(021) 4715699, (021) 47882387, (021) 47861912, (021) 47865925, (021) 47882794, (021) 4891437
0811-1872-008, 0856-9262-0807, 0821-1139-7230, 0813-8154-4859
upaya-riksa@centrin.net.id
Eva/Nisa/Rosma
PT. Upaya Riksa Patra
TUJUAN & MANFAAT
Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi UU no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, peraturang Menteri Tenaga Kerja no. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum no. Kep 174/Men/1986 dan no. 104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
Selain untuk memenuhi peraturan pemerintah, Pelatihan ini dirancang agar para peserta memperoleh pengetahuan dan ketrampilan dasar yang dibutuhkan dalam hal merencanakan, mempersiapkan, menyelesaikan dan mengawasi serta memastikan pekerjaan scaffolding dengan aman.
MATERI PELATIHAN
1. Peraturan perundangan K3 konstruksi bangunan
2. Pengetahuan dasar perancah
3. Jenis – jenis perancah
4. Standar dan pedoman teknis perancah
5. Supervisi dan pemeriksaan perancah
6. Dasar- dasar penilaian beban perancah
7. Melaksanakan dasar – dasar
8. Potensi bahaya konstruksi perancah
9. Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
10. Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian)
11. Praktek
METODE
Metode pelatihan ini adalah ceramah diskusi dan praktek lapangan
PESERTA PELATIHAN
Peserta minimal berpendidikan SMU, STM Bangunan, Sehat jasmani & rohani dan Para operator perancah yang belum memiliki sertifikat. Peserta akan mendapatkan sertifikat dari Depnakertrans.
©2019 Upaya Riksa. All Rights Reserved | Pelatihan K3 Jakarta, Listrik, Forklift, Fire, Crane, Sertifikat Kemnaker