Apa Itu Rigger? Mengenal Tugas, Peran, dan Kompetensinya

Table of Contents

PJK3 Upaya Riksa Patra (URP) – Apa itu Rigger (Juru Ikat)? Rigger (Juru Ikat) adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan muatan atau barang dan pengaturan pengoperasian peralatan angkat. Dalam pekerjaan lifting, rigger berperan memastikan muatan terikat dengan benar, alat bantu angkat sesuai kapasitas, dan proses pengangkatan dapat dilakukan secara aman.

Dalam regulasi K3 yang berlaku, ketentuan mengenai rigger diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 berstatus berlaku dan mencabut Permenakertrans Nomor PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.

Apa Itu Rigger (Juru Ikat) Menurut Permenaker?

Jika ingin memahami apa itu rigger berdasarkan aturan resmi, rujukan utamanya adalah Permenaker Nomor 8 Tahun 2020.

Definisi Rigger dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020

Pasal 1 angka 17 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 mendefinisikan Juru Ikat (rigger) sebagai tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan muatan atau barang dan pengaturan pengoperasian peralatan angkat.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rigger tidak sebatas memasang sling pada muatan. Rigger memiliki kompetensi untuk menentukan cara pengikatan, memilih alat bantu angkat, memeriksa kondisi pengikatan, dan memberikan aba-aba kepada operator.

Apa Peran Rigger (Juru Ikat) dalam Pekerjaan Lifting?

Setelah memahami apa itu rigger, penting mengetahui mengapa posisi ini sangat penting dalam pekerjaan pengangkatan.

Rigger menjadi bagian dari sistem keselamatan lifting karena kesalahan dalam pengikatan atau pemilihan alat bantu dapat menyebabkan muatan tidak stabil, sling gagal, muatan jatuh, atau pekerja terkena material yang diangkat.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 menempatkan rigger sebagai salah satu personel K3 di bidang pesawat angkat dan pesawat angkut. Pengoperasian pesawat angkat dan pesawat angkut yang karena kekhususannya membutuhkan bantuan rigger harus melibatkan Juru Ikat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan.

Dalam pengoperasian keran angkat, operator bekerja berdasarkan isyarat dari rigger. Rigger juga harus berada pada posisi yang dapat terlihat oleh operator dan memastikan alat bantu telah terpasang dengan benar serta muatan sudah seimbang sebelum memberikan isyarat untuk mengangkat.

Apa Saja Tugas Rigger?

Untuk memahami apa itu rigger secara lebih lengkap, berikut tugas utama rigger berdasarkan Pasal 166 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020.

1. Mengidentifikasi Potensi Bahaya

Rigger bertugas mengidentifikasi potensi bahaya yang berkaitan dengan pengikatan benda kerja dan alat bantu angkat dan angkut.

Potensi bahaya dapat berasal dari:

  • Berat dan dimensi muatan.
  • Titik berat muatan.
  • Kondisi sling dan alat bantu.
  • Metode pengikatan.
  • Sudut sling.
  • Kondisi area kerja.
  • Hambatan di jalur pengangkatan.
  • Risiko muatan bergeser atau berayun.

2. Menerapkan Teknik Pengikatan yang Aman

Rigger harus memahami teknik dan persyaratan K3 dalam pengikatan benda kerja untuk mencegah kecelakaan kerja.

Pengikatan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kebiasaan. Metode pengikatan harus mempertimbangkan karakteristik muatan, titik angkat, kapasitas alat bantu, konfigurasi sling, dan prosedur kerja yang berlaku.

3. Memilih Alat Bantu Angkat

Rigger bertugas memilih alat bantu angkat dan kelengkapannya sesuai kapasitas beban kerja aman.

Alat bantu dapat berupa sling, spreader bar, lifting beam, shackle, turnbuckle, swivel, eyebolt, hook, master link, clamp, grapple, dan perlengkapan lainnya. Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 juga mengatur bahwa alat bantu angkat harus memiliki keterangan kapasitas beban kerja aman.

4. Memeriksa Pengikatan dan Alat Bantu

Sebelum lifting dilakukan, rigger harus memeriksa kondisi pengikatan serta alat bantu angkat dan kelengkapannya.

Pemeriksaan harus memastikan bahwa peralatan sesuai jenis dan kapasitas, terpasang dengan benar, serta tidak menunjukkan kondisi yang membahayakan.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 juga mensyaratkan alat bantu angkat diperiksa terlebih dahulu oleh rigger sebelum digunakan untuk pengikatan benda kerja atau muatan.

5. Melakukan Perawatan Alat Bantu

Rigger juga memiliki tugas melakukan perawatan alat bantu angkat dan kelengkapannya sesuai prosedur yang berlaku.

Peralatan yang rusak, mengalami perubahan bentuk, korosi, atau kondisi lain yang membuatnya tidak aman tidak boleh digunakan secara sembarangan.

Apa Wewenang Rigger?

Selain memiliki tugas, rigger mempunyai kewenangan yang secara khusus diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020.

Rigger berwenang untuk:

  1. Melakukan pengikatan muatan, barang, atau bahan sesuai prosedur pengikatan dan hasil perhitungan.
  2. Melakukan pemeriksaan alat bantu angkat dan angkut sebelum digunakan.
  3. Memberikan aba-aba dalam pengoperasian pesawat angkat dan pesawat angkut.

Karena itu, rigger bukan sekadar pekerja yang memasang sling. Rigger memiliki kewenangan yang berhubungan langsung dengan kesiapan pengikatan dan komunikasi selama proses lifting.

Apa Bedanya Rigger dengan Operator Crane?

Salah satu kesalahan umum ketika memahami apa itu rigger adalah menganggap rigger dan operator crane mempunyai pekerjaan yang sama.

Keduanya memiliki fungsi berbeda.

Aspek Rigger Operator Crane
Tugas utama Mengikat dan mempersiapkan muatan Mengoperasikan crane
Alat bantu Memilih dan memeriksa alat bantu angkat Menggunakan crane sesuai kualifikasi
Pengikatan Bertanggung jawab terhadap pengikatan Tidak menggantikan fungsi rigger
Komunikasi Memberikan aba-aba Mengikuti isyarat rigger
Keselamatan Mengendalikan risiko pengikatan dan muatan Mengendalikan pengoperasian crane

Dalam pekerjaan lifting yang membutuhkan rigger, operator dan rigger harus berkoordinasi. Operator tidak boleh mengabaikan isyarat rigger selama proses pengangkatan.

Apa Kompetensi yang Harus Dimiliki Rigger?

Kompetensi rigger tidak hanya berupa kemampuan memasang sling. Rigger harus memahami prinsip keselamatan pengangkatan dan mampu menerapkannya dalam pekerjaan nyata.

Pengetahuan Rigger

Beberapa pengetahuan yang penting meliputi:

  • Jenis alat bantu angkat.
  • Kapasitas beban kerja aman.
  • Teknik pengikatan.
  • Titik berat atau center of gravity.
  • Sling angle.
  • Kondisi dan pemeriksaan sling.
  • Penggunaan shackle dan perlengkapan rigging.
  • Hand signal atau komunikasi lifting.
  • Bahaya suspended load.
  • Prosedur kerja aman.

Keterampilan Praktis

Rigger juga harus mampu melakukan pekerjaan secara langsung, seperti:

  • Memilih alat bantu sesuai beban.
  • Memasang sling dengan benar.
  • Memasang shackle dan perlengkapan rigging.
  • Memastikan muatan seimbang.
  • Memeriksa kondisi alat bantu.
  • Memberikan aba-aba kepada operator.
  • Mengenali kondisi tidak aman.
  • Menghentikan atau menunda lifting jika persyaratan keselamatan tidak terpenuhi.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 menegaskan bahwa kompetensi personel K3 harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan kewenangan rigger dibuktikan dengan Lisensi K3.

Apa Syarat Menjadi Rigger Bersertifikasi Kemnaker?

Persyaratan Juru Ikat atau rigger diatur dalam Pasal 157 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020.

Rigger harus memenuhi persyaratan:

  • Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  • Memiliki pengalaman paling singkat 1 tahun di bidangnya.
  • Sehat untuk bekerja berdasarkan keterangan dokter.
  • Berusia paling rendah 19 tahun.
  • Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya.
  • Memiliki Lisensi K3.

Dengan demikian, sertifikat kompetensi dan Lisensi K3 merupakan dua hal yang perlu diperhatikan ketika perusahaan menyiapkan personel rigger.

Baca juga: https://upayariksa.com/pelatihan-rigger-juru-ikat/

Apakah Rigger Wajib Memiliki Lisensi K3?

Ya. Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 menyatakan bahwa pengurus atau pengusaha dilarang mempekerjakan Teknisi, Operator, dan Juru Ikat (rigger) yang tidak memiliki Lisensi K3. Pengusaha juga wajib menyediakan buku kerja yang berisi rekaman kegiatan personel tersebut.

Ketentuan ini penting bagi perusahaan yang menggunakan crane, alat angkat, atau kegiatan lifting dalam operasionalnya.

Perusahaan tidak cukup hanya memastikan pekerja memiliki pengalaman. Kompetensi dan kewenangan K3 harus dipastikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Apa Risiko Jika Rigger Tidak Kompeten?

Pekerjaan lifting termasuk pekerjaan dengan potensi bahaya serius. Kesalahan kecil dalam menentukan metode pengikatan dapat menimbulkan konsekuensi besar.

Beberapa risiko yang dapat terjadi antara lain:

  • Sling putus.
  • Shackle gagal.
  • Muatan terlepas.
  • Muatan jatuh.
  • Muatan berayun.
  • Pekerja tertimpa muatan.
  • Material atau fasilitas rusak.
  • Crane mengalami kondisi tidak aman.
  • Kecelakaan kerja fatal.

Contohnya, sebuah komponen mesin akan diangkat menggunakan crane. Berat muatan diketahui 8 ton, tetapi rigger memilih sling hanya berdasarkan kapasitas nominal tanpa memperhitungkan konfigurasi dan sudut sling.

Dalam kondisi tersebut, kapasitas efektif sistem pengikatan dapat berbeda dari kapasitas nominal sling. Rigger yang kompeten harus mampu mempertimbangkan faktor tersebut sebelum memberikan aba-aba pengangkatan.

Apa Kewajiban Rigger Menurut Permenaker?

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 juga menetapkan kewajiban rigger.

Rigger wajib:

  • Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang K3.
  • Melaksanakan standar prosedur pengikatan aman.
  • Mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai pekerjaan yang dilakukan.

Artinya, pekerjaan rigger harus dapat ditelusuri dan dilakukan berdasarkan prosedur, bukan sekadar berdasarkan pengalaman pribadi.

Kesimpulan

Jadi, apa itu rigger? Rigger adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan muatan atau barang dan pengaturan pengoperasian peralatan angkat.

Rigger memiliki peran penting dalam keselamatan lifting, mulai dari mengidentifikasi bahaya, memilih alat bantu angkat, memastikan pengikatan aman, memeriksa peralatan, memastikan muatan seimbang, hingga memberikan aba-aba kepada operator.

Dasar aturan yang digunakan saat ini adalah Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Peraturan ini berstatus berlaku dan telah mencabut Permenakertrans PER.09/MEN/VII/2010.

Perlu dibedakan pula bahwa Permenaker Nomor 9 Tahun 2020 bukan aturan tentang rigger. Jika mencari dasar hukum rigger, gunakan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 sebagai rujukan utama. Sementara PER.09/MEN/VII/2010 merupakan aturan lama yang sebelumnya mengatur operator dan petugas pesawat angkat dan angkut.

Bagi perusahaan yang menggunakan crane dan aktivitas lifting, memastikan rigger memiliki kompetensi dan Lisensi K3 merupakan bagian penting dari pengendalian risiko pekerjaan.

FAQ Apa Itu Rigger

Apa itu rigger?

Rigger adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan muatan atau barang dan pengaturan pengoperasian peralatan angkat.

Apa tugas utama rigger?

Tugas utama rigger meliputi identifikasi bahaya pengikatan, pemilihan alat bantu angkat, pemeriksaan pengikatan, pemeriksaan alat bantu, perawatan alat bantu, serta pemberian aba-aba kepada operator.

Apakah rigger wajib memiliki Lisensi K3?

Ya. Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 melarang pengusaha atau pengurus mempekerjakan rigger yang tidak memiliki Lisensi K3.

Apa perbedaan rigger dan operator crane?

Rigger bertanggung jawab pada pengikatan dan kesiapan muatan serta memberikan aba-aba, sedangkan operator crane bertanggung jawab mengoperasikan crane sesuai jenis dan kualifikasinya.

Apa syarat menjadi rigger?

Berdasarkan Pasal 157 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, rigger minimal berpendidikan SMA atau sederajat, memiliki pengalaman minimal satu tahun di bidangnya, sehat untuk bekerja, berusia minimal 19 tahun, memiliki sertifikat kompetensi, dan memiliki Lisensi K3.

Sumber regulasi: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; Peraturan Menakertrans Nomor PER.09/MEN/VII/2010 sebagai regulasi sebelumnya.

Bagikan:

Picture of EP. Astuti S.K.M

EP. Astuti S.K.M

TOT Master Level, Trainer, Konsultan

Related Post