan jatuh, alat pembatas gerak, prinsip faktor jatuh, serta teori dan praktik penggunaan tangga. Pelatihan juga mencakup evaluasi teori dan praktik.

Siapa yang boleh mengikuti TKBT Tingkat 1?

Persyaratan TKBT Tingkat 1 antara lain mampu membaca dan menulis, mampu melakukan matematika sederhana, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian, serta lulus evaluasi pembinaan K3 TKBT Tingkat 1.

Bagikan:

Picture of EP. Astuti S.K.M

EP. Astuti S.K.M

TOT Master Level, Trainer, Konsultan

Related Post