Pelatihan Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas (Rescuer) – Kemnaker

Sertifikasi KEMNAKER RI

Bekerja di ruang terbatas (confined space) memiliki risiko mematikan yang sangat tinggi, mulai dari paparan gas beracun hingga kekurangan oksigen. Ketika insiden terjadi dan seorang pekerja pingsan, upaya pertolongan yang sembarangan justru sering kali memakan korban jiwa tambahan. Melalui Pelatihan Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas (Rescuer), kamu akan dibekali keahlian khusus untuk mengeksekusi prosedur tanggap darurat, teknik evakuasi korban menggunakan SCBA, serta mengantongi lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Program ini dirancang khusus untuk mencetak tim penyelamat (rescuer) garda terdepan yang tangkas, berani, dan mampu meminimalisir fatalitas kecelakaan kerja di area paling ekstrem sekalipun.

Pelatihan Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas (Rescuer), merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Bekerja di dalam ruang terbatas (confined space) seperti tangki, silo, atau gorong-gorong bukanlah tugas biasa. Selain minim ventilasi, area ini sangat rentan terhadap akumulasi gas beracun, risiko ledakan, dan oxygen deficiency (kekurangan oksigen). Ketika keadaan darurat terjadi dan ada pekerja yang terjebak, setiap detiknya sangatlah berharga. Di sinilah kehadiran seorang Petugas Penyelamat (Rescuer) yang terlatih secara khusus menjadi pembeda mutlak antara hidup dan mati.

Mengingat tingginya tingkat fatalitas kecelakaan tersebut, Pemerintah Indonesia menerapkan aturan yang sangat tegas. Berdasarkan Permenaker No. 11 Tahun 2023 dan Kepdirjen Binawasnaker No. KEP.113/DJPPK/IX/2006, setiap aktivitas kerja di ruang terbatas wajib didukung oleh kesiapan Petugas Penyelamat (Rescuer) yang memiliki kompetensi teknis dan lisensi sah dari negara. Sosok ini adalah pahlawan di garis depan yang memegang kendali penuh atas perizinan keselamatan, penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA), dan manuver evakuasi vertikal/horizontal.

Menjawab urgensi keselamatan nyawa pekerja tersebut, Upaya Riksa Patra menyelenggarakan Pelatihan Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas (Rescuer) bersertifikasi Kemnaker RI. Selama 5 hari pembinaan intensif menggunakan metode Blended Training, peserta akan digembleng habis-habisan oleh instruktur ahli (termasuk dari BASARNAS). Kamu tidak hanya belajar teori sistem izin kerja (Work Permit), melainkan langsung diterjunkan ke simulasi lapangan untuk mempraktikkan pengoperasian SCBA, penggunaan tripod rescue, hingga teknik mengevakuasi korban secara presisi di area yang minim cahaya dan oksigen.

Tujuan Pembinaan

  • Mampu melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan K3 terkait dan standar yang telah ditetapkan;
  • Melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang terbatas;
  • Melaporkan kepada atasan langsung berkenaan kondisi pekerjaan yang tidak aman;
  • Bertanggung jawab atas kegiatan dan hasil pekerjaan;
  • Membantu pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan terkait confined space;
  • Melakukan penyelamatan pekerja/buruh yang bekerja di Confined Space;
  • Memberikan rekomendasi atas tindakan penyelamatan yang dilakukan.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 3 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas (Rescuer), ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI, BASARNAS dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas (Rescuer).

FAQ Pelatihan Petugas Penyelamat Ruang Terbatas

Q: Siapa saja yang wajib mengikuti sertifikasi Rescuer ini?

A: Pelatihan ini sangat diwajibkan bagi anggota Emergency Response Team (ERT) perusahaan, tim rescue pabrik, komandan regu sekuriti, staf HSE, dan petugas teknis yang aktivitas hariannya mengawasi pekerjaan di area terbatas seperti silo, tangki, atau bunker.

Q: Apa syarat utama untuk bisa mendaftar kelas ini?

A: Mengingat ini adalah pelatihan taktis tingkat lanjut, peserta diwajibkan sehat jasmani dan rohani, minimal berpendidikan SMA/sederajat, serta disarankan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada kegiatan industri yang bersinggungan dengan ruang terbatas.

Q: Berapa lama durasi pembinaan dan bagaimana metode pelaksanaannya?

A: Pembinaan ini diselenggarakan secara intensif selama 5 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) menggunakan metode Blended Training. Teori dan evaluasi dilakukan secara online (Zoom), sementara praktik penyelamatan fisik dan penggunaan SCBA dilakukan secara tatap muka (offline) di workshop.

Q: Apakah lisensi K3 yang didapatkan sah secara hukum nasional?

A: Tentu saja. Setelah menuntaskan seluruh rangkaian pelatihan dan dinyatakan lulus ujian praktik lapangan, peserta akan mengantongi Sertifikat Kompetensi serta Lisensi Kewenangan (Buku Saku) yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.