Pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker: Materi, Praktik, dan Sertifikasi yang Didapat

Table of Contents

PJK3 Upaya Riksa Patra (URP) – Pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker merupakan pelatihan untuk membekali tenaga kerja dengan kompetensi sebagai Juru Ikat (Rigger) dalam pekerjaan pengangkatan dan pemindahan beban menggunakan pesawat angkat dan angkut. Dalam penerapannya, Rigger tidak hanya dituntut mampu memasang sling, tetapi juga harus memahami karakteristik beban, alat bantu angkat, metode pengikatan, komunikasi dengan operator, serta aspek keselamatan kerja.

Dasar utama persyaratan K3 untuk pekerjaan ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan secara khusus mengatur Juru Ikat (Rigger), termasuk persyaratan kompetensi dan Lisensi K3.

Apa Itu Rigger dan Mengapa Harus Kompeten?

Rigger atau Juru Ikat adalah tenaga kerja yang memiliki tugas melakukan pekerjaan pengikatan dan membantu memastikan proses pemindahan beban berlangsung aman. Dalam SKKNI yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 180 Tahun 2024, Rigger didefinisikan sebagai personel yang bertugas mengoordinasikan pekerjaan pemindahan beban berat, sedangkan rigging merupakan proses pergerakan beban menggunakan tali, kawat baja, rantai, hoist, dan peralatan khusus lainnya.

Kompetensi Rigger sangat penting karena kesalahan dalam menentukan metode pengikatan dapat menyebabkan beban bergeser, sling terlepas, beban terjatuh, atau bahkan menimbulkan kecelakaan fatal.

Karena itu, pekerjaan pengangkatan tidak boleh hanya mengandalkan pengalaman. Kompetensi harus dibuktikan melalui sertifikasi yang sesuai dan kewenangan K3 yang dipersyaratkan.

Dasar Hukum Pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 merupakan regulasi utama terkait K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Di Pasal 140 ayat 1 disebutkan: Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Personel tersebut antara lain Teknisi, Operator, Juru Ikat (Rigger), dan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Peraturan tersebut juga membedakan antara kompetensi dan kewenangan. Kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, sedangkan kewenangan Juru Ikat dibuktikan dengan Lisensi K3.

Download : Permenaker 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 180 Tahun 2024

Selain Permenaker 8 Tahun 2020, perkembangan terbaru yang perlu diperhatikan adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan SKKNI Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban.

Kepmenaker Nomor 180 Tahun 2024 berstatus berlaku dan mencabut Kepmenaker Nomor 135 Tahun 2015. SKKNI tersebut menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penilaian, dan sertifikasi kompetensi.

Dengan demikian, perusahaan dan peserta pelatihan sebaiknya tidak lagi hanya menggunakan referensi standar lama, tetapi memastikan program kompetensi yang digunakan telah menyesuaikan perkembangan standar terbaru.

Download : Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan SKKNI Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker?

Pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker relevan bagi tenaga kerja yang terlibat langsung maupun mendukung pekerjaan lifting, antara lain:

  • Juru Ikat atau Rigger.
  • Helper lifting dan rigging.
  • Supervisor lifting.
  • Teknisi dan maintenance.
  • Supervisor atau Manajer Maintenance.
  • Supervisor atau Manajer Teknik.
  • Personel yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan material handling.
  • Operator alat berat yang terlibat dalam aktivitas pengangkatan dan pemindahan beban.

Pelatihan juga penting bagi perusahaan yang menggunakan crane, hoist, atau peralatan pengangkatan lainnya dan membutuhkan personel yang kompeten dalam proses rigging.

Baca juga: Tugas dan Kewenangan Rigger: Dasar Hukum, Lisensi K3, dan Aturan Kemnaker Terbaru

Persyaratan Juru Ikat atau Rigger Menurut Permenaker 8 Tahun 2020

Permenaker 8 Tahun 2020 secara khusus mengatur persyaratan penunjukan Juru Ikat pada Pasal 157.

Juru Ikat harus memenuhi persyaratan:

  1. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  2. Memiliki pengalaman paling singkat 1 tahun di bidangnya.
  3. Sehat untuk bekerja berdasarkan keterangan dokter.
  4. Berusia paling rendah 19 tahun.
  5. Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya.
  6. Memiliki Lisensi K3.

Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa menjadi Rigger tidak cukup hanya dengan mengikuti pelatihan. Peserta juga harus memenuhi persyaratan administratif, kompetensi, kesehatan, pengalaman, dan kewenangan K3 sesuai ketentuan.

