TUJUAN PELATIHAN
Mempersiapkan personil yang memiliki kompetensi untuk :
1. Melaksanakan Pencegahan Kebakaran
2. Memeriksa & memelihara sarana pencegahan kebakaran
3. Memadamkan kebakaran tingkat lanjut
4. Menyelamatkan & memberi pertolongan pada korban
5. Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang menimbulkan bahaya kebakaran.
6. Memadamkan kebakaran pada tahap awal.
7. Mengarahkan evakuasi orang dan barang.
8. Mengadakan koordinasi dengan instalasi terkait.
9. Mengamankan lokasi kebakaran.
MATERI PELATIHAN
1. Peraturan Perundang-undangan K3 :
2. Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran :
3. Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran (Sistem Instalasi deteksi, alarm dan pemadam kebakaran) :
4. Sarana evakuasi : Jalan lintas, Koridor, Tangga, Helipat, Tempat berkumpul
5. Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian peralatan proteksi kebakaran : Instalasi Alarm, APAR, Hydrant, Sprinkler dan lainnya.
6. Fire Emergency Respon Plan :
7. Praktek Pemadaman : APAR, Hydrant
8. Evaluasi
PESERTA PELATIHAN
Personil yang ditugaskan sebagai tim inti dalam pemadaman kebakaran di tempat kerja
PERSYARATAN PESERTA
Pendidikan minimal SLTA
DURASI, WAKTU & TEMPAT PELATIHAN
Durasi : 7 (Tujuh) hari
Waktu : 08.00 – 17.00
Tempat : Training Center PT Upaya Riksa Patra, Jl. Pondasi No. 50E – Kampung Ambon, Jakarta Timur
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
PT. Upaya Riksa Patra
Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409
WhatsApp. 0811-1872-008, 0856-9262-0807, 0821-1139-7230, 0813-8154-4831
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
Cp. Eva/Nisa/Rosma
Bertujuan mempersiapkan personil yang memiliki skil dan kompetensi. Untuk mengetahui tujuan spesifik dari masing-masing pelatihan silahkan baca pada tiap deskripsi jenis pelatihan.
Silahkan baca pada masing-masing deskripsi di setiap pelatihan.
Seluruh Instruktur kami adalah praktisi maupun staf ahli yang sudah berpengalaman di masing-masing bidang.
Pendidikan dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi, S1, S2, S3
PT. Upaya Riksa Patra
Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409
Faks. 021.47865925
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
Cp. Eva/Nisa/Rosma
PP NO. 50 Tahun 2012
PENDAHULUAN
Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional menuju masyarakat industri maju, terutama dalam menyambut era pasar bebas mendatang.
Dewasa ini perhatian masyarakat global terhadap keselamatan dan kesehatan kerja semakin meningkat karena menyangkut perlindungan tenaga kerja dan pencegahan kecelakaan, kebakaran dan pencemaran dalam industri. Hal ini disebabkan semakin meningkatnya potensi bahaya sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan industri yang semakin pesat.
Berkembangnya industri ini harus disertai pula dengan meningkatnya upaya pengamanannya sehingga bencana atau resiko yang mungkin terjadi terhadap tenaga kerja, masyarakat dan lingkungan dapat dicegah sedini mungkin.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah no. PP 50 tahun 2012, semua perusahaan yang memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 100 orang atau perusahaan yang mempunya potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3.
Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada peraturan pemerintah no. PP 50 tahun 2012 dan ketentuan peraturan perundangan undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan peraturan tersebut, perlu dilakukan upaya pembinaan dan pelatihan yang menyangkut pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan ahli keselamatan kerja dalam setiap perusahaan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan dapat :
1. Dapat mengerti dan menerapkan penetapan kebijakan K3
2. Dapat mengerti dan menerapkan perencanaan K3
3. Dapat mengerti dan menerapkan pelaksaan rencana K3
4. Dapat mengerti dan menerapkan pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Dapat mengerti dan menerapkan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Peserta pelatihan SMK3 adalah :
1. Pengusaha
2. Pimpinan Pabrik
3. Pengawas unit kerja
4. Para Pengawas Produksi
5. Para Pengawas K3
6. Anggota P2K3
7. Pelaksana K3
Seluruh calon peserta harus memiliki sertifikat Ahli K3 umum dan jika dinyatakan lulus dalam pelatihan ini, peserta berhak melaksanakan audit internal di perusahaan masing – masing.
MATERI
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 tahun 2012 :
1. Kebijakan
2. Perencanaan K3
3. Pelaksanaan rencana K3
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
6. Penilaian SMK3 (audit internal SMK3)
7. Pengawasan K3
8. Simulasi dan ujian
INSTRUKTUR
Tenaga ahli / praktisi industri dibidang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
DURASI, WAKTU & TEMPAT PELATIHAN
Durasi : 2 (Dua) Hari
Waktu : 08.00 16.00
Tempat :
Informasi dan Pendaftaran :
PT. Upaya Riksa Patra
Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409
WhatsApp. 0811-1872-008, 0856-9262-0807, 0821-1139-7230, 0813-8154-4831
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
Cp. Eva/Nisa/Rosma
Bertujuan mempersiapkan personil yang memiliki skil dan kompetensi. Untuk mengetahui tujuan spesifik dari masing-masing pelatihan silahkan baca pada tiap deskripsi jenis pelatihan.
Silahkan baca pada masing-masing deskripsi di setiap pelatihan.
Seluruh Instruktur kami adalah praktisi maupun staf ahli yang sudah berpengalaman di masing-masing bidang.
Pendidikan dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi, S1, S2, S3
PT. Upaya Riksa Patra
Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409
Faks. 021.47865925
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
Cp. Eva/Nisa/Rosma
©2019 Upaya Riksa. All Rights Reserved | Pelatihan K3 Jakarta, Listrik, Forklift, Fire, Crane, Sertifikat Kemnaker