Rigger atau juru ikat adalah tenaga kerja yang memiliki kemampuan dan keterampilan khusus untuk melakukan pengikatan muatan atau barang serta membantu pengaturan pengoperasian peralatan angkat. Tugas dan kewenangan rigger tidak sebatas memasang sling, tetapi mencakup identifikasi bahaya, pemilihan alat bantu angkat, pemeriksaan pengikatan, pemberian aba-aba kepada operator, hingga perawatan alat bantu angkat.
Apa Itu Rigger atau Juru Ikat?
Dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, juru ikat atau rigger didefinisikan sebagai tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan muatan atau barang serta pengaturan pengoperasian peralatan angkat. Lisensi K3 menjadi kartu tanda kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai Teknisi, Operator, atau Juru Ikat di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Sementara itu, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 180 Tahun 2024 memberikan perspektif kompetensi yang lebih luas. Dalam SKKNI tersebut, rigger dijelaskan sebagai personel yang bertugas mengoordinasikan pekerjaan pemindahan beban berat, sedangkan rigging merupakan proses pergerakan beban berat menggunakan tali, kawat baja, rantai, hoist, dan peralatan khusus lainnya.
Dengan demikian, rigger merupakan bagian penting dari sistem keselamatan pekerjaan lifting. Rigger bekerja bersama operator untuk memastikan proses pengikatan, pengangkatan, pemindahan, dan penempatan beban dilakukan sesuai prosedur dan prinsip K3.
Apa Saja Tugas dan Kewenangan Rigger?
Secara spesifik, tugas dan kewenangan rigger diatur dalam Pasal 156 Permenaker 8 Tahun 2020. Terdapat lima tugas utama dan tiga kewenangan yang perlu dipahami oleh rigger, operator crane, HSE, supervisor maintenance, maupun manajemen perusahaan.
1. Mengidentifikasi Potensi Bahaya Pengikatan
Rigger bertugas melaksanakan identifikasi potensi bahaya dalam pengikatan benda kerja dan penggunaan Alat Bantu Angkat dan Angkut.
Identifikasi dapat mencakup:
- Berat dan dimensi beban.
- Bentuk dan karakteristik beban.
- Titik angkat atau lifting point.
- Posisi pusat gravitasi atau center of gravity.
- Kondisi sling dan alat bantu lainnya.
- Potensi beban bergeser atau berputar.
- Kondisi area dan jalur pengangkatan.
- Hambatan di sekitar area lifting.
- Potensi bahaya terhadap pekerja lain.
Rigger tidak seharusnya langsung melakukan pengikatan hanya berdasarkan pengalaman. Operator Juru Ikat harus memahami tugas dan kewenangan rigger (Juru Ikat), kondisi beban dan metode pengangkatan, dan aturan K3 terkait sebelum menjalankan perannya.
2. Menerapkan Teknik dan Persyaratan K3 Pengikatan
Rigger bertugas melaksanakan teknik dan persyaratan K3 dalam pengikatan benda kerja untuk mencegah kecelakaan kerja.
Hal ini mencakup pemilihan metode pengikatan yang sesuai dengan karakteristik beban. Kesalahan dalam menentukan metode rigging dapat menyebabkan beban tidak stabil, sling terlepas, beban berputar, atau beban jatuh.
3. Memilih Alat Bantu Angkat Sesuai Kapasitas Beban Kerja Aman
Rigger bertugas memilih Alat Bantu Angkat dan Angkut beserta kelengkapannya sesuai dengan kapasitas beban kerja aman.
Permenaker 8 Tahun 2020 mencakup berbagai alat bantu, antara lain sling, spreader bar, lifting beam, shackle, turnbuckle, swivel, eyebolt, hook, master link, clamp, grapple, dan magnetic lifter. Alat bantu tersebut harus memiliki kapasitas beban kerja aman dan digunakan sesuai jenis serta kapasitasnya.
Karena itu, rigger harus memahami kapasitas sling, konfigurasi pengikatan, sudut sling, distribusi beban, serta kondisi alat bantu yang digunakan.
4. Memeriksa Kondisi Pengikatan dan Alat Bantu
Rigger bertugas melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan yang aman serta Alat Bantu Angkat dan Angkut beserta kelengkapannya.
Pemeriksaan sebelum digunakan merupakan pengendalian penting karena alat yang terlihat baik belum tentu aman digunakan. Permenaker 8 Tahun 2020 juga menetapkan bahwa penggunaan Alat Bantu Angkat dan Angkut harus diperiksa terlebih dahulu oleh rigger sebelum digunakan untuk pengikatan benda kerja atau muatan.
5. Melakukan Perawatan Alat Bantu Angkat
Tugas rigger juga mencakup perawatan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta kelengkapannya.
Perawatan penting untuk mencegah kerusakan akibat korosi, keausan, deformasi, penyimpanan yang tidak tepat, maupun penggunaan yang tidak sesuai.
Apa Kewenangan Rigger Menurut Permenaker 8 Tahun 2020?
Selain tugas, rigger mempunyai kewenangan tertentu. Pasal 156 ayat (2) Permenaker 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut menetapkan tiga kewenangan utama.
1. Melakukan Pengikatan Muatan atau Barang
Rigger berwenang melakukan pengikatan muatan, barang, atau bahan sesuai prosedur pengikatan dan hasil perhitungan.
Artinya, pengikatan harus didasarkan pada metode yang benar dan mempertimbangkan karakteristik serta beban yang akan diangkat.
2. Memeriksa Alat Bantu Sebelum Digunakan
Rigger berwenang melakukan pemeriksaan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebelum digunakan.
Apabila ditemukan sling, shackle, hook, atau alat bantu lain yang kondisinya tidak aman, alat tersebut tidak boleh digunakan sebelum memenuhi persyaratan keselamatan.
3. Memberikan Aba-Aba kepada Operator
Rigger berwenang memberikan aba-aba pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Dalam pekerjaan crane, hubungan antara operator dan rigger sangat penting. Permenaker 8 Tahun 2020 juga mengatur bahwa rigger dalam pengangkatan muatan harus terlihat oleh operator dan sebelum memberikan isyarat untuk menaikkan muatan, rigger harus memastikan alat bantu telah terpasang dengan benar dan muatan dalam kondisi seimbang.
Baca juga: TUGAS DAN WEWENANG RIGGER (JURU IKAT)
Apa Syarat Menjadi Rigger Berlisensi K3?
Permenaker 8 Tahun 2020 menetapkan persyaratan Juru Ikat atau rigger sebagai berikut:
- Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Pengalaman paling singkat 1 tahun di bidangnya.
- Sehat untuk bekerja berdasarkan keterangan dokter.
- Berusia paling rendah 19 tahun.
- Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya.
- Memiliki Lisensi K3.
Untuk memperoleh Lisensi K3, pengurus atau pengusaha mengajukan permohonan dengan melampirkan antara lain ijazah, surat pengalaman kerja, surat keterangan sehat, identitas diri, sertifikat kompetensi, dan pasfoto.
Berapa Lama Lisensi K3 Rigger Berlaku?
Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan Juru Ikat atau rigger berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Perusahaan perlu melakukan monitoring masa berlaku lisensi agar personel yang melakukan pekerjaan lifting tetap memiliki kewenangan yang sah.
Apa Kewajiban Rigger di Tempat Kerja?
Selain memahami tugas dan kewenangannya, rigger juga memiliki kewajiban. Permenaker 8 Tahun 2020 menetapkan bahwa rigger berkewajiban:
- Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang K3.
- Melaksanakan standar prosedur pengikatan aman.
- Mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai pekerjaan yang dilakukan.
Buku kerja menjadi bagian penting dalam pengendalian administrasi. Perusahaan juga wajib menyediakan buku kerja dan melakukan pemeriksaan buku kerja Teknisi, Operator, dan Rigger setiap tiga bulan.
Apa Peran SKKNI dalam Kompetensi Rigger?
Perkembangan terbaru yang perlu diperhatikan adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 180 Tahun 2024.
Kepmenaker 180 Tahun 2024 menetapkan SKKNI untuk kategori Pertambangan dan Penggalian, golongan pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan, bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban. Keputusan ini ditetapkan pada 5 Agustus 2024 dan berstatus berlaku.
SKKNI tersebut menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional serta penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. Kepmenaker 180 Tahun 2024 juga mencabut SKKNI sebelumnya melalui Kepmenaker 135 Tahun 2015.
Dalam dokumen tersebut, rigger diposisikan sebagai personel yang bertugas mengoordinasikan pekerjaan pemindahan beban berat. SKKNI juga digunakan untuk membantu industri dalam proses rekrutmen, penilaian unjuk kerja, penyusunan uraian jabatan, serta pengembangan pelatihan yang sesuai kebutuhan industri.
Apakah SKKNI 180 Tahun 2024 Menggantikan Lisensi K3 Rigger?
SKKNI mengatur standar kompetensi kerja, sedangkan Lisensi K3 merupakan bukti kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai rigger di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Permenaker 8 Tahun 2020 sendiri menyatakan bahwa kompetensi personel K3 mengikuti SKKNI yang ditetapkan Menteri. Karena itu, keduanya saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda.
Untuk perusahaan di sektor pertambangan, migas, dan jasa penunjang terkait, SKKNI 180 Tahun 2024 menjadi salah satu referensi penting dalam memastikan kompetensi personel sesuai kebutuhan pekerjaan.
Apa yang Harus Dicek Perusahaan Sebelum Mempekerjakan Rigger?
Perusahaan yang mempunyai pekerjaan lifting sebaiknya melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap:
- Identitas dan kualifikasi rigger.
- Pendidikan dan pengalaman kerja.
- Sertifikat kompetensi yang dimiliki.
- Lisensi K3 rigger.
- Masa berlaku Lisensi K3.
- Buku kerja rigger.
- Kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi dan kewenangan.
- Prosedur rigging dan lifting yang berlaku di perusahaan.
- Kondisi serta pemeriksaan Alat Bantu Angkat dan Angkut.
- Dokumentasi pekerjaan dan laporan harian.
Permenaker 8 Tahun 2020 bahkan melarang pengurus atau pengusaha Juru Ikat atau rigger yang tidak memiliki Lisensi K3. Hal ini jelas disebutkan di Pasal 3: Pengusaha atau pengurus dilarang mempekerjakan operator dan/atau petugas pesawat angkat dan angkut yang tidak memiliki Lisensi K3 dan buku kerja.
Kesalahan Umum dalam Pekerjaan Rigger
Beberapa kesalahan yang perlu dihindari dalam pekerjaan rigging antara lain:
Menganggap Rigger Hanya Bertugas Memasang Sling
Tugas rigger jauh lebih luas. Identifikasi bahaya, pemilihan alat bantu, pemeriksaan, pengikatan, pemberian aba-aba, dan perawatan termasuk dalam tugas rigger.
Menggunakan Alat Bantu Tanpa Memeriksa Kapasitas
Sling, shackle, hook, dan alat bantu lainnya harus dipilih berdasarkan kapasitas beban kerja aman dan kondisi penggunaannya.
Mengabaikan Keseimbangan Beban
Sebelum memberikan aba-aba pengangkatan, rigger harus memastikan muatan telah dibuat seimbang dan alat bantu telah terpasang sebagaimana mestinya.
Menggunakan Rigger Tanpa Lisensi K3
Ini bukan hanya persoalan administrasi. Permenaker 8 Tahun 2020 melarang perusahaan mempekerjakan rigger yang tidak memiliki Lisensi K3.
Checklist Rigger Sebelum Pekerjaan Lifting
Sebelum lifting dilakukan, rigger perlu memastikan:
- Berat dan karakteristik beban diketahui.
- Titik angkat sudah ditentukan.
- Pusat gravitasi dipertimbangkan.
- Sling dan alat bantu sesuai kapasitas.
- Kondisi alat bantu telah diperiksa.
- Metode pengikatan sesuai.
- Beban dalam kondisi seimbang.
- Jalur pengangkatan aman.
- Area lifting dikendalikan.
- Komunikasi dengan operator jelas.
- Aba-aba telah disepakati.
- Tidak ada pekerja berada di area bahaya.
- Pekerjaan dihentikan jika ditemukan kondisi tidak aman.
Checklist ini harus diterapkan bersama lifting plan, prosedur kerja, identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan persyaratan teknis yang berlaku di tempat kerja.
FAQ Tugas dan Kewenangan Rigger
Apa tugas utama rigger?
Tugas utama rigger adalah mengidentifikasi bahaya pengikatan, menerapkan teknik pengikatan yang aman, memilih alat bantu sesuai kapasitas beban kerja aman, memeriksa kondisi pengikatan dan alat bantu, serta melakukan perawatan alat bantu angkat.
Apa kewenangan rigger menurut Permenaker 8 Tahun 2020?
Rigger berwenang melakukan pengikatan muatan atau barang sesuai prosedur dan hasil perhitungan, memeriksa Alat Bantu Angkat dan Angkut sebelum digunakan, serta memberikan aba-aba pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Apakah rigger wajib memiliki Lisensi K3?
Ya. Permenaker 8 Tahun 2020 mensyaratkan rigger memiliki Lisensi K3. Perusahaan juga dilarang mempekerjakan rigger yang tidak memiliki Lisensi K3.
Apakah SKKNI 180 Tahun 2024 sama dengan Lisensi K3 Rigger?
Tidak. SKKNI merupakan standar kompetensi kerja yang menjadi acuan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. Lisensi K3 merupakan bukti kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai rigger sesuai ketentuan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Baca juga: SKKNI 180 Tahun 2024
Kesimpulan
Tugas dan kewenangan rigger merupakan bagian penting dalam pengendalian risiko pekerjaan pengangkatan dan pemindahan beban. Rigger tidak hanya bertugas memasang sling, tetapi memiliki tugas melakukan identifikasi bahaya, memilih alat bantu sesuai kapasitas beban kerja aman, memeriksa pengikatan dan alat bantu, melakukan perawatan, serta memiliki kewenangan untuk melakukan pengikatan, pemeriksaan alat bantu sebelum digunakan, dan memberikan aba-aba kepada operator.
Untuk acuan hukum yang berlaku saat ini, Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 merupakan regulasi utama K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Sementara itu, Kepmenaker Nomor 180 Tahun 2024 menjadi acuan SKKNI untuk bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban sesuai ruang lingkup yang ditetapkan.
Bagi operator rigger, operator crane, HSE, Legal Compliance, teknisi, supervisor maintenance, hingga manajer teknik, memahami perbedaan kompetensi, tugas, kewenangan, dan Lisensi K3 rigger penting untuk memastikan pekerjaan lifting tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.




