Pelatihan Operator Forklift Kemnaker RI – Upaya Riksa

Sertifikasi KEMNAKER RI

Mengoperasikan forklift bukan sekadar memindahkan barang dari satu titik ke titik lain. Kelalaian dalam bermanuver, kelebihan beban (overload), hingga hilangnya keseimbangan akibat blind spot dapat memicu kecelakaan fatal di area kerja. Melalui Pelatihan Operator Forklift, kamu akan dibekali teknik pengoperasian aman, perhitungan beban statis maupun dinamis, serta Surat Izin Operasi (SIO) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Program ini dirancang khusus untuk mencetak operator andal yang siap menjaga kelancaran logistik, melindungi aset perusahaan dari kerusakan, dan memastikan operasional harian patuh terhadap regulasi hukum K3.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMP/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Di sektor logistik, pergudangan (warehousing), dan manufaktur, keberadaan pesawat angkat angkut seperti forklift adalah tulang punggung kelancaran produksi. Meskipun ukurannya terbilang ringkas, forklift menyimpan potensi bahaya mekanik yang sangat mematikan. Insiden alat terguling, menabrak pekerja di area sempit, atau jatuhnya material berat dari atas garpu (fork) sering kali terjadi akibat pengemudi yang tidak kompeten dan mengabaikan batas aman stabilitas beban.

Untuk menekan angka kecelakaan fatal tersebut, Pemerintah Indonesia menerapkan standar pengawasan yang ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, setiap perusahaan diwajibkan untuk memastikan bahwa forklift mereka hanya dioperasikan oleh personel yang telah lulus uji kompetensi dan mengantongi Lisensi (SIO) yang sah di mata hukum.

Menjawab urgensi pemenuhan kompetensi tersebut, Upaya Riksa Patra menyelenggarakan Pelatihan Operator Forklift dengan lisensi resmi dari Kemnaker RI. Selama 4 hari pembinaan menggunakan metode Blended Training, para peserta tidak hanya dituntut untuk mahir menancap pedal gas. Lebih dari itu, kamu akan diajarkan secara komprehensif mengenai pengenalan sistem hidrolik, prosedur inspeksi kelayakan harian (daily check), kalkulasi pusat gravitasi beban, hingga teknik manuver aman di area yang padat lalu lalang pekerja.

Tujuan Pembinaan

  • Mampu menjelaskan dan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku ;
  • Mampu dan memahami prinsip kerja, jenis rancang bangun dan membaca daftar beban dengan tepat;
  • Mampu mengoperasikan alat yang seusai aturan keselamatan kerja;
  • Mampu melaksanakan maintenance dan pemeriksaan secara aktif;
  • Mampu menjelaskan sistem hidrolik dan detailnya pada sebuah forklift.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 4 Hari (2 hari materi, 1 hari latihan praktek, 1 hari ujian praktek & Ujian Teori)

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator Forklift, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator Forklift.

FAQ Pelatihan Operator Forklift

Q: Siapa saja yang wajib mengikuti sertifikasi operator forklift ini?

A: Pelatihan ini sangat diwajibkan bagi para operator forklift (baik pemula maupun berpengalaman), staf gudang/logistik, teknisi maintenance alat berat, hingga personel HSE yang mengawasi aktivitas bongkar muat di perusahaan.

Q: Apa saja pembagian kelas operator forklift berdasarkan regulasi terbaru?

A: Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020, Operator Forklift dibagi menjadi dua kelas kapasitas: Kelas 2 untuk mengoperasikan unit dengan kapasitas angkat maksimal hingga 15 ton, dan Kelas 1 untuk mengoperasikan unit berkapasitas besar di atas 15 ton.

Q: Berapa lama durasi pembinaan dan bagaimana metode pelaksanaannya?

A: Pembinaan ini diselenggarakan secara intensif selama 4 hari kerja (08.00 - 17.00 WIB) menggunakan metode Blended Training. Sesi teori dan regulasi K3 dibahas secara online (2 hari), dilanjutkan dengan latihan manuver praktik, serta ujian secara tatap muka / offline (2 hari).

Q: Apakah lisensi SIO yang didapatkan sah secara hukum nasional?

A: Tentu saja. Setelah menuntaskan pelatihan dan dinyatakan lulus oleh tim penguji, peserta akan mengantongi Sertifikat Kompetensi serta Buku Lisensi berupa Surat Izin Operasi (SIO) yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.