Ini Beda TKBT Tingkat 1 dan 2, Pahami Sebelum Ikut Pelatihannya!

Table of Contents

Apa Itu TKBT Tingkat 1 dan 2?

Upaya Riksa Patra (URP) – TKBT adalah singkatan dari Tenaga Kerja Bangunan Tinggi, yaitu tenaga kerja yang memiliki kualifikasi untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian dengan metode pencegahan jatuh (fall protection).

Dalam ketentuan K3 pekerjaan pada ketinggian, TKBT dibedakan menjadi TKBT Tingkat 1 dan TKBT Tingkat 2. Keduanya sama-sama berkaitan dengan pekerjaan pada bangunan tinggi, tetapi memiliki ruang lingkup pekerjaan dan kewenangan yang berbeda.

Perbedaan ini penting dipahami perusahaan maupun pekerja karena TKBT Tingkat 2 memiliki kewenangan pekerjaan yang lebih luas dibandingkan TKBT Tingkat 1.

Apa Beda TKBT Tingkat 1 dan 2?

Secara sederhana, beda TKBT Tingkat 1 dan 2 terletak pada jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dan kewenangan tenaga kerjanya.

TKBT Tingkat 1 memiliki kewenangan untuk bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau lantai kerja sementara, serta bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tersebut menggunakan tangga.

Sementara itu, TKBT Tingkat 2 memiliki kewenangan TKBT Tingkat 1 sekaligus kewenangan tambahan untuk melakukan pekerjaan yang membutuhkan pergerakan pada struktur bangunan, bekerja pada posisi miring, menggunakan sistem katrol, dan melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.

Dengan demikian, perbedaan TKBT 1 dan 2 bukan hanya mengenai tingkatan sertifikasi, tetapi berkaitan langsung dengan ruang lingkup pekerjaan yang menjadi kewenangan tenaga kerja.

Contoh Pekerjaan TKBT Tingkat

TKBT Tingkat 1 bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau lantai kerja sementara, dengan perlindungan jatuh berupa jala, bantalan, atau tali pembatas gerak (work restraint), serta dapat bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja menggunakan tangga.

Contoh pekerjaan yang karakteristiknya dapat sesuai dengan TKBT Tingkat 1:

1. Pekerjaan maintenance dari lantai kerja tetap

Misalnya teknisi melakukan pemeriksaan atau perbaikan komponen bangunan dari lantai kerja tetap yang sudah tersedia dan akses menuju area tersebut menggunakan tangga.

2. Pekerjaan cleaning padablantai kerja tertentu

Pekerja cleaning service melakukan pembersihan pada area bangunan tinggi dari lantai kerja tetap atau sementara, dengan sistem perlindungan jatuh yang sesuai dan akses menggunakan tangga.

3. Pekerjaan inspeksi pada lantai kerja

Pekerja melakukan pemeriksaan kondisi bagian tertentu dari bangunan dari lantai kerja yang tersedia, tanpa harus berpindah secara horizontal atau vertikal mengikuti struktur bangunan.

4. Pekerjaan pengecatan dari lantai kerja sementara

Pekerjaan pengecatan atau perawatan permukaan tertentu yang dilakukan dari lantai kerja sementara, selama pekerja tidak membutuhkan kewenangan tambahan seperti bergerak horizontal/vertikal pada struktur bangunan.

Kuncinya: pekerjaan TKBT Tingkat 1 dilakukan dari lantai kerja tetap atau sementara, dengan akses menggunakan tangga dan perlindungan jatuh sesuai ketentuan.

Contoh Pekerjaan TKBT Tingkat 2

TKBT Tingkat 2 mempunyai seluruh kewenangan TKBT Tingkat 1. Selain itu, TKBT Tingkat 2 dapat bergerak secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau tempat kerja miring, menaikkan atau menurunkan barang menggunakan sistem katrol, serta melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.

Contoh pekerjaan yang karakteristiknya dapat sesuai dengan TKBT Tingkat 2:

1. Maintenance pada struktur gedung

Misalnya teknisi harus berpindah secara horizontal atau vertikal mengikuti struktur bangunan untuk mencapai titik pekerjaan.

Ini berbeda dengan teknisi yang hanya bekerja dari lantai kerja tetap. Kemampuan bergerak pada struktur merupakan salah satu kewenangan yang secara eksplisit diberikan kepada TKBT Tingkat 2.

2. Pekerjaan pada struktur bangunan

Contohnya pemeriksaan, pemeliharaan, atau pekerjaan tertentu pada bagian struktur bangunan yang mengharuskan pekerja berpindah dari satu titik struktur ke titik lainnya secara horizontal, vertikal, atau diagonal.

SKKNI pekerjaan pada ketinggian menjelaskan bahwa pergerakan pada struktur dapat dilakukan secara vertikal, horizontal, maupun diagonal dalam teknik pemanjatan terpandu (lead climbing).

3. Pekerjaan pada permukaan atau struktur miring

Misalnya pekerjaan pemeliharaan pada bagian bangunan yang memiliki posisi atau tempat kerja miring.

Kemampuan bekerja pada posisi atau tempat kerja miring secara khusus tercantum dalam kewenangan TKBT Tingkat 2.

