Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Persyaratan Pelatihan :

  • S2 dan Sertifikat Bidang Terkait, atau
  • S1 Ilmu Lingkungan, Dengan Pengalaman Kerja min. 2 Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • S1 selain Jurusan Ilmu Lingkungan, dengan Pengalaman Kerja min. 3 tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • D-3 Ilmu Lingkungan, dengan Pengalaman Kerja min. 3 Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • D-3 selain jurusan Ilmu Lingkungan, Dengan Pengalaman Kerja min. 5 Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • SMA/SMK, dengan Pengalaman Kerja min. 7 Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait.

 

Udara bersih merupakan aset lingkungan yang semakin krusial di tengah meningkatnya aktivitas industrialisasi global. Pada tahun 2026, pengawasan terhadap emisi gas buang industri menjadi jauh lebih ketat seiring dengan komitmen Indonesia dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Penerapan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi dan integrasi sistem pemantauan kontinu seperti SISPEK (Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu) menuntut perusahaan untuk memiliki personil yang kompeten. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) bukan sekadar posisi administratif, melainkan peran strategis dalam memastikan operasional alat pengendali emisi berjalan optimal guna mencegah pencemaran udara yang dapat berdampak pada sanksi hukum maupun degradasi lingkungan.

Latest Course

Pelatihan Pengambilan Contoh Uji Air (PCUA)

Course Features