Upaya Riksa Patra (URP) – Dalam ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan di ketinggian, TKBT merupakan salah satu kelompok tenaga kerja yang memiliki kompetensi untuk bekerja pada ketinggian dengan metode pencegahan jatuh (fall protection).
TKBT (Tenaga Kerja pada Bangunan Tinggi) terdiri dari TKBT Tingkat 1 dan TKBT Tingkat 2. Meskipun sama-sama bekerja pada bangunan tinggi, keduanya mempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda. Perbedaan tersebut terutama terlihat dari jenis area kerja, cara bergerak menuju area kerja, serta aktivitas tambahan yang dapat dilakukan oleh TKBT Tingkat 2.
Memahami kewenangan TKBT 1 dan TKBT 2 penting bagi pekerja yang bekerja di ketinggian, HSE, Compliance Officer, pengelola gedung, manajemen atau perusahaan outsourcing perlu memastikan kompetensi tenaga kerja sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan di lapangan.
Dasar Aturan Kewenangan TKBT 1 dan TKBT 2
Pembagian Kewenangan TKBT 1 dan TKBT 2 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
Dalam Pasal 35, tenaga kerja pada ketinggian dikelompokkan antara lain menjadi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2.
Secara khusus, tugas dan kewenangan TKBT Tingkat 1 diatur dalam Pasal 36, sedangkan tugas dan kewenangan TKBT Tingkat 2 diatur dalam Pasal 37.
Karena itu, ketika membahas kewenangan TKBT 1 dan TKBT 2, acuan utamanya bukan sekadar praktik perusahaan atau istilah yang digunakan oleh penyedia pelatihan, tetapi ruang lingkup yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Tugas dan Kewenangan TKBT Tingkat 1
TKBT Tingkat 1 merupakan tenaga kerja yang bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau Lantai Kerja Sementara.
Dalam Pasal 36, terdapat dua kewenangan utama TKBT Tingkat 1.
1. Bekerja pada lantai kerja tetap atau sementara
TKBT Tingkat 1 mempunyai kewenangan untuk bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau Lantai Kerja Sementara dengan menggunakan alat pelindung jatuh berupa:
- jala;
- bantalan; atau
- tali pembatas gerak (work restraint).
Artinya, TKBT Tingkat 1 mempunyai ruang lingkup pekerjaan yang berkaitan dengan aktivitas pada lantai kerja yang menjadi tempat tenaga kerja melakukan pekerjaan.
Dalam konteks pekerjaan di gedung tinggi, hal ini dapat berkaitan dengan aktivitas tertentu yang dilakukan dari lantai kerja tetap maupun lantai kerja sementara.
Namun, jabatan seseorang tidak secara otomatis menentukan bahwa ia merupakan TKBT Tingkat 1. Yang perlu diperhatikan adalah karakter pekerjaan dan ruang lingkup kewenangan yang diperlukan.
2. Bergerak menggunakan tangga
TKBT Tingkat 1 juga mempunyai kewenangan untuk bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara dengan menggunakan tangga.
Dengan demikian, tangga menjadi salah satu akses yang secara jelas disebutkan dalam kewenangan TKBT Tingkat 1.
Jika pekerjaan seseorang membutuhkan aktivitas yang sudah berada di luar ruang lingkup tersebut, perusahaan perlu melihat apakah pekerjaan tersebut membutuhkan kompetensi TKBT Tingkat 2 atau jenis kompetensi tenaga kerja pada ketinggian lainnya.
Tugas dan Kewenangan TKBT Tingkat 2
TKBT Tingkat 2 mempunyai ruang lingkup kewenangan yang lebih luas.
Dalam Pasal 37, TKBT Tingkat 2 tetap memiliki kewenangan untuk bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau Lantai Kerja Sementara. TKBT Tingkat 2 juga dapat bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja menggunakan tangga.
Selain itu, terdapat beberapa kewenangan tambahan yang menjadi pembeda utama dengan TKBT Tingkat 1.
1. Bergerak horizontal pada struktur bangunan
TKBT Tingkat 2 mempunyai kewenangan untuk melakukan pergerakan horizontal pada struktur bangunan.
Ini menjadi salah satu pembeda penting. Pekerjaan tidak hanya dilakukan dari lantai kerja, tetapi tenaga kerja dapat membutuhkan perpindahan pada struktur bangunan secara horizontal sesuai metode pekerjaan yang dilakukan.
2. Bergerak vertikal pada struktur bangunan
Selain pergerakan horizontal, TKBT Tingkat 2 juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pergerakan vertikal pada struktur bangunan.
Dengan demikian, ketika pekerjaan membutuhkan tenaga kerja untuk berpindah mengikuti struktur bangunan secara vertikal, ruang lingkup kewenangan TKBT Tingkat 2 menjadi relevan.
3. Bekerja pada posisi atau tempat kerja miring
TKBT Tingkat 2 juga mempunyai kewenangan untuk bekerja pada posisi atau tempat kerja miring.