4. Pekerjaan menaikkan atau menurunkan barang dengan katrol

Contohnya pekerja harus menaikkan atau menurunkan material, peralatan, atau barang ke area kerja menggunakan sistem katrol.

Kewenangan tersebut tidak tercantum pada TKBT Tingkat 1, tetapi secara eksplisit diberikan kepada TKBT Tingkat 2.

5. Upaya pertolongan darurat

TKBT Tingkat 2 juga memiliki kewenangan melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat. Karena itu, kompetensi TKBT Tingkat 2 tidak hanya berkaitan dengan aktivitas kerja normal, tetapi juga kemampuan menghadapi kondisi darurat pada pekerjaan yang berada dalam ruang lingkup kewenangannya.

Baca Juga: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian

Perbedaan Kewenangan TKBT Tingkat 1 dan TKBT 2

Agar lebih mudah dipahami, perbedaan kewenangan TKBT Tingkat 1 dan 2 dapat diringkas sebagai berikut:

Kewenangan TKBT Tingkat 1 TKBT Tingkat 2
Bekerja pada lantai kerja tetap Ya Ya
Bekerja pada lantai kerja sementara Ya Ya
Menggunakan tangga untuk menuju/meninggalkan lantai kerja Ya Ya
Bergerak horizontal pada struktur bangunan Tidak Ya
Bergerak vertikal pada struktur bangunan Tidak Ya
Bekerja pada posisi atau tempat miring Tidak Ya
Menggunakan sistem katrol untuk menaikkan/menurunkan barang Tidak Ya
Melakukan upaya pertolongan keadaan darurat Tidak Ya

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa TKBT Tingkat 2 mencakup kewenangan TKBT Tingkat 1 sekaligus kewenangan tambahan.

TKBT Tingkat 1 dan 2, Mana yang Dibutuhkan?

Pemilihan antara TKBT Tingkat 1 dan TKBT Tingkat 2 sebaiknya tidak dilakukan hanya berdasarkan anggapan bahwa Tingkat yang lebih tinggi selalu lebih baik.

Yang perlu dilihat adalah pekerjaan apa yang akan dilakukan oleh tenaga kerja tersebut.

Jika pekerjaan dilakukan pada lantai kerja tetap atau sementara dan akses menuju area kerja menggunakan tangga, maka ruang lingkupnya sesuai dengan kewenangan TKBT Tingkat 1.

Sebaliknya, jika pekerjaan membutuhkan pergerakan horizontal atau vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi miring, menggunakan sistem katrol, atau melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat, maka pekerjaan tersebut masuk dalam kewenangan yang diberikan kepada TKBT Tingkat 2.

Baca juga: Pelatihan TKBT Tingkat 1 Kemnaker RI di Upaya Riksa Patra

Dasar Aturan TKBT Tingkat 1 dan 2

Ketentuan mengenai TKBT merupakan bagian dari regulasi keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian.

Acuan utamanya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

Dalam peraturan tersebut, kewenangan TKBT Tingkat 1 diatur pada Pasal 36, sedangkan kewenangan TKBT Tingkat 2 diatur pada Pasal 37.

Kesimpulan

Beda TKBT Tingkat 1 dan 2 terutama terletak pada jenis pekerjaan dan kewenangan tenaga kerjanya.

TKBT Tingkat 1 berwenang bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau sementara serta menggunakan tangga untuk menuju dan meninggalkan lantai kerja.

Sementara TKBT Tingkat 2 mempunyai kewenangan yang lebih luas, termasuk bergerak horizontal dan vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau tempat miring, menggunakan sistem katrol untuk menaikkan dan menurunkan barang, serta melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.

Jadi, ketika perusahaan menentukan kebutuhan TKBT Tingkat 1 atau Tingkat 2, pertanyaan utamanya bukan “mana yang lebih tinggi?”, tetapi “pekerjaan apa yang akan dilakukan dan kewenangan apa yang dibutuhkan?”

FAQ Beda TKBT Tingkat 1 dan 2

Apa arti TKBT Tingkat 1?

TKBT Tingkat 1 atau TKBT Tingkat 1 adalah tenaga kerja bangunan tinggi yang memiliki kewenangan bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau sementara serta bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja menggunakan tangga.

Apa arti TKBT Tingkat 2?

TKBT Tingkat 2 atau TKBT Tingkat 2 adalah tenaga kerja bangunan tinggi yang memiliki kewenangan TKBT Tingkat 1 serta kewenangan tambahan untuk pekerjaan seperti pergerakan horizontal dan vertikal pada struktur bangunan, pekerjaan pada posisi miring, penggunaan sistem katrol, dan upaya pertolongan keadaan darurat.

Apa perbedaan utama TKBT 1 dan 2?

Perbedaan utamanya adalah ruang lingkup pekerjaan dan kewenangan. TKBT Tingkat 2 memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan TKBT Tingkat 1.

Apakah TKBT Tingkat 2 sama dengan Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 2?

Tidak. TKBT Tingkat 2 dan Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 2 merupakan kualifikasi yang berbeda dan memiliki ruang lingkup kompetensi masing-masing.

Bagikan:

Picture of EP. Astuti S.K.M

EP. Astuti S.K.M

TOT Master Level, Trainer, Konsultan

Related Post