Sertifikasi KEMNAKER RI
Bencana kebakaran besar sering kali bermula dari percikan api kecil yang gagal ditangani dengan cepat. Melalui Pelatihan K3 Kebakaran Kelas D & C, kamu akan dibekali teknik pemadaman taktis, kemampuan mengoperasikan sarana proteksi dari APAR hingga hydrant, serta wewenang legal yang disahkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Program paket efisien ini dirancang khusus untuk mencetak Petugas Peran (Kelas D) dan Regu Penanggulangan (Kelas C) yang cekatan, berani, dan andal dalam melindungi nyawa pekerja serta aset berharga perusahaan saat detik-detik kritis terjadi.
Dalam menghadapi situasi darurat kebakaran di tempat kerja, kelengkapan alat pemadam secanggih apa pun tidak akan banyak berarti jika tidak didukung oleh personel yang paham cara menggunakannya. Kesigapan orang-orang yang berada di garis depan pada menit-menit pertama adalah kunci utama untuk mencegah api menjalar tak terkendali. Itulah mengapa setiap perusahaan wajib memiliki tim tanggap darurat lapangan yang terlatih dan tidak mudah panik.
Untuk menjawab kebutuhan krusial tersebut, Upaya Riksa Patra menyelenggarakan Pelatihan K3 Kebakaran Kelas D & C bersertifikat resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Pembinaan ini dijalankan secara ketat berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, guna memastikan perusahaan kamu memiliki personel pelindung yang kompeten dan sah di mata hukum.
Lewat program paket terintegrasi ini, para peserta akan langsung mendapatkan dua kualifikasi fundamental sekaligus:
K3 Petugas Peran Kebakaran (Kelas D): Membekali karyawan di tingkat dasar (setiap ruangan atau lantai gedung) agar sigap memadamkan api tahap awal menggunakan APAR, serta mampu memandu proses evakuasi rekan kerjanya dengan aman.
K3 Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C): Membentuk tim teknis lapangan yang lebih tangkas untuk terjun memadamkan api berskala besar menggunakan instalasi kompleks seperti jaringan hydrant bangunan, sekaligus terlatih untuk melakukan perawatan rutin pada alat-alat proteksi kebakaran.
Pelatihan K3 Penanggulangan Kebakaran sertifikasi KEMNAKER RI diatur secara spesifik dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja :
1. Kelas D: Petugas Peran Kebakaran
Tujuan: Personel di tingkat dasar (lantai/ruangan) yang bertugas melakukan tindakan pemadaman awal sebelum api membesar.
Rasio: Minimal 2 orang petugas untuk setiap 25 orang tenaga kerja.
Fokus: Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan prosedur evakuasi awal.
2. Kelas C: Regu Penanggulangan Kebakaran
Tujuan: Anggota regu yang dilatih lebih teknis untuk menangani kebakaran dengan peralatan yang lebih kompleks (seperti Hydrant atau sistem pemadam tetap).
Fokus: Pemeliharaan sarana pemadam, teknik pemadaman lanjutan, dan kerja sama tim dalam regu.
3. Kelas B: Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
Tujuan: Personel yang berfungsi sebagai pimpinan regu atau koordinator di lapangan.
Tanggung Jawab: Memimpin regu (Kelas C), memastikan kesiapan seluruh peralatan, dan menyusun laporan evaluasi kebakaran.
4. Kelas A: Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran
Tujuan: Level tertinggi dalam manajemen kebakaran di perusahaan.
Tanggung Jawab: Merancang sistem proteksi kebakaran, menyusun kebijakan internal, melakukan analisis risiko kebakaran, dan berkoordinasi dengan instansi pemadam eksternal.
Durasi : 8 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training PAKET : FIRE D & C, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan PAKET : FIRE D & C.
A: Program ini sangat cocok untuk seluruh karyawan, anggota sekuriti, tim teknisi gedung, atau personel yang ditunjuk secara khusus untuk menjadi anggota regu tanggap darurat lini pertama di lingkungan perusahaan.
A: Pelatihan ini diselenggarakan selama 8 hari kerja dengan metode Blended Training. Peserta akan mendalami teori sains api dan regulasi K3 secara online terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan praktik simulasi pemadaman langsung di lapangan secara offline.
A: Kelas D adalah Petugas Peran yang bertugas memadamkan api kecil dengan APAR dan mengatur evakuasi awal. Sementara Kelas C adalah Regu Penanggulangan yang memiliki keahlian teknis lebih tinggi untuk menggunakan instalasi pemadam besar seperti Hydrant.
A: Ya, 100% legal dan diakui negara. Peserta yang lulus ujian evaluasi akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi, Surat Keputusan Penunjukan (SKP), dan Lisensi/Kartu Kewenangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.