Karakter pekerjaan seperti ini berbeda dengan pekerjaan yang hanya dilakukan pada lantai kerja yang relatif datar. Karena itu, kompetensi dan metode kerja perlu disesuaikan dengan kondisi tempat kerja.
4. Menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol
Kewenangan lainnya adalah menaikkan dan menurunkan barang menggunakan sistem katrol.
Artinya, TKBT Tingkat 2 dapat memiliki aktivitas yang tidak hanya berkaitan dengan pergerakan tenaga kerja, tetapi juga aktivitas pemindahan barang menggunakan sistem katrol sesuai ruang lingkup pekerjaannya.
Kemampuan tersebut juga tercermin dalam kurikulum pembinaan TKBT Tingkat 2 yang memasukkan materi teknik menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol.
5. Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat
TKBT Tingkat 2 juga memiliki kewenangan untuk melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.
Hal ini merupakan pembeda penting karena kemampuan menghadapi kondisi darurat menjadi bagian dari ruang lingkup kompetensi TKBT Tingkat 2. Kurikulum pembinaannya juga memuat teori dan praktik upaya penyelamatan dalam keadaan darurat.
Baca juga: Ini Beda TKBT Tingkat 1 dan 2, Pahami Sebelum Ikut Pelatihannya!
Perbedaan Kewenangan TKBT 1 dan TKBT 2
Jika diringkas, perbedaan kewenangan TKBT 1 dan TKBT 2 dapat dilihat dari tabel berikut:
| Ruang Lingkup Pekerjaan | TKBT Tingkat 1 | TKBT Tingkat 2 |
|---|---|---|
| Bekerja pada lantai kerja tetap | Ya | Ya |
| Bekerja pada lantai kerja sementara | Ya | Ya |
| Bergerak menuju/meninggalkan lantai kerja dengan tangga | Ya | Ya |
| Bergerak horizontal pada struktur bangunan | Tidak | Ya |
| Bergerak vertikal pada struktur bangunan | Tidak | Ya |
| Bekerja pada posisi/tempat kerja miring | Tidak | Ya |
| Menaikkan/menurunkan barang dengan sistem katrol | Tidak | Ya |
| Melakukan upaya pertolongan keadaan darurat | Tidak | Ya |
Pembagian tersebut mengacu pada tugas dan kewenangan TKBT Tingkat 1 dalam Pasal 36 serta TKBT Tingkat 2 dalam Pasal 37 Permenaker No. 9 Tahun 2016.
Contoh Pekerjaan TKBT Tingkat 1
Contoh paling sederhana adalah pekerjaan yang dilakukan pada lantai kerja tetap atau sementara, kemudian pekerja menggunakan tangga untuk menuju atau meninggalkan area tersebut.
Misalnya, seorang pekerja melakukan pekerjaan pemeliharaan tertentu dari lantai kerja yang telah tersedia. Pekerja tidak perlu berpindah mengikuti struktur bangunan secara horizontal atau vertikal dan tidak melakukan aktivitas tambahan seperti menggunakan sistem katrol untuk menaikkan atau menurunkan barang.
Karakter pekerjaan seperti ini dapat berada dalam ruang lingkup TKBT Tingkat 1, sepanjang kondisi pekerjaan dan sistem perlindungannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh Pekerjaan TKBT Tingkat 2
Contoh TKBT Tingkat 2 adalah pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja untuk bergerak horizontal atau vertikal pada struktur bangunan.
Contoh lainnya adalah pekerjaan pada struktur atau area kerja yang memiliki posisi miring, pekerjaan yang mengharuskan penggunaan sistem katrol untuk menaikkan atau menurunkan barang, atau pekerjaan yang membutuhkan kewenangan melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.
Kurikulum TKBT Tingkat 2 secara khusus memasukkan materi tentang prosedur kerja aman, pergerakan horizontal dan vertikal menggunakan struktur bangunan, pekerjaan pada struktur miring, sistem katrol, serta penyelamatan dalam keadaan darurat.
Download disini: Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 Dalam Pekerjaan Ketinggian.
FAQ Kewenangan TKBT 1 dan TKBT 2
Apa kewenangan TKBT Tingkat 1?
TKBT Tingkat 1 berwenang melakukan pekerjaan pada lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara dengan perlindungan jatuh yang sesuai. TKBT Tingkat 1 juga dapat menggunakan tangga untuk menuju dan meninggalkan area kerja. Sederhananya, TKBT 1 bekerja dari area kerja yang sudah tersedia dan aksesnya menggunakan tangga.
Apa kewenangan TKBT Tingkat 2?
TKBT Tingkat 2 memiliki kewenangan yang lebih luas. Selain dapat melakukan pekerjaan seperti TKBT 1, TKBT 2 dapat bergerak secara horizontal dan vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi miring, serta menggunakan sistem katrol untuk menaikkan atau menurunkan barang.
Apa perbedaan paling mudah antara TKBT 1 dan TKBT 2?
