PELATIHAN & PEMBINAAN SERTIFIKASI
PETUGAS K3 KIMIA

Dasar Hukum
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b)
dan pasal 17 ayat 1 (a)).

Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu mengetahui dan memahami :
1. Peraturan perundangan K3 Kimia dan lingkungan;
2. Mengidentifikasi bahaya;
3. Pelaksanaan prosedur kerja yang aman;
4. Pelaksanaan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
5. Mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.

Materi Pelatihan
1. Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3
2. Peraturan perundang-undangan bidang K3
3. Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
4. Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
5. Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya
6. Prosedur kerja aman
7. Prosedur penanganan kebocoran dan tumpuhan
8. Penilaian dan pengendalian resiko bahan kimia berbahaya
9. Pengendalian lingkungan kerja
10. Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
11. Rencana dan prosedur tanggap darurat
12. Lembar data keselamatan bahan dan label
13. Dasar – dasar toksikologi
14. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
15. Peningkatan aktivitas P2K3
16. Studi Kasus
17. Kunjungan Lapangan
18. Evaluasi

Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari Depnakertrans yang memiliki keahlian khusus dibidang K3.

Durasi, Waktu & Tempat Pelatihan
Durasi : 6 (Enam) hari
Jam : 08.00 – 16.00
Tempat : Training Center PT. Upaya Riksa Patra, Jl. Pondasi 33E Kampung Ambon – Jakarta Timur

Peserta Pelatihan
Pelatihan ini diikuti oleh personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi,
penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
PT. Upaya Riksa Patra
Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409
WhatsApp. 0811-1872-008, 0856-9262-0807, 0821-1139-7230, 0813-8154-4831
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
Cp. Eva/Nisa/Rosma

Hal yang biasa ditanyakan

Bertujuan mempersiapkan personil yang memiliki skil dan kompetensi. Untuk mengetahui tujuan spesifik dari masing-masing pelatihan silahkan baca pada tiap deskripsi jenis pelatihan.

Silahkan baca pada masing-masing deskripsi di setiap pelatihan.

Seluruh Instruktur kami adalah praktisi maupun staf ahli yang sudah berpengalaman di masing-masing bidang.

Pendidikan dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi, S1, S2, S3

PT. Upaya Riksa Patra

Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409

Faks. 021.47865925

Email. upaya-riksa@centrin.net.id

Cp. Eva/Nisa/Rosma

Untuk Pendaftaran Kursus Bisa KLIK DISINI