Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan dan Pelatihan Ahli K3 Umum merupakan program sertifikasi kompetensi hukum yang dirancang secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pelatihan ini bertujuan untuk mencetak personel ahli yang memiliki wewenang khusus dalam mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan ditaatinya seluruh undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan. Bersama Upaya Riksa, persiapkan diri Anda menjadi profesional HSE terpercaya yang siap mewujudkan budaya Zero Accident.
Persyaratan Peserta
Di tengah pesatnya perkembangan sektor industri, manufaktur, konstruksi, hingga minyak dan gas bumi, jaminan keselamatan kerja menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan. Setiap tempat kerja memiliki potensi bahaya tersendiri yang jika tidak dimitigasi dengan baik, dapat memicu kecelakaan kerja fatal, kerugian finansial masif, hingga sanksi hukum bagi manajemen perusahaan.
Oleh karena itu, kehadiran personel yang memiliki keahlian khusus di bidang keselamatan kerja sangat krusial untuk bertindak sebagai perancang strategi pencegahan sekaligus pengawas internal di perusahaan.
Guna menjamin standardisasi aspek ini, Pemerintah Indonesia secara ketat mengatur tata kelola keselamatan melalui UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Regulasi ini menegaskan bahwa Ahli K3 Umum adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang keselamatan kerja di tempat kerja.
Sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi dan terpercaya, Upaya Riksa hadir menyelenggarakan program pembinaan ini. Pelatihan ini dirancang secara komprehensif untuk membekali para peserta dengan pemahaman mendalam mengenai implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3), identifikasi bahaya, hingga teknik audit, guna mendukung komitmen perusahaan Anda dalam membangun lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Durasi : 12 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Full Online Training
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Ahli K3 Umum, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Ahli K3 Umum.
Ya, 100% resmi. Setelah peserta dinyatakan lulus melalui seluruh rangkaian pembinaan dan evaluasi, peserta akan mendapatkan Sertifikat, Surat Keputusan Penunjukan (SKP), dan Lisensi Kewenangan resmi yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
Pelatihan Ahli K3 Umum di Upaya Riksa diselenggarakan selama 17 hari kerja secara intensif. Kelas berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dengan menggunakan metode Full Offline Training yang interaktif, efektif, dan dipandu oleh instruktur senior dari Kemnaker RI serta praktisi ahli.
Berdasarkan regulasi Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan Kepdirjen Binwasnaker No. 47 Tahun 2015, syarat utama untuk mendapatkan sertifikasi Ahli K3 Listrik adalah minimal lulusan Diploma 3 (D3) atau Sarjana (S1) dari jurusan Kelistrikan/Teknik. Peserta wajib melampirkan berkas pendukung seperti scan ijazah asli, KTP, pas foto background merah, dan surat keterangan kerja jika merupakan utusan dari perusahaan.