Pelatihan Ahli K3 Umum merupakan program KEMNAKER untuk mempersiapkan Ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu meningkatkan K3 di Perusahaan.
Program Ahli K3 Umum ini adalah program kerjasama dengan Depnaker untuk mempersiapkan ahli ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Merupakan bentuk seleksi bagi tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya.
Tujuan Training AK3U
1. Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
2. Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
3. Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
4. Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
5. Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
6. Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
7. Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini
8. Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, nasional dan internasional
9. Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
10. Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja
11. Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
12. Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian.
Persyaratan Peserta
Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan : sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Scan ijazah terakhir
- Softfile pas foto (Background merah)
- Scan kartu identitas yang berlaku (KTP)
- Surat rekomendasi Perusahaan
- Biodata
Materi Pelatihan
1.Kebijakan & Dasar-dasar K3,
2. Manajemen K3/SMK3,
3. Sebab-sebab & statistik kecelakaan,
4. Laporan dan analisa kecelakaan, Audit SMK3,
5. P2K3,
6. Undang-undang No. 1 tahun 1970,
7. Identifikasi obyek pengawasan K3 (Bidang mekanik, konstruksi bangunan, Bidang uap & bejana tekan, Bidang listrik dan penanggulangan kebakaran, Bidang kesehatan kerja dan lingkungan kerja),
8. Plant visit,
9. Presentasi plant visit & evaluasi
Durasi Pelatihan
Waktu pelaksanaan Training Ahli K3 Umum tersebut sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.
Instruktur Pelatihan
Instruktur yang akan memberikan training ahli k3 umum ini adalah instruktur dari KEMNAKER dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan Ahli K3 Umum.
Sertifikasi Ahli K3 Umum
Peserta yang lulus pada Ahli K3 Umum ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 Umum yang di keluarkan oleh KEMNAKER.
Jika Anda sedang mencari atau berkeinginan melakukan pelatihan keselematan kerja dalam berbagai pilihan kategori, maka Anda tidak perlu ragu untuk mempercayai perusahaan kami di PT Upaya Riksa Patra. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Admin Kami dan Pilih Jadwal Pelatihan AK3U.