Persyaratan Rigger Sertifikasi Kemnaker: Syarat, Dokumen, dan Proses Lisensi K3

Table of Contents

PJK3 Upaya Riksa Patra (URP) – Persyaratan Rigger Sertifikasi Kemnaker perlu dipahami perusahaan sebelum menugaskan tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan pengikatan dan pengaturan beban pada kegiatan lifting. Rigger atau Juru Ikat (Rigger) merupakan personel yang memiliki kemampuan khusus dalam melakukan pengikatan muatan atau barang serta membantu pengaturan pengoperasian peralatan angkat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, Rigger harus memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, kesehatan, usia, kompetensi, serta memiliki Lisensi K3 sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara singkat, syarat Rigger Sertifikasi Kemnaker meliputi pendidikan minimal SMA atau sederajat, pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidangnya, sehat untuk bekerja, berusia minimal 19 tahun, memiliki sertifikat kompetensi, dan memiliki Lisensi K3.

Apa Itu Rigger Sertifikasi Kemnaker?

Rigger, yang dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 disebut Juru Ikat (Rigger), adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan muatan atau barang serta pengaturan pengoperasian peralatan angkat.

Peran Rigger sangat penting dalam pekerjaan lifting atau pengangkatan beban. Keselamatan pekerjaan tidak hanya bergantung pada kondisi crane atau pesawat angkat, tetapi juga pada kompetensi personel yang melakukan rigging.

Rigger bertanggung jawab terhadap berbagai aktivitas penting, seperti:

  • memilih dan menggunakan alat bantu angkat yang sesuai;
  • melakukan pemeriksaan alat bantu angkat;
  • melakukan pengikatan beban;
  • memastikan posisi dan keseimbangan beban;
  • membantu menentukan metode pengangkatan;
  • memberikan komunikasi atau aba-aba kepada operator;
  • memastikan area lifting aman dari pekerja yang tidak berkepentingan.

Kesalahan dalam memilih sling, menentukan titik angkat, memperkirakan berat beban, melakukan pengikatan, maupun memberikan aba-aba kepada operator dapat menyebabkan beban bergeser, terlepas, terjatuh, atau mengenai pekerja di sekitar area lifting.

Karena itu, sertifikasi Rigger Kemnaker menjadi bagian penting dalam memastikan personel yang melakukan pekerjaan tersebut memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan K3.

Baca juga: Apa Itu Rigger? Mengenal Tugas, Peran, dan Kompetensinya

Apa Saja Persyaratan Rigger Sertifikasi Kemnaker?

Persyaratan Rigger Sertifikasi Kemnaker secara spesifik diatur dalam Pasal 157 Permenaker No. 8 Tahun 2020.

Terdapat beberapa persyaratan utama yang perlu dipenuhi calon Rigger sebelum memperoleh kewenangan untuk bekerja sebagai Juru Ikat.

Persyaratan Ketentuan
Pendidikan Minimal SMA atau sederajat
Usia Minimal 19 tahun
Pengalaman kerja Minimal 1 tahun di bidangnya
Kesehatan Sehat untuk bekerja dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dokter
Kompetensi Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya
Kewenangan Memiliki Lisensi K3 sesuai ketentuan

Berikut penjelasan masing-masing Persyaratan Rigger Sertifikasi Kemnaker.

1. Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat

Calon Rigger harus memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Ijazah pendidikan terakhir menjadi salah satu dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses pengajuan Lisensi K3. Karena itu, perusahaan perlu memastikan dokumen pendidikan peserta tersedia dan dapat terbaca dengan jelas.

2. Memiliki Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun

Calon Rigger harus memiliki pengalaman kerja paling singkat 1 tahun di bidangnya.

Pengalaman kerja tersebut perlu dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang diterbitkan oleh perusahaan tempat calon Rigger bekerja.

