PEMBINAAN & PELATIHAN
PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS
(CONFINED SPACES)

PP NO. 50 Tahun 2012

Pendahuluan
Program pelatihan kompetensi petugas K3 Madya di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama kami dan Depnakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space).

Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.

Tujuan Pelatihan
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space);
2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space);
3. Work permit procedure;
4. karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space);
5. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined
space);
6. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan;
7. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space).

Persyaratan Peserta
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.

Materi Pelatihan
Teori :
1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
5. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
6. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
7. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
9. Evaluasi

Praktek :
1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)

Instruktur
Kemnaker RI & Praktisi

Durasi, Waktu & Tanggal Pelatihan
Durasi : 3 (Tiga) hari
Waktu : 08.00 s.d 16.00
Tempat : Training Center PT. Upaya Riksa Patra, Jl. Pondasi No. 33 E Kampung Ambon – Jakarta Timur – 13210

Informasi dan Pendaftaran
PT. Upaya Riksa Patra
Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409
WhatsApp. 0811-1872-008, 0856-9262-0807, 0821-1139-7230, 0813-8154-4831
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
Cp. Eva/Nisa/Rosma

Hal yang biasa ditanyakan

Bertujuan mempersiapkan personil yang memiliki skil dan kompetensi. Untuk mengetahui tujuan spesifik dari masing-masing pelatihan silahkan baca pada tiap deskripsi jenis pelatihan.

Silahkan baca pada masing-masing deskripsi di setiap pelatihan.

Seluruh Instruktur kami adalah praktisi maupun staf ahli yang sudah berpengalaman di masing-masing bidang.

Pendidikan dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi, S1, S2, S3

PT. Upaya Riksa Patra

Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409

Faks. 021.47865925

Email. upaya-riksa@centrin.net.id

Cp. Eva/Nisa/Rosma

Untuk Pendaftaran Kursus Bisa KLIK DISINI