Operator Forklift Kelas 1 dan 2: Ini Bedanya Menurut Kemnaker

Table of Contents

PJK3 Upaya Riksa Patra (URP) – Operator forklift kelas 1 dan 2 memiliki kewenangan yang berbeda. Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, operator forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, dan telehandler diklasifikasikan menjadi Operator Kelas I dan Operator Kelas II. Perbedaan utamanya terletak pada kapasitas alat yang boleh dioperasikan dan kewenangan operator.

Operator forklift kelas II berwenang mengoperasikan forklift dengan kapasitas sampai dengan 15 ton, sedangkan Operator Kelas I berwenang mengoperasikan forklift dengan kapasitas lebih dari 15 ton serta mengawasi dan membimbing Operator Kelas II. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya melihat pengalaman mengemudi forklift, tetapi harus memastikan kualifikasi operator sesuai dengan jenis dan kapasitas forklift yang digunakan.

Apa Itu Operator Forklift Kelas 1 dan 2?

Dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, forklift termasuk dalam kategori Pesawat Angkut. Pada Pasal 152, operator forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, dan telehandler diklasifikasikan menjadi dua, yaitu Operator Kelas II dan Operator Kelas I.

Klasifikasi ini penting karena pengoperasian pesawat angkat dan pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi yang sesuai dengan jenis dan kapasitas alat. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 141 ayat (2) Permenaker Nomor 8 Tahun 2020.

Artinya, seorang pekerja yang sudah terbiasa mengemudikan forklift belum tentu dapat mengoperasikan semua jenis dan kapasitas forklift. Kewenangan pengoperasian mengikuti kualifikasi operator yang dimilikinya.

Perbedaan Forklift Kelas 1 dan 2

Perbedaan paling mudah dipahami adalah berdasarkan kapasitas forklift yang boleh dioperasikan.

 

Aspek Operator Forklift Kelas II Operator Forklift Kelas I
Kapasitas forklift Sampai dengan 15 ton Lebih dari 15 ton
Pendidikan minimal SMP atau sederajat SMA atau sederajat
Pengalaman minimal 1 tahun membantu pelayanan di bidangnya 2 tahun membantu pelayanan di bidangnya
Usia minimal 19 tahun 20 tahun
Sertifikat kompetensi Wajib Wajib
Lisensi K3 Wajib Wajib

Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 153, sedangkan kewenangan pengoperasian diatur dalam Pasal 165 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020.

Operator Forklift Kelas II Bisa Mengoperasikan Forklift Sampai 15 Ton

Operator forklift kelas II memiliki kewenangan mengoperasikan forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, dan telehandler sesuai jenisnya dengan kapasitas sampai dengan 15 ton.

Selain kewenangan tersebut, operator juga memiliki kewenangan umum sebagai operator, termasuk menghentikan pesawat angkat dan pesawat angkut apabila alat pengaman atau perlengkapannya tidak berfungsi dengan baik atau mengalami kerusakan.

Contohnya, apabila perusahaan menggunakan forklift berkapasitas 5 ton, 10 ton, atau 15 ton, pengoperasiannya dapat dilakukan oleh operator yang memiliki kualifikasi dan Lisensi K3 sesuai ketentuan untuk kelas II.

Namun, kapasitas forklift bukan satu-satunya hal yang harus diperiksa. Perusahaan juga harus memastikan jenis alat, kondisi alat, kompetensi operator, dan kewenangan dalam lisensi sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

Operator Forklift Kelas I Bisa Mengoperasikan Forklift Lebih dari 15 Ton

Operator forklift kelas I memiliki kewenangan yang lebih luas. Berdasarkan Pasal 165 ayat (6), Operator Kelas I berwenang mengoperasikan forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, dan telehandler sesuai jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 ton.

Operator Kelas I juga mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan membimbing kegiatan Operator Kelas II.

Karena itu, kelas I bukan hanya menunjukkan bahwa operator mampu menangani forklift berkapasitas lebih besar. Kelas ini juga memiliki kewenangan pengawasan dan pembimbingan terhadap operator kelas II.

Syarat Operator Forklift Kelas II

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 menetapkan persyaratan khusus bagi Operator Kelas II. Berdasarkan Pasal 153 ayat (1), persyaratannya meliputi:

  1. Pendidikan paling rendah SMP atau sederajat.
  2. Berpengalaman paling singkat 1 tahun membantu pelayanan di bidangnya.
  3. Sehat untuk bekerja berdasarkan keterangan dokter.
  4. Berusia paling rendah 19 tahun.
  5. Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya.
  6. Memiliki Lisensi K3.

Dengan demikian, pengalaman mengoperasikan forklift saja tidak otomatis membuat seseorang memenuhi kualifikasi Operator Kelas II. Ada unsur kesehatan, usia, pendidikan, kompetensi, dan kewenangan K3 yang harus dipenuhi.

Syarat Operator Forklift Kelas I

Untuk Operator Kelas I, persyaratannya lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 153 ayat (2), operator harus:

  1. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  2. Berpengalaman paling singkat 2 tahun membantu pelayanan di bidangnya.
  3. Sehat untuk bekerja berdasarkan keterangan dokter.
  4. Berusia paling rendah 20 tahun.
  5. Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya.
  6. Memiliki Lisensi K3.

Perbedaan persyaratan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kelas operator bukan sekadar masalah lama bekerja. Operator harus memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditentukan oleh regulasi.

Apakah Operator Forklift Kelas II Bisa Naik Menjadi Kelas I?

Bisa. Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 memberikan mekanisme peningkatan dari Operator Kelas II menjadi Operator Kelas I.

