Pendahuluan
Penanggulangan kebakaran adalah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran. Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penangulangan kebakaran ditempat kerja.
Tujuan Pembinaan
- Mampu memimpin kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instalasi yang berwenang;
- Mampu menyusun program kerja & kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
- Mampu mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas kepada manajemen.
Materi Pembinaan
- Kebijakan dan program pengembangan pembindaan dan pengawasan K3;
- Sistem Manajemen K3;
- Peraturan dan standar sisteme proteksi kebakaran;
- Penerapan 5R di tempat kerja;
- Evaluasi potensi bahaya kebakaran;
- Penangan benda-benda dan pekerjaan berbahaya;
- Instalasi listrik dan penyalur petir;
- Manajemen pengamanan kebakaran;
- Peraturan wajib lapor kecelakaan;
- Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran;
- Sistem pelaporan kecelakaan dan kebakaran;
- Asuransi kebakaran;
- Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran;
- Penyusunan buku penangangan keadaan darurat kebakaran;
- Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu;
- Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran;
- Praktek kunjungan ke tempat kerja;
- Diskusi;
- Evaluasi dan seminar melalui temank3.