Perbedaan sederhananya ada pada cara pekerja bergerak dan jenis pekerjaannya. TKBT 1 bekerja pada lantai kerja tetap atau sementara dan menggunakan tangga. TKBT 2 memiliki kewenangan tambahan untuk bergerak pada struktur bangunan, bekerja pada posisi miring, menggunakan sistem katrol, serta melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.
Apakah TKBT Tingkat 2 Lebih Tinggi dari TKBT Tingkat 1?
Secara ruang lingkup pekerjaan, TKBT Tingkat 2 memiliki kewenangan yang lebih luas daripada TKBT Tingkat 1.
Namun, istilah “lebih tinggi” sebaiknya dipahami dalam konteks ruang lingkup kompetensi dan kewenangan pekerjaan, bukan berarti setiap pekerjaan di ketinggian harus menggunakan TKBT Tingkat 2.
Jika suatu pekerjaan hanya membutuhkan kewenangan yang termasuk dalam TKBT Tingkat 1, maka penentuan kompetensi sebaiknya tetap berdasarkan kebutuhan pekerjaan tersebut.
Sebaliknya, apabila pekerjaan membutuhkan pergerakan horizontal atau vertikal pada struktur, pekerjaan pada posisi miring, sistem katrol, atau upaya pertolongan darurat, maka kewenangan TKBT Tingkat 2 perlu diperhatikan.
Jangan Menentukan TKBT Hanya dari Jabatan
Salah satu hal penting bagi perusahaan adalah tidak menentukan TKBT hanya berdasarkan jabatan pekerja.
Seorang cleaning service, teknisi, maintenance, pekerja konstruksi, atau pekerja gedung tidak otomatis masuk TKBT Tingkat 1 atau Tingkat 2 hanya karena bekerja di tempat tinggi.
Yang harus dilihat adalah aktivitas pekerjaannya.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Apakah pekerjaan dilakukan pada lantai kerja tetap atau sementara?
- Bagaimana pekerja menuju dan meninggalkan area kerja?
- Apakah pekerja harus bergerak horizontal pada struktur?
- Apakah pekerja harus bergerak vertikal pada struktur?
- Apakah pekerjaan dilakukan pada posisi atau tempat kerja miring?
- Apakah ada aktivitas menaikkan atau menurunkan barang dengan sistem katrol?
- Apakah pekerjaan membutuhkan upaya pertolongan dalam keadaan darurat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membantu perusahaan menentukan ruang lingkup kompetensi yang sesuai.
TKBT Berbeda dengan Tenaga Kerja pada Ketinggian
Perusahaan juga perlu membedakan TKBT dengan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK)
Dalam regulasi, TKBT merupakan salah satu kelompok tenaga kerja pada ketinggian yang menggunakan metode pencegahan jatuh. Sementara itu, terdapat kelompok TKPK dengan tingkat kompetensi tersendiri yang berkaitan dengan metode akses tali.
Karena itu, istilah “sertifikasi bekerja di ketinggian” tidak selalu berarti jenis kompetensinya sama.
Penentuan harus kembali pada metode pekerjaan, kondisi tempat kerja, risiko, serta kewenangan yang diperlukan.
Mengapa Kewenangan TKBT 1 dan TKBT 2 Penting Dipahami ?
Bagi HSE, Training Development/HR dan atau Dept Compliance, memahami kewenangan TKBT 1 dan TKBT 2 membantu memastikan sertifikasi kompetensi pekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan terutama pencegahan kecelakaan akibat pekerjaan di ketinggian.
Hal ini juga penting bagi perusahaan outsourcing yang menyediakan tenaga kerja cleaning service atau maintenance pada gedung tinggi. Satu perusahaan dapat memiliki pekerja dengan jenis pekerjaan berbeda sehingga kebutuhan kompetensinya tidak selalu sama.
Dengan memahami ruang lingkup TKBT, perusahaan dapat menghindari dua kesalahan:
- memberikan kewenangan pekerjaan yang melebihi kompetensi tenaga kerja; dan
- menentukan pelatihan hanya berdasarkan jabatan tanpa melihat pekerjaan aktual.
Dalam pekerjaan pada ketinggian, kompetensi harus berjalan seiring dengan prosedur kerja aman, pengendalian risiko, dan sistem keselamatan perusahaan.
Kesimpulan
Kewenangan TKBT 1 dan TKBT 2 memiliki perbedaan yang jelas berdasarkan ruang lingkup pekerjaan pada ketinggian. TKBT Tingkat 1 mempunyai kewenangan bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau lantai kerja sementara dengan menggunakan perlindungan jatuh yang sesuai, serta bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja menggunakan tangga. Sementara itu, TKBT Tingkat 2 memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk bergerak secara horizontal dan vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau tempat kerja miring, menaikkan dan menurunkan barang menggunakan sistem katrol, serta melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat. Karena itu, pemilihan tingkat TKBT harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kewenangan yang dibutuhkan di lapangan.




