Sertifikasi KEMNAKER RI
Program ini dirancang khusus untuk mencetak teknisi andal yang mampu menjamin stabilitas perancah, meredam angka kecelakaan kerja, dan memastikan kepatuhan hukum proyek Anda terhadap standar keselamatan nasional.
Pelatihan Supervisi K3 Perancah, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Sesuai Permenaker No. 1 Tahun 1980 tentang K3 Pada Konstruksi Bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (Scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Selain itu, Kepdirjen Binwasnaker No. 74/PPK/XII/2013 Tentang Lisensi K3 Bidang Supervisi Perancah, Mewajibkan seseorang yang bertugas sebagai K3 Supervisi Perancah WAJIB memiliki Lisensi untuk Menjamin K3 saat bekerja menggunakan Perancah tidak terjadinya Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Durasi : 5 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Supervisi K3 Perancah, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Supervisi K3 Perancah.
A: Pelatihan ini sangat diwajibkan bagi scaffolder (pekerja pemasang perancah), mandor proyek konstruksi, teknisi pemeliharaan gedung/pabrik, serta personel HSE yang bertugas menginspeksi kelayakan perancah sebelum digunakan (scaffolding tagging).
A: TKBT atau TKPK berfokus pada teknik pergerakan dan perlindungan diri pekerjanya di atas ketinggian (seperti akses tali/rope access). Sementara Teknisi Perancah secara spesifik berfokus pada rekayasa struktur bangunannya—yakni cara merakit, menghitung beban, dan membongkar kerangka scaffolding secara aman.
A: Pembinaan ini diselenggarakan secara intensif selama 5 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) menggunakan metode Blended Training. Sesi teori dan regulasi K3 dibahas secara online, sementara praktik pemasangan, inspeksi, dan pembongkaran perancah dilakukan secara tatap muka (offline).
A: Tentu saja. Setelah menuntaskan pelatihan dan dinyatakan lulus ujian praktik, peserta akan mengantongi Sertifikat Kompetensi serta Lisensi (Buku Kewenangan) Teknisi Perancah yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.