Apa Saja Materi Pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker?

Materi Pembinaan dan Pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker pada dasarnya harus membangun kemampuan peserta mulai dari pemahaman dasar hingga praktik pengikatan dan pengangkatan beban.

No. Materi Pembinaan Rigger Penjelasan Materi
1 Kebijakan K3 Prinsip dan kebijakan K3 sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pengikatan, pengangkatan, dan pemindahan beban.
2 Peraturan Perundang-undangan K3 Dasar Peraturan Umum terkait K3 dan Aturan K3 spesifik terkait Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3 Dasar-Dasar K3 dan APD Identifikasi bahaya, pengendalian risiko, prosedur kerja aman, serta pemilihan dan penggunaan APD dalam pekerjaan rigging.
4 Pengetahuan Tali Kawat Baja Jenis, konstruksi, fungsi, kapasitas, pemeriksaan, dan kondisi yang dapat menyebabkan kerusakan tali kawat baja atau wire rope.
5 Pengetahuan Alat Bantu Angkat dan Angkut Pengenalan sling, shackle, hook, rantai, dan peralatan rigging lainnya, termasuk fungsi, kapasitas, pemeriksaan, dan penggunaannya.
6 Pengetahuan Cara Pengikatan Teknik pengikatan beban, pemilihan sling, konfigurasi pengikatan, titik angkat, serta cara memastikan beban terikat dan seimbang dengan aman.
7 Menghitung Berat Beban dan Keseimbangan Perhitungan berat beban, pemahaman titik berat, distribusi beban, sudut sling, dan faktor yang memengaruhi kestabilan beban saat diangkat.
8 Tanda Isyarat/Aba-Aba Pengoperasian Crane Pengenalan hand signal dan komunikasi antara Rigger dengan operator crane untuk mengendalikan pergerakan beban secara aman.
9 Sebab-Sebab Kecelakaan dan Pencegahannya Identifikasi penyebab kecelakaan lifting, seperti kegagalan sling, kesalahan pengikatan, overload, dan miskomunikasi serta langkah pencegahannya.
10 Manajemen Perawatan Pemeriksaan, pemeliharaan, penyimpanan, dan perawatan sling serta alat bantu rigging agar tetap dalam kondisi layak dan aman digunakan.
11 Evaluasi Teori dan Praktik Evaluasi pengetahuan dan keterampilan peserta melalui ujian teori dan praktik pekerjaan Juru Ikat atau Rigger.

Praktik Pelatihan Rigger URP: Bukan Sekadar Teori

Salah satu indikator pelatihan Rigger yang berkualitas adalah adanya praktik yang memungkinkan peserta menerapkan materi secara langsung.

Praktik dapat mencakup:

  1. Identifikasi jenis dan kondisi lifting equipment.
  2. Pemeriksaan sling sebelum digunakan.
  3. Pemilihan sling berdasarkan beban.
  4. Penentuan titik berat beban.
  5. Pemasangan sling dan shackle.
  6. Penerapan konfigurasi pengikatan.
  7. Penggunaan tag line.
  8. Pemberian hand signal kepada operator crane.
  9. Simulasi pengangkatan dan pemindahan beban.
  10. Evaluasi kondisi tidak aman dan tindakan penghentian pekerjaan.

Pendekatan praktik membuat peserta tidak hanya mengetahui teori rigging, tetapi mampu menerapkannya dalam kondisi kerja yang realistis.

Sertifikasi Apa yang Didapat Setelah Pelatihan Rigger?

Berdasarkan Permenaker 8 Tahun 2020, kompetensi Juru Ikat dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, sedangkan kewenangannya dibuktikan dengan Lisensi K3.

Untuk memperoleh Lisensi K3 Juru Ikat, pengurus dan/atau pengusaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan dokumen yang antara lain mencakup ijazah, surat pengalaman kerja, surat keterangan sehat, identitas, sertifikat kompetensi, dan pas foto.

Jika persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, Lisensi K3 diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Lisensi K3 untuk Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan sejak awal apakah kebutuhan personelnya adalah pelatihan, sertifikasi kompetensi, Lisensi K3, atau rangkaian proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesalahan Umum Saat Memilih Pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

Hanya Memilih Berdasarkan Harga

Pelatihan Rigger berhubungan langsung dengan pekerjaan berisiko tinggi. Harga seharusnya bukan satu-satunya pertimbangan. Perusahaan perlu melihat legalitas penyelenggara, kompetensi instruktur, materi, praktik, proses asesmen, serta dokumen yang diterbitkan.