Berdasarkan Pasal 154, Operator Kelas II yang berpendidikan SMA atau sederajat dapat ditingkatkan menjadi Operator Kelas I apabila:

  • memiliki pengalaman sebagai operator sesuai kelasnya paling singkat 2 tahun secara terus-menerus; dan
  • lulus uji Operator forklift dan/atau lifttruck sesuai dengan kualifikasinya.

Jadi, seorang operator tidak otomatis menjadi kelas I hanya karena telah lama bekerja. Persyaratan peningkatan kelas tetap harus dipenuhi.

Apa Tugas Operator Forklift Menurut Permenaker 8 Tahun 2020?

Kewenangan operator tidak hanya berkaitan dengan mengemudikan forklift. Pasal 165 menetapkan beberapa tugas operator pesawat angkat dan pesawat angkut, antara lain:

  • melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan K3;
  • melakukan identifikasi potensi bahaya pengoperasian;
  • menerapkan teknik dan persyaratan K3;
  • melakukan pengecekan kondisi atau kemampuan kerja alat sebelum pengoperasian;
  • memeriksa alat pengaman dan perlengkapan lainnya; dan
  • bertanggung jawab atas pengoperasian dalam keadaan aman.

Operator juga memiliki kewenangan untuk menghentikan pengoperasian apabila alat pengaman atau perlengkapan pesawat angkat dan pesawat angkut tidak berfungsi dengan baik atau rusak.

Ini penting dalam praktik K3. Operator bukan sekadar orang yang menjalankan forklift, tetapi merupakan bagian dari pengendalian risiko pada saat alat digunakan.

Mengapa Kelas Operator Forklift Penting bagi Perusahaan?

Bagi perusahaan, klasifikasi Operator Forklift Kelas 1 dan 2 berkaitan langsung dengan pengendalian risiko dan kepatuhan K3.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 menegaskan bahwa pengoperasian pesawat angkat dan pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi yang sesuai dengan jenis dan kapasitas alat.

Karena itu, HSE, Compliance, HR, Training Development, Maintenance, maupun Supervisor Gudang perlu memastikan setidaknya empat hal:

  1. Jenis forklift yang digunakan.
  2. Kapasitas forklift sesuai data teknis alat.
  3. Kualifikasi dan kompetensi operator.
  4. Lisensi K3 operator sesuai kewenangannya.

Contohnya, perusahaan memiliki forklift dengan kapasitas 20 ton. Operator yang ditugaskan tidak cukup hanya berpengalaman mengoperasikan forklift. Perusahaan perlu memastikan operator memiliki kualifikasi yang memberikan kewenangan untuk mengoperasikan forklift dengan kapasitas lebih dari 15 ton, yaitu Operator Kelas I.

Baca juga: No. 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Kesimpulan

Forklift Kelas 1 dan 2 bukan dua jenis forklift, tetapi merupakan klasifikasi kewenangan operator.

Operator Kelas II berwenang mengoperasikan forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, dan telehandler sesuai jenisnya dengan kapasitas sampai dengan 15 ton.

Sementara itu, Operator Kelas I berwenang mengoperasikan alat tersebut dengan kapasitas lebih dari 15 ton dan memiliki kewenangan tambahan untuk mengawasi serta membimbing Operator Kelas II.

Untuk menjadi Operator Kelas II, seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan minimal SMP, pengalaman minimal 1 tahun, usia minimal 19 tahun, sehat untuk bekerja, memiliki sertifikat kompetensi, dan memiliki Lisensi K3.

Untuk Operator Kelas I, persyaratannya lebih tinggi, yaitu pendidikan minimal SMA, pengalaman minimal 2 tahun, usia minimal 20 tahun, sehat untuk bekerja, memiliki sertifikat kompetensi, serta memiliki Lisensi K3.

Bagi perusahaan, prinsip yang paling penting adalah operator harus memiliki kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas forklift yang dioperasikan. Dengan begitu, pemenuhan K3 tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat, tetapi benar-benar sesuai dengan pekerjaan dan risiko di lapangan.

FAQ Forklift Kelas 1 dan 2

Apa perbedaan forklift kelas 1 dan kelas 2?

Perbedaannya terletak pada kualifikasi dan kewenangan operator. Operator Kelas II berwenang mengoperasikan forklift sampai dengan 15 ton, sedangkan Operator Kelas I berwenang mengoperasikan forklift lebih dari 15 ton dan mengawasi serta membimbing Operator Kelas II.

Forklift 15 ton menggunakan operator kelas berapa?

Forklift dengan kapasitas sampai dengan 15 ton dapat dioperasikan oleh Operator Kelas II sesuai jenis dan kualifikasinya. Forklift dengan kapasitas lebih dari 15 ton menjadi kewenangan Operator Kelas I.

Berapa usia minimal operator forklift kelas II?

Usia minimal Operator Forklift Kelas II adalah 19 tahun. Untuk Operator Kelas I, usia minimalnya adalah 20 tahun.

Apakah operator forklift wajib memiliki Lisensi K3?

Ya. Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 mensyaratkan Operator Forklift Kelas I maupun Kelas II memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya dan Lisensi K3.

Apakah operator kelas II bisa naik menjadi kelas I?

Bisa. Operator Kelas II yang berpendidikan SMA atau sederajat dapat ditingkatkan menjadi Kelas I dengan pengalaman sebagai operator sesuai kelasnya minimal 2 tahun terus-menerus dan lulus uji Operator forklift dan/atau lifttruck sesuai kualifikasinya.

Lihat juga: OPERATOR FORKLIFT HARUS TAHU INI!

 

Bagikan:

Picture of EP. Astuti S.K.M

EP. Astuti S.K.M

TOT Master Level, Trainer, Konsultan

Related Post