Untuk mempermudah proses administrasi, surat pengalaman kerja sebaiknya mencantumkan:

  • nama tenaga kerja;
  • jabatan atau posisi;
  • periode bekerja;
  • bidang pekerjaan;
  • jenis pekerjaan yang relevan dengan lifting atau rigging; dan
  • tanda tangan pihak perusahaan yang berwenang.

Dengan demikian, perusahaan dapat menunjukkan bahwa calon Rigger memang memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang pekerjaannya.

3. Sehat untuk Bekerja

Persyaratan berikutnya adalah sehat untuk bekerja yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Persyaratan kesehatan penting karena pekerjaan Rigger dilakukan di area kerja yang memiliki potensi bahaya, termasuk aktivitas pengangkatan beban, interaksi dengan pesawat angkat, serta komunikasi langsung dengan operator.

Surat keterangan sehat juga menjadi bagian dari dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan Lisensi K3 Rigger.

4. Berusia Minimal 19 Tahun

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020, calon Rigger harus berusia minimal 19 tahun.

Ketentuan ini perlu diperhatikan perusahaan ketika melakukan rekrutmen maupun ketika memilih tenaga kerja untuk mengikuti pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker.

5. Memiliki Sertifikat Kompetensi

Rigger wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya.

Permenaker No. 8 Tahun 2020 mengatur bahwa kompetensi personel K3 di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan kompetensi tersebut juga berkaitan dengan Pasal 143 yang menyebutkan bahwa kompetensi personel K3 mengikuti SKKNI yang ditetapkan oleh Menteri.

Salah satu perkembangan regulasi yang perlu diperhatikan adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan SKKNI Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban.

Kepmenaker No. 180 Tahun 2024 berstatus berlaku dan menjadi salah satu acuan kompetensi pada bidang tersebut. Namun, ruang lingkupnya secara spesifik berada pada kategori pertambangan dan penggalian, golongan pokok aktivitas jasa penunjang pertambangan. Oleh karena itu, penerapannya perlu disesuaikan dengan sektor dan skema kompetensi yang digunakan perusahaan atau lembaga sertifikasi.

6. Memiliki Lisensi K3 Rigger

Selain kompetensi, calon Rigger juga harus memenuhi persyaratan kewenangan melalui Lisensi K3.

Permenaker No. 8 Tahun 2020 menyatakan bahwa kewenangan Teknisi, Operator, dan Juru Ikat atau Rigger harus dibuktikan dengan Lisensi K3.

Bahkan, pengurus atau pengusaha dilarang mempekerjakan Teknisi, Operator, dan Rigger yang tidak memiliki Lisensi K3.

Artinya, pengalaman kerja sebagai Rigger saja belum cukup. Perusahaan harus memastikan tenaga kerja memenuhi persyaratan kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan K3 yang berlaku.

Apa Perbedaan Sertifikat Kompetensi dan Lisensi K3 Rigger?

Salah satu hal yang sering membingungkan perusahaan adalah perbedaan antara sertifikat kompetensi dan Lisensi K3 Rigger.

Keduanya bukan dokumen yang sama.

Sertifikat Kompetensi Lisensi K3
Membuktikan kompetensi seseorang Membuktikan kewenangan untuk melaksanakan pekerjaan
Berkaitan dengan kompetensi sesuai bidang/skema Berkaitan dengan kewenangan kerja dalam konteks K3
Menjadi salah satu persyaratan Menjadi bukti kewenangan Rigger
Berkaitan dengan standar kompetensi Diterbitkan sesuai ketentuan K3 Kemnaker

Jadi, perusahaan sebaiknya tidak menganggap bahwa memiliki sertifikat kompetensi otomatis sama dengan memiliki Lisensi K3.

Untuk pekerjaan Rigger dalam lingkup K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan telah terpenuhi.

Dokumen Persyaratan Rigger untuk Sertifikasi Kemnaker

Selain memenuhi persyaratan personal, perusahaan perlu menyiapkan dokumen administrasi untuk pengajuan Lisensi K3.