Menganggap Sertifikat Pelatihan Sama dengan Lisensi K3

Sertifikat pelatihan, sertifikat kompetensi, dan Lisensi K3 memiliki fungsi yang berbeda. Perusahaan perlu memastikan dokumen yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan jabatan dan persyaratan regulasi.

Mengapa Pelatihan Rigger Penting bagi Perusahaan?

Dari perspektif perusahaan, kompetensi Rigger bukan hanya persoalan pemenuhan administrasi K3. Rigger yang kompeten membantu perusahaan mengurangi risiko beban jatuh, kegagalan rigging, kerusakan material, kerusakan alat, dan kecelakaan pada pekerja di sekitar area lifting.

Kompetensi yang terstandar juga membantu perusahaan menentukan personel yang tepat untuk pekerjaan pengangkatan serta memperkuat penerapan prosedur lifting plan, JSA atau HIRADC, inspeksi alat bantu angkat, dan pengendalian area kerja.

Pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker di Upaya Riksa Patra

Upaya Riksa Patra menyediakan program Pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker untuk membantu perusahaan menyiapkan personel yang memahami kompetensi Juru Ikat, prinsip rigging, keselamatan pengangkatan, pemeriksaan lifting equipment, komunikasi dengan operator, serta praktik pengikatan beban.

Program dapat ditujukan bagi perusahaan yang membutuhkan peningkatan kompetensi Rigger maupun perusahaan yang perlu memastikan personel lifting memenuhi persyaratan K3 yang berlaku.

Untuk perusahaan, kebutuhan pelatihan sebaiknya disesuaikan dengan jenis pesawat angkat dan angkut, karakteristik beban, risiko pekerjaan, serta kebutuhan kompetensi personel di lapangan.

FAQ Pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker

Apa itu Pembinaan dan Pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker?

Pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker adalah program pembekalan kompetensi bagi tenaga kerja yang menjalankan fungsi Juru Ikat dalam pekerjaan pengangkatan dan pemindahan beban. Program mengacu pada persyaratan K3 pesawat angkat dan angkut, khususnya Permenaker Nomor 8 Tahun 2020.

Berapa usia minimal untuk menjadi Rigger?

Menurut Pasal 157 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, Juru Ikat harus berusia paling rendah 19 tahun. Selain itu, terdapat persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat, pengalaman minimal 1 tahun di bidangnya, sehat untuk bekerja, memiliki sertifikat kompetensi, dan memiliki Lisensi K3.

Apakah Rigger wajib memiliki Lisensi K3?

Untuk menjalankan kewenangan sebagai Juru Ikat sesuai ketentuan Permenaker 8 Tahun 2020, kewenangan Rigger harus dibuktikan dengan Lisensi K3. Kompetensinya juga harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

Berapa lama masa berlaku Lisensi K3 Rigger?

Lisensi K3 untuk Juru Ikat berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama sesuai Permenaker Nomor 8 Tahun 2020.

Apa perbedaan Rigger dan Operator Crane?

Rigger bertanggung jawab pada aspek pengikatan, penyiapan, dan koordinasi pemindahan beban serta pemberian isyarat sesuai prosedur. Operator Crane bertanggung jawab mengoperasikan crane. Keduanya memiliki fungsi berbeda tetapi harus bekerja sebagai satu tim dalam pengendalian risiko lifting.

Kesimpulan

Pembinaan dan Pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker merupakan bagian penting dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten untuk pekerjaan pengangkatan dan pemindahan beban. Rigger tidak cukup hanya mampu mengikat sling, tetapi harus memahami karakteristik beban, kapasitas alat bantu angkat, teknik rigging, komunikasi dengan operator, inspeksi peralatan, dan pengendalian risiko.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 menjadi dasar utama K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, sedangkan Kepmenaker Nomor 180 Tahun 2024 menjadi perkembangan penting dalam standar kompetensi bidang operasi pesawat angkat, angkut, dan ikat beban. Keduanya perlu diperhatikan oleh perusahaan saat menentukan kompetensi dan program pengembangan personel Rigger.

Bagi perusahaan, memilih Pelatihan Rigger Sertifikasi Kemnaker yang tepat berarti memastikan program tidak berhenti pada teori, tetapi benar-benar membangun kompetensi yang dapat diterapkan di lapangan dan sesuai dengan kebutuhan kewenangan K3.

Referensi regulasi:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan SKKNI Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban.

Bagikan:

Picture of EP. Astuti S.K.M

EP. Astuti S.K.M

TOT Master Level, Trainer, Konsultan

Related Post