Pelatihan TKBT Tingkat 1 Kemnaker RI – Upaya Riksa

Sertifikasi KEMNAKER RI

Bekerja di ketinggian adalah salah satu penyumbang angka kecelakaan fatal tertinggi di sektor konstruksi dan pemeliharaan fasilitas. Satu kelalaian kecil akibat pijakan yang salah atau tidak menggunakan alat penahan jatuh (fall arrest) dengan benar bisa berakibat hilangnya nyawa dalam hitungan detik. Melalui Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 1, kamu akan dibekali teknik bekerja aman di atas lantai kerja sementara, pengenalan faktor jatuh, serta mengantongi lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Program ini dirancang khusus untuk mencetak pekerja lapangan yang sadar akan bahaya, mampu menggunakan alat pelindung diri dengan presisi, dan menjamin operasional proyek Anda berjalan dengan standar zero accident.

Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 1, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SD/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Di industri konstruksi, telekomunikasi, hingga perawatan utilitas gedung, bekerja di ketinggian adalah rutinitas harian yang menantang maut. Risiko terjatuh tidak hanya mengancam keselamatan jiwa pekerja di lapangan, tetapi juga berpotensi menghentikan total operasional proyek dan menyeret pihak manajemen ke ranah hukum. Pemerintah Indonesia memandang sangat serius isu keselamatan ini dan menetapkan standar proteksi yang ketat melalui Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

Dalam regulasi tersebut, setiap personel yang beraktivitas di atas lantai kerja tetap maupun lantai kerja sementara diwajibkan memiliki kompetensi khusus yang diakui negara. Tingkatan dasarnya adalah Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 1, di mana pekerja dituntut untuk memahami karakteristik lantai kerja, menguasai prinsip faktor jatuh, hingga mahir menggunakan alat pencegah jatuh kolektif secara benar di bawah pengawasan instruktur/ahli.

Menjawab urgensi kepatuhan hukum dan keselamatan tersebut, Upaya Riksa Patra menyelenggarakan Pelatihan TKBT Tingkat 1 dengan lisensi resmi Kemnaker RI. Selama 2 hari pembinaan intensif menggunakan metode Full Offline Training, peserta akan digembleng langsung oleh instruktur ahli. Kamu tidak sekadar belajar teori di kelas, melainkan langsung terjun ke lapangan simulasi untuk mempraktikkan teknik perlindungan diri, pergerakan vertikal-horizontal yang aman, hingga prosedur penyelamatan darurat.

Tujuan Pembinaan

  • Memastikan bahwa setiap pekerja memiliki peran dalam mencegah kejatuhan;
  • Melatih pekerja mengenali bahaya bekerja di ketinggian;
  • Mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya bekerja pada ketinggian;
  • Menghilangkan bahaya bekerja pada ketinggian, jika memungkinkan;
  • Menggunakan sistem dan metode yang tepat untuk mencegah jatuh dan melindungi pekerja jika mereka jatuh;
  • Memeriksa dan memelihara peralatan perlindungan sebelum dan setelah menggunakannya untuk bekerja pada ketinggian.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 2 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 1, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 1.

FAQ Pelatihan TKBT Tingkat 1

Q: Siapa saja yang wajib mengikuti sertifikasi TKBT Tingkat 1 ini?

A: Pelatihan ini diwajibkan bagi pekerja konstruksi, teknisi pemeliharaan gedung (building maintenance), staf instalasi telekomunikasi, hingga pekerja harian lepas yang bertugas di area tinggi dengan lantai kerja tetap maupun sementara.

Q: Apa bedanya kompetensi TKBT Tingkat 1 dan TKBT Tingkat 2?

A: Tingkat 1 dikhususkan untuk pekerja yang bertugas dengan tugas-tugas sederhana di atas lantai kerja tetap/sementara yang masih memiliki alat penahan jatuh kolektif. Sedangkan Tingkat 2 ditujukan untuk pekerja yang harus bermanuver lebih ekstrem tanpa lantai kerja utuh, atau yang membutuhkan pergerakan akses tali dasar.

Q: Berapa lama durasi pembinaan dan bagaimana metode pelaksanaannya?

A: Pembinaan ini diselenggarakan selama 2 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) menggunakan metode Full Offline Training. Karena fokus utamanya adalah penguasaan fisik dan keamanan alat pelindung jatuh (Full Body Harness), seluruh sesi teori dan praktik dilakukan secara langsung (tatap muka).

Q: Apakah lisensi K3 yang didapatkan sah secara hukum nasional?

A: Tentu saja. Setelah menuntaskan pelatihan fisik dan dinyatakan lulus, peserta akan mengantongi Sertifikat Kompetensi serta Lisensi Kewenangan yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.