PENDAHULUAN
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama Kami dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space);
2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space);
3. Work permit procedure;
4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA);
5. Prosedur Log Out – Tag Out;
6. karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space);
7. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined
space);
8. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan;
9. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space).
PERSYARATAN PESERTA
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang
bekerja di ruang terbatas / tertutup.
MATERI PELATIHAN
Teori :
1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup;
2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup;
3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas;
4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system);
5. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup;
6. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K;
7. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup;
8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup;
9. Evaluasi.
Praktek :
1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system;
2. Pengukuran dan deteksi gas beracun;
3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA).
INSTRUKTUR
Kemnaker RI & Praktisi
DURASI, WAKTU & TANGGAL PELATIHAN
Durasi : 5 (Lima) Hari
Waktu : 08.00 s.d 16.00
Tempat : Training Center PT. Upaya Riksa Patra, Jl. Pondasi No. 33 E Kampung Ambon – Jakarta Timur 13210
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
PT. Upaya Riksa Patra
Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409
WhatsApp. 0811-1872-008, 0856-9262-0807, 0821-1139-7230, 0813-8154-4831
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
Cp. Eva/Nisa/Rosma
Bertujuan mempersiapkan personil yang memiliki skil dan kompetensi. Untuk mengetahui tujuan spesifik dari masing-masing pelatihan silahkan baca pada tiap deskripsi jenis pelatihan.
Silahkan baca pada masing-masing deskripsi di setiap pelatihan.
Seluruh Instruktur kami adalah praktisi maupun staf ahli yang sudah berpengalaman di masing-masing bidang.
Pendidikan dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi, S1, S2, S3
PT. Upaya Riksa Patra
Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409
Faks. 021.47865925
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
Cp. Eva/Nisa/Rosma
©2019 Upaya Riksa. All Rights Reserved | Pelatihan K3 Jakarta, Listrik, Forklift, Fire, Crane, Sertifikat Kemnaker