Berdasarkan Pasal 159 Permenaker No. 8 Tahun 2020, dokumen yang diperlukan untuk memperoleh Lisensi K3 Teknisi, Operator, atau Juru Ikat (Rigger) meliputi:

No. Dokumen Keterangan Format/Ketentuan
1 Fotokopi ijazah pendidikan terakhir Membuktikan tingkat pendidikan calon rigger Scan berwarna, dokumen asli terbaca jelas dalan bentuk PDF.
2 Surat keterangan pengalaman kerja Diterbitkan oleh perusahaan dan menunjukkan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidangnya Bentuk PDF, menggunakan surat resmi perusahaan, terbaca jelas dilengkapi tanda tangan Penanggung Jawab dan stempel resmi
3 Surat keterangan sehat Diterbitkan oleh dokter dan menyatakan calon rigger sehat untuk bekerja Bentuk Pdf 
4 Fotokopi KTP Identitas calon pemegang Lisensi K3 Scan berwarna, KTP asli dan seluruh data terlihat jelas
5 Fotokopi sertifikat kompetensi Membuktikan kompetensi sesuai jenis dan kualifikasi rigger Bentuj pdf dan harus terbaca jelas
6 Pas foto berwarna ukuran 2 × 3 cm Digunakan untuk kebutuhan administrasi Lisensi K3 Karena saat ini Sertifikat dan Lisensi versei digital, maka hanya perlu File foto berwarna BG Merah (baju rapi atau seragam kerja berkerah)
7 Pas foto berwarna ukuran 4 × 6 cm Digunakan untuk kebutuhan administrasi Lisensi K3 Karena saat ini Sertifikat dan Lisensi versei digital, maka hanya perlu File foto berwarna BG Merah (baju rapi atau seragam kerja berkerah)

Dokumen harus disiapkan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku pada saat proses pengajuan.

Untuk perusahaan, pengecekan dokumen sebaiknya dilakukan sebelum peserta mengikuti proses sertifikasi agar tidak terjadi keterlambatan akibat administrasi yang belum lengkap.

Bagaimana Proses Mendapatkan Lisensi K3 Rigger?

Secara umum, proses mendapatkan Lisensi K3 Rigger tidak hanya dilakukan dengan mengikuti pembinaan dan pelatihan. Terdapat tahapan persyaratan, kompetensi, evaluasi, dan administrasi yang perlu dipenuhi.

1. Memastikan Persyaratan Peserta

Perusahaan memastikan calon Rigger telah memenuhi persyaratan pendidikan, usia, pengalaman kerja, kesehatan, dan dokumen administrasi.

2. Mengikuti Pelatihan Rigger

Peserta mengikuti pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker sesuai ketentuan dan skema yang berlaku.

Materi pelatihan sebaiknya mencakup aspek teori dan praktik, seperti:

  • dasar-dasar K3 Pesawat Angkat dan Angkut;
  • pengenalan alat bantu angkat;
  • jenis dan penggunaan sling;
  • pemeriksaan sling dan alat bantu angkat;
  • metode pengikatan beban;
  • penentuan titik angkat;
  • perhitungan atau perkiraan beban;
  • komunikasi dan aba-aba dengan operator;
  • potensi bahaya pekerjaan lifting;
  • pengendalian risiko pekerjaan lifting; dan
  • praktik rigging sesuai kebutuhan pekerjaan.

3. Memenuhi Persyaratan Kompetensi

Kompetensi Rigger harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.

Permenaker No. 8 Tahun 2020 juga memuat ketentuan apabila sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan belum tersedia, yaitu dapat menggunakan surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana diatur dalam Pasal 161.

Ketentuan tersebut perlu dibaca sesuai konteks regulasi dan proses administrasi yang berlaku ketika pengajuan dilakukan.

4. Pengajuan Lisensi K3

Pengurus atau pengusaha mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam Pasal 159.

Setelah dokumen diperiksa dan dievaluasi, Lisensi K3 Rigger diterbitkan apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.

Berapa Lama Masa Berlaku Lisensi K3 Rigger?

Lisensi K3 untuk Teknisi, Operator, dan Juru Ikat atau Rigger berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Permohonan perpanjangan Lisensi K3 Rigger diajukan oleh pengurus atau pengusaha dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Lisensi K3 asli, surat keterangan sehat, KTP, sertifikat kompetensi, dan pas foto.

Perusahaan juga perlu memperhatikan batas waktu pengajuan perpanjangan. Permenaker No. 8 Tahun 2020 mengatur bahwa permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Karena itu, bagian HSE atau HR sebaiknya melakukan monitoring masa berlaku Lisensi K3 personel agar tidak terjadi kekosongan kewenangan kerja.

FAQ Persyaratan Rigger Sertifikasi Kemnaker

Apakah Rigger wajib memiliki Lisensi K3 Kemnaker?

Ya. Permenaker No. 8 Tahun 2020 mensyaratkan kewenangan Rigger dibuktikan dengan Lisensi K3. Pengusaha juga dilarang mempekerjakan Rigger yang tidak memiliki Lisensi K3 sesuai ketentuan.

Berapa usia minimal untuk menjadi Rigger?

Usia minimal Rigger adalah 19 tahun berdasarkan ketentuan Pasal 157 Permenaker No. 8 Tahun 2020.

Selain usia, calon Rigger harus memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, kesehatan, kompetensi, dan Lisensi K3.

Apa pendidikan minimal untuk Rigger Sertifikasi Kemnaker?

Pendidikan minimal calon Rigger adalah SMA atau sederajat.

Berapa lama pengalaman kerja yang dibutuhkan Rigger?

Calon Rigger harus memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidangnya.

Apa saja dokumen untuk Lisensi K3 Rigger?

Dokumen utama meliputi ijazah, surat pengalaman kerja, surat keterangan sehat dari dokter, KTP, sertifikat kompetensi, dan pas foto sesuai ketentuan administrasi.

Apakah Rigger berpengalaman tetap membutuhkan sertifikasi?

Ya. Pengalaman kerja tidak menggantikan persyaratan kompetensi dan kewenangan. Perusahaan tetap harus memastikan Rigger memenuhi ketentuan kompetensi dan Lisensi K3 yang berlaku.

Berapa lama masa berlaku Lisensi K3 Rigger?

Lisensi K3 Rigger berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Persyaratan Rigger Sertifikasi Kemnaker mencakup pendidikan minimal SMA atau sederajat, pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidangnya, sehat untuk bekerja, berusia minimal 19 tahun, memiliki sertifikat kompetensi, serta memiliki Lisensi K3.

Perusahaan juga perlu menyiapkan dokumen administrasi seperti ijazah, surat pengalaman kerja, surat keterangan sehat, KTP, sertifikat kompetensi, dan pas foto sesuai ketentuan.

Memenuhi persyaratan sertifikasi Rigger Kemnaker bukan hanya persoalan administrasi. Rigger memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan lifting berlangsung secara aman. Kompetensi personel, pemilihan alat bantu angkat, metode pengikatan, komunikasi dengan operator, dan pengendalian risiko harus diperhatikan secara menyeluruh.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan setiap personel Rigger yang bekerja telah memenuhi persyaratan kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Pelatihan dan Sertifikasi Rigger Kemnaker

Upaya Riksa Patra (URP) menyediakan layanan pelatihan dan sertifikasi K3 untuk perusahaan yang membutuhkan pengembangan kompetensi personel Rigger sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan K3 yang berlaku.

Jika perusahaan Anda membutuhkan pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker, konsultasikan kebutuhan peserta, persyaratan administrasi, jadwal pelatihan, serta proses sertifikasi dengan tim Upaya Riksa Patra.

Referensi Regulasi:

Bagikan:

Picture of EP. Astuti S.K.M

EP. Astuti S.K.M

TOT Master Level, Trainer, Konsultan